Undang-Undang atau UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan Undang-undang pengganti atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diapandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah mencanangkan tujuan nasionalnya, yaitu membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah lndonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan yang termaktub di
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
tersebut merupakan sumber motivasi dan aspirasi peduangan serta tekad bangsa
Indonesia untuk tetap merdeka dan mewujudkan tujuan negara tersebut.
Untuk melaksanakan amanah
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan
adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik. Pemerintah telah
mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata
kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Untuk mewujudkannya,
dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas
dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,
mampu menyelenggarakan pelayanan public yang berkualitas, serta mampu
menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kerangka regulasi yang
mengatur mengenai ASN saat ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Menghadapi
dunia yang berubah cepat yang disertai dengan kemajuan teknologi yang pesat,
tuntutan masyarakat atas pelayanan publik yang semakin meningkat, termasuk tuntutan
penyelesaian masalah tenaga honorer, serta peluang dan tantangan ekonomi global
yang dihadapi bangsa Indonesia untuk dapat bersaing dengan bangsa lain di
dunia, perlu dilakukan perubahan terhadap pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang
dimaksud.
Berbagai pokok pengaturan
dalam Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun
2023 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) ini diharapkan menjadi dasar untuk
melakukan percepatan transformasi Manajemen ASN untuk mewujudkan birokrasi
Indonesia yang profesional dan berkelas dunia. ASN perlu memiliki digital
mindset dalam menjalankan transformasi birokrasi dan Manajemen ASN. Hal ini
terkait dengan perubahan pola kerja tatanan baru, dimana pekerjaan birokrasi
juga sudah beralih ke digital based dan struktur organisasi juga mulai
bertransformasi dari hierarki menjadi koordinasi.
Selain fakta sosiologis dan
kondisi empiris tersebut, secara yuridis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara juga perlu disesuaikan dengan adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi yang berimplikasi terhadap materi muatan Undang-Undang
tersebut. Beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, antara lain: Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 mengenai pengunduran diri PNS yang mengikuti
kontestasi politik; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-Xlll/2014 mengenai
PNS yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara dan belum tersedia lowongan
jabatan; serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-VI/2018 mengenai
pemberhentian tidak dengan hormat PNS karena melakukan tindak pidana.
Pokok-pokok pengaturan yang
terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah: 1) penguatan pengawasan Sistem
Merit; 2) penetapan kebutuhan PNS dan PPPK; 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 4)
penataan tenaga honorer; dan 5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya
transformasi komponen Manajemen ASN.
Berdasarkan Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2023
Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), dinyatakan bahwa yang dimaksud Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah. Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan
diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 65 Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2023
Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), dinyatakan bahwa Pejabat Pembina
Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan
sebagaimana dimaksud berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang
melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat
lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu bagaimana dengan penyelesaian
tenaga honorer yang ada saat ini ? Ditegaskan dalam Pasal 66 Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2023
Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), bahwa Pegawai non-ASN atau
nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan
sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat
pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. Dalam penjelasan pasal
ini dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan "penataan"
adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang
berwenang.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Undang-Undang UU
Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Link download UU Nomor 20 Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2023
Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment