PMK Nomor 113 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2024 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) - PMK Nomor 113 Tahun 2023
Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa Standar
Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya disingkat SBK adalah indeks
biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran pada Tahun
Anggaran 2024.
Standar Biaya Keluaran (SBK)
sebagaimana dimaksud meliputi: SBK Umum; dan SBK Khusus. SBK Umum a merupakan SBK
yang berlaku untuk beberapa/ seluruh kementerian/lembaga yang dikelompokkan
sebagai berikut: a) SBK perencanaan dan penganggaran; b) SBK laporan kinerja; c)
SBK pendidikan dan pelatihan; d) SBK audit kinerja; e) SBK rancangan standar nasional
Indonesia 3 (tiga); f) SBK pemantauan dan evaluasi; g) SBK riset dan inovasi; h)
SBK peraturan menteri/pimpinan lembaga; i) SBK Peraturan Presiden; j) SBK
Peraturan Pemerintah; k) SBK rancangan Undang-Undang; l) SBK sosialisasi; m) SBK
kehumasan dan informasi; n) SBK layanan barang milik negara; o) SBK layanan bantuan
hukum; dan p) SBK penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Dinyatakan dalam Permenkeu PMK Nomor 113 Tahun 2023 Tentang
Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2024 bahwa SBK Khusus merupakan
SBK yang berlaku untuk 1 (satu) kementerian/lembaga tertentu. SBK Umum tercantum
dalam Lampiran I yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men
teri ini. SBK Khusus tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Kementerian/lembaga menggunakan
SBK dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran kementerian/lembaga Tahun
Anggaran 2024. Penggunaan SBK bersifat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
Dalam hal kementerian/lembaga membutuhkan besaran biaya yang melampaui besaran SBK
yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri 1ni, harus mendapat persetujuan dari
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. Pelampauan besaran dapat disetujui
dengan mempertimbangkan: a) harga pasar; b) prinsip ekonomis, efisien, dan efektif;
dan/ atau c) perubahan tahapan. Pelampauan besaran yang telah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dapat ditindaklanjuti
oleh kementerian/lembaga dengan melakukan Revisi Anggaran.
Pengawasan atas penggunaan SBK
dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan SBK berpedoman pada ketentuan
Standar Biaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran Permenkeu
atau PMK Nomor 113 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran
2024. Link download PMK Nomor 113 Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permenkeu PMK Nomor 113 Tahun 2023 Tentang
Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment