Bagi Anda yang ingin mengupdate Kisi-kisi dan Materi Soal Moderasi Beragama terntu wajib membaca dan memahami Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama, karena Peraturan Presiden nomor 58/2023 merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama.
Dinyatakan dalam Perpres Nomor
58 Tahun 2023 bahwa Penguatan Moderasi Beragama dilaksanakan untuk: a)
penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk
memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama; b)
penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama; c. penyelarasan relasi cara beragama
dan berbudaya; d) peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; dan pengembangan
ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.
Penyelenggaraan penguatan
Moderasi Beragama didasarkan pada pedoman umum penguatan Moderasi Beragama. Pedoman
umum Moderasi Beragama terdiri atas: a) indikator Moderasi Beragama; b) esensi
Moderasi Beragama; c) ekosistem dan kelompok strategis Moderasi Beragama; d)
arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama; dan e) program penguatan
Moderasi Beragama.
Pedoman umum penguatan
Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Berikut ini kutipan
penjelasan Pedoman Umum Moderasi Beragama berdasarkan Lampiran Peraturan
Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan
Moderasi Beragama.
Untuk menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agama dan kepercayaan, pemerintah berupaya mengelola penguatan relasi
agama dan negara sebagai instrumen yang penting sebagai langkah pembangunan
bangsa yang maju dan berdaya saing. Penguatan relasi agama dan negara dilakukan
untuk menghadirkan negara sebagai rumah bersama yang adil dan ramah bagi warga
bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan beragama yang rukun, damai, dan makmur
melalui 4 (empat) area sebagai berikut:
a.
agama dan politik, yakni menjadikan nilai agama bukan untuk kepentingan politik;
b.
agama dan layanan publik, yakni menyelenggarakan pelayanan public untuk
memenuhi hak sipil tanpa diskriminasi;
c.
agama dan hukum, yakni menekankan tujuan penerapan hukum yang memenuhi hajat
hidup orang banyak dan kemaslahatan bersama; dan
d.
agama dan ekspresi publik, yakni memberikan keleluasaan mengekspresikan agama
di ruang publik sesuai koridor hukum dan kesepakatan bersama.
Dalam penguatan relasi agama
dan negara, pemerintah menetapkan penguatan Moderasi Beragama, yakni memoderasi
pemahaman dan pengamalan ajaran agama dalam konteks kehidupan bersama di tengah
masyarakat yang majemuk. Moderasi Beragama dilaksanakan dalam benhrk
sosialisasi, advokasi, pendampingan, dan/atau kegiatan lain sesuai dengan
karakteristik dan budaya masyarakat. Penguatan Moderasi Beragama dapat
diartikan sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan
bersama, dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan, yang
melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip
adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa. Penguatan Moderasi Beragama
bukan upaya memoderasi agama, melainkan memoderasi pemahaman dan pengamalan
dalam beragama dan berkepercayaan. Moderasi Beragama sesungguhnya merupakan
kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional,
regional, dan global.
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah serta umat beragama dan penghayat kepercayaan melaksanakan
penguatan Moderasi Beragama dengan mengemban 3 (tiga) misi besar, meliputi:
a.
memperkuat pemahaman dan pengamalan esensi ajaran agama dan kepercayaan dalam
kehidupan masyarakat;
b.
mengelola keragaman tafsir keagamaan dengan bersama-sama berupaya mencerdaskan
kehidupan keagamaan; dan
c.
memiliki kewajiban dan komitmen untuk menj"ga kesatuan dan persatuan dalam
koridor kebhinnekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penguatan Moderasi Beragama
diharapkan dapat menciptakan masyarakat Indonesia yang harmonis, rukun, dan
damai sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia dalam Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kisi-kisi
Soal Moderasi Beragama dan Materi Soal Moderasi Beragama sudah
barang tentu akan bersinggungan dengan Pedoman Umum Moderasi Beragama
A. Indikator Moderasi
Beragama
Dalam mengimplementasi dan
mengukur keberhasilan penguatan Moderasi Beragama dilakukan dengan menggunakan
4 (empat) indikator Moderasi Beragama yang dikemukakan berikut ini.
1. Komitmen kebangsaan
Keberhasilan Moderasi
Beragama dapat diukur dengan tingginya penerimaan umat beragama dan penghayat
kepercayaan terhadap nilai luhur bangsa Indonesia yang dapat dipahami dan
diterima oleh seluruh komponen bangsa dan negara dan menjadi panduan dalam
kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur,
sejahtera, dan bermartabat.
Nilai luhur bangsa Indonesia
adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dapat
diterjemahkan menjadi komitmen kebangsaan yakni Cinta Tanah Air.
2. Toleransi
Keberhasilan Moderasi
Beragama dapat diukur dengan tingginya sikap menghormati perbedaan, memberi
ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinan, dan
menyampaikan pendapat serta menghargai kesetaraan dan bersedia bekerja sama.
3. Anti kekerasan
Keberhasilan Moderasi
Beragama dapat diukur dengan tingginya penolakan terhadap tindakan seseorang
atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik
maupun psikis.
4. Penerimaan terhadap
tradisi
Keberhasilan Moderasi Beragama
dapat diukur dengan tingginya penerimaan serta ramah terhadap tradisi dan
budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan
pokok ajaran agama dan kepercayaan.
B. Esensi Moderasi Beragama
Penguatan Moderasi Beragama
juga diturunkan menjadi program dan kegiatan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, maupun umat beragama dan penghayat kepercayaan dengan mengedepankan pesan
keagamaan dalam Moderasi Beragama. 7 (tujuh) esensi keagamaan dalam Moderasi
Beragama dimaksud dikemukakan berikut ini.
1. Menjaga keselamatan jiwa
Setiap
umat beragama dan penghayat kepercayaan harus berupaya mencegah hal buruk yang
dapat mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa manusia.
2. Menjunjung tinggi
keadaban mulia
Setiap
umat beragama dan penghayat kepercayaan harus menjadikan nilai moral universal
dan pokok ajaran agama dan kepercayaan sebagai pandangan hidup (world view)
dengan tetap berpijak pada jati diri bangsa Indonesia.
3. Menghormati harkat
martabat kemanusiaan
Setiap
umat beragama dan penghayat kepercayaan harus mengutamakan sikap memanusiakan
manusia, baik laki-laki maupun perempuan atas dasar kesetaraan hak dan
kewajiban warga negara demi kemaslahatan bersama.
4. Memperkuat nilai moderasi
Setiap
umat beragama dan penghayat kepercayaan harus mempromosikan dan
mengejawantahkan pengamalan cara pandang, sikap, dan praktik keagamaan secara
moderat.
5. Mewujudkan perdamaian
Setiap
umat beragama dan penghayat kepercayaan harus menebar kebajikan dan kedamaian,
mengatasi konflik dengan prinsip adil dan berimbang serta berpedoman pada
konstitusi.
6.
Menghargai kemajemukan, dengan menjaga kebebasan akal, kebebasan berekspresi,
dan kebebasan beragama
Setiap
umat beragama dan penghayat kepercayaan harus menerima keragaman sebagai
anugerah dan karenanya bersikap terbuka terhadap perbedaan.
7. Menaati komitmen
berbangsa
Setiap
umat beragama dan penghayat kepercayaan harus menjadikan Pancasila sebagai
falsafah negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagai panduan kehidupan umat beragama dan penghayat kepercayaan dalam
berbangsa dan bernegara.
C. Ekosistem dan Kelompok
Strategis Moderasi Beragama
Terdapat 6 (enam) faktor
penting dalam ekosistem Moderasi Beragama yang saling berhubungan. Proses dan
hasil Penguatan Moderasi Beragama itu sangat terkait dengan besar kecilnya
pengaruh, baik positif atau negatif, yang diberikan oleh masing-masing faktor
tersebut, baik secara terpisah sendiri-sendiri maupun simultan secara bersamaan
yang dikemukakan berikut ini.
1. Masyarakat
Cara
pandang, sikap, dan praktik keagamaan masyarakat sangat menentukan serta
mewarnai wujud Moderasi Beragama. Yang termasuk dalam kelompok masyarakat
adalah individu, keluarga, anak, pemuda, dan perempuan.
2. Pendidikan
Penguatan
Moderasi Beragama akan ditentukan melalui penanaman nilai agama dan kepercayaan
yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan penyelenggara pendidikan
dalam penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal, dan informal.
3. Keagamaan
Keberhasilan
penguatan Moderasi Beragama sangat ditentukan oleh pemuka agama dan kepercayaan
serta organisasi kemasyarakatan keagamaan dan kepercayaan dalam mengelola rumah
ibadat, pendidikan agama dan kepercayaan, penyiaran agama dan kepercayaan, dan
menyikapi praktik menjadikan agama dan kepercayaan sebagai komoditas.
4. Media
Penguatan
Moderasi Beragama menghadapi tantangan perkembangan industri media komunikasi
dan informasi yang sangat cepat. Media menjadi salah satu faktor terpenting
penguatan Moderasi Beragama, karena terkait dengan komodifikasi kasus agama,
kemerdekaan berpendapat, distorsi informasi, dan disrupsi otoritas keagamaan.
5. Politik
Keberhasilan
penguatan Moderasi Beragama sangat ditentukan juga oleh praktik politik
kekuasaan dan kebangsaan, di mana populisme politik dan agama sering menjadi
konsumsi politik dan beririsan dengan isu agama.
6. Negara
Infrastruktur
negara sangat mempengaruhi berhasil tidaknya penguatan Moderasi Beragama,
termasuk di dalamnya adalah ideologi negara, paradigma konstitusional,
kebijakan, program dan layanan serta regulasi.
Selain 6 (enam) faktor
penting di atas, juga terdapat 8 (delapan) kelompok strategis yang memiliki
peran sangat penting dalam ekosistem Moderasi Beragama. Kelompok strategis
tersebut memiliki peran penting dalam memajukan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Ini tidak berarti kelompok lainnya tidak memiliki kontribusi. 8
(delapan) kelompok strategis dimaksud dikemukakan berikut ini.
1. Birokrasi
Pegawai
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan serta
pemenuhan hak sipil dan hak beragama semua umat beragama dan penghayat
kepercayaan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Oleh karena itu, penguatan perspektif Moderasi Beragama bagi
birokrat menjadi sangat penting dilakukan agar mereka dapat menjalankan
tugasnya secara adil dan berimbang.
2. Dunia Pendidikan
Dunia
pendidikan merupakan medium paling efektifuntuk melakukan transfer nilai dan
pengetahuan. Penanaman nilai Moderasi Beragama bagi para pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik sangat menentukan terwujudnya pengelolaan
lembaga pendidikan secara nondiskriminatif.
3. Tentara Nasional
Indonesia
Tentara
Nasional Indonesia memiliki peran yang strategis dalam menjaga pertahanan dan
ketahanan bangsa dan negara. Oleh karena itu, penguatan perspektif Moderasi
Beragama pada prajurit Tentara Nasional Indonesia menjadi sangat penting agar
dapat menjalankan tugas dan fungsinya untuk menjaga kedaulatan wilayah negara.
4. Kepolisian Negara
Republik Indonesia
Kepolisian
Negara Republik Indonesia mempunyai tugas penting dalam upaya pemeliharaan
keamanan dan ketertiban umum serta penegakan hukum di Indonesia. Pelaksanaan
tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dilakukan dengan
selalu berdasar pada hak konstitusional warga negara, di mana konstitusi
memberikan jaminan kebebasan bagi setiap warga negara untuk memeluk agama dan
beragama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya. Oleh karena itu, penguatan
perspektif Moderasi Beragama pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
menjadi sangat penting, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya untuk
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
5. Media
Di
era disrupsi dan revolusi industri yang serba cepat ini, media memegang peranan
yang sangatpenting dalam menebarkan sebuah nilai, baik atau buruk. Oleh karena
itu, media menjadi sangat strategis dalam penguatan Moderasi Beragama melalui
pengayaan dan penguatan literasi masyarakat sebagai pembentuk nilai kolektif,
agar media tidak menjadi sarana menebarkan sentimen kebencian atas namaagama.
6. Masyarakat Sipil
Penguatan
Moderasi Beragama tidak bisa hanya dilakukan oleh negara dengan berbagai
perangkatnya, melainkan juga sangat tergantung pada keterlibatan masyarakat
sipil dan akar rumput. Oleh karena itu, bagian yang juga harus diprioritaskan
dalam penguatan Moderasi Beragama adalah penguatan peran dan kapasitas tokoh
masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan kepercayaan, budayawan, organisasi
berbasis agama dan kepercayaan, pengelola rumah ibadat, organisasi
kemasyarakatan, keluarga, perempuan, dan anak muda. Semua komponen masyarakat
sipil ini harus bergerak bersama dalam irama yang harmonis dengan kelompok
strategis lain untuk penguatan Moderasi Beragama.
7. Partai Politik
Dalam
negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia, peran partai politik
menjadi sangat penting dalam menentukan arah kebijakan negara. Para politisi
juga memiliki tanggung jawab besar dalam upaya penguatan praktik politik
bermartabat dan tidak melakukan praktik politik kebencian berdasarkan suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA). Oleh karena itu, internalisasi nilai
Moderasi Beragama di kalangan politisi menjadi sangat penting, untuk
terciptanya praktik politik yang adil dan bermartabat.
8. Dunia Bisnis
Keberhasilan
penguatan Moderasi Beragama juga sangat dipengaruhi oleh dunia bisnis. Para
pelaku bisnis memiliki tanggung jawab untuk membangun arah pengembangan ekonomi
inklusif, adil, dan tidak diskriminatif. Oleh karena itu, keterlibatan dunia
bisnis dalam penguatan Moderasi Beragama sangat diperlukan.
D. Arah Kebijakan dan
Strategi Penguatan Moderasi Beragama
Moderasi Beragama telah
ditetapkan sebagai bagian dari arah kebijakan negara untuk membangun karakter
sumber daya manusia Indonesia yang moderat. Kebijakan memperkuat Moderasi
Beragama didasarkan pada paradigma bahwa di satu sisi Indonesia bukan negara sekuler
yang memisahkan agama dari negara, namun di sisi lain Indonesia bukan juga
negara yang diatur berdasarkan satu agama. Indonesia adalah negara yang
kehidupan warga dan bangsanya tidak bisa dipisahkan dari nilai agama. Oleh
karena itu, negara memfasilitasi kebutuhan kehidupan keagamaan warga sesuai
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mewujudkan arah
kebijakan negara di bidang agama, penguatan Moderasi Beragama akan dilakukan
melalui 5 (lima) strategi utama berikut ini.
1.
Penguatan Cara Pandang, Sikap, dan Praktik Beragama secara Moderat
Strategi
ini ditempuh melalui 5 (lima) agenda berikut ini.
a.
Pengembangan penyiaran agama dan kepercayaan yang ditujukanuntuk perdamaian dan
kemaslahatan umat. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung
oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian
Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Luar Negeri.
b.
Penguatan sistem pendidikan yang berperspektif Moderasi Beragama mencakup
pengembangan kurikulum dan pelaksanaan pembelajaran, pendidikan pendidik dan
tenaga kependidikan, dan rekrutmen pendidik dan tenaga kependidikan. Agenda ini
menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
dan didukung oleh Kementerian, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah.
c.
Pengelolaan rumah ibadat sebagai pusat syiar agama yang toleran. Agenda ini
menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung seluruh kementerianjlembaga dan
Pemerintah Daerah.
d.
Pemanfaatan ruang publik untuk pertukaran ide dan gagasan di kalangan peserta
didik dan pemuda lintas budaya, lintas agama, dan lintas suku bangsa. Agenda
ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemuda
dan Olahraga, dan Pemerintah Daerah.
e.
Penguatan peran satuan pendidikan keagamaan dalam mengembangkan Moderasi
Beragama melalui peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran agama untuk
kemaslahatan. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung
Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2.
Penguatan Harmoni dan Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan
Hak
sipil dan hak beragama masyarakat wajib dilindungi. Harmoni dan kerukunan umat
beragama dan penghayat kepercayaan akan tercipta jika para tokoh agama dan
kepercayaan serta lembaga keagamaan berperan aktif dalam menjaga situasi yang
kondusif bagi terciptanya kerukunan dan solidaritas sosial demi kemaslahatan
bangsa. Strategi ini ditempuh melalui 3 (tiga) agenda berikut ini.
a.
Pelindungan umat beragama dan penghayat kepercayaan untuk menjamin hak sipil
dan hak beragama. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pemerintah Daerah.
b.
Penguatan peran lembaga keagamaan, organisasi sosial keagamaan, tokoh agama,
tokoh masyarakat, pegawai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia,
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai perekat persatuan dan kesatuan
bangsa. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah.
c.
Penguatan forum kerukunan umat beragama untuk membangun solidaritas sosial,
toleransi, dan gotong royong. Agenda ini menjadi tanggungjawab Kementerian dan
didukung Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan Pemerintah Daerah.
3. Penyelarasan Relasi Cara
Beragama dan Berbudaya
Di
tengah masyarakat yang majemuk, pandangan keagamaan sering dibenturkan dan
dihadap-hadapkan dengan ritual budaya yang merupakan bagian dari kearifan
lokal. Penyelarasan keduanya menjadi penting untuk mengatasi ketegangan yang
merusak harmoni sosial. Strategi ini akan ditempuh melalui 6 (enam) agenda
utama berikut ini.
a.
Pelestarian dan optimalisasi objek pemajuan kebudayaan berbasis agama untuk
mensejahterakan umat. Agenda ini menjadi tanggungjawab Kementerian dan didukung
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
b. Penghargaan atas keragaman budaya yang merupakan wujud dari implementasi pengamalan agama. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
c. Pengembangan literasi khazanah budaya bernafas agama dan kepercayaan. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
d. Pengembangan tafsir keagamaan berperspektif budaya. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
e. Pemanfaatan perayaan keagamaan dan budaya untuk memperkuat toleransi. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
f. Penguatan dialog lintas agama dan budaya. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Pemerintah Daerah.
4.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Kehidupan Beragama dan Pelayanan Publik
Penguatan
Moderasi Beragamajugaperlu diwujudkan dalam perspektif pelayanan. Strategi ini
ditempuh melalui 2 (dua) agenda utama berikut ini.
a.
Peningkatan fasilitasi pelayanan keagamaan dan pelayanan publik yang akuntabel
serta bersifat inklusif dan nondiskriminatif. Agenda 1n1 menjadi tanggung jawab
Kementerian dan didukung seluruh kementerianflembaga dan Pemerintah Daerah
b.
Peningkatan bimbingan perkawinan dan keluarga berwatak moderat. Agenda ini
menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
5. Pengembangan Ekonomi dan
Sumber Daya Keagamaan
Strategi ini ditempuh
melalui upaya pengembangan ekonomi dan sumber daya keagamaan. Moderasi Beragama
adalah modal sosial bangsa Indonesia untuk mendapatkan manfaat lebih besar dari
iklim usaha yang sehat dan ramah investasi. Moderasi Beragama juga menjamin
terpenuhinya hak umat beragama dan penghayat kepercayaan untuk
menginternalisasikan nilai ajaran agama dan kepercayaan dalam praktik ekonomi
dan perilaku bisnis di Indonesia. Beberapa sumber dana ekonomi umat yang dapat
diberdayakan berikut ini.
a.
Dana sosial. Pengelolaan dan pemberdayaan dana sosial keagamaan perlu dilakukan
dengan menerapkan prinsip adil dan berimbang sebagai bagian dari nilai Moderasi
Beragama. Agenda 1n1 menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung
Kementerian Sosial.
b.
Kelembagaan ekonomi umat. Penguatan Moderasi Beragama dilakukan dengan
mengembangkan dan memperkuat kelembagaan ekonomi umat. Agenda ini menjadi
tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian Sosial, Kementerian
Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Investasi.
E. Program Penguatan
Moderasi Beragama
Penguatan
Moderasi Beragama harus dilaksanakan secara sinergis melalui berbagai program
dan kegiatan pada seluruh kementerianjlembaga dan Pemerintah Daerah. Adapun
lingkup program penguatan Moderasi Beragama pada semua kementerianflembaga dan
Pemerintah Daerah sebagai berikut:
1.
penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam perspektif Moderasi
Beragama pada pegawai Aparatur Sipil Negara;
2.
penguatan perspektif Moderasi Beragama dalam pengelolaan rumah ibadat di
lingkungan kementerianjlembaga dan Pemerintah Daerah;
3.
pelindungan hak beragama dalam program dan layanan publik sesuai dengan tugas dan
fungsi kementerianjlembaga dan Pemerintah Daerah; dan
4.
pemanfaatan perayaan keagamaan dan budaya di lingkungan kementerianjlembaga dan
Pemerintah Daerah untuk memperkuat toleransi.
Keempat lingkup program di
atas juga penting untuk difokuskan pada 3 (tiga) area strategis yang dapat
menjadi panduan bagi implementasi penguatan Moderasi Beragama di semua
kementerianjlembaga dan Pemerintah Daerah. Substansi area strategis ini
mengadopsi 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi, dengan beberapa
penyesuaian. 3 (tiga) area strategis program Penguatan Moderasi Beragama
dikemukakan berikut ini.
1. Area Sumber Daya Manusia
dan Organisasi
Pada
area ini, penguatan Moderasi Beragama diproyeksikan untuk membangun sistem dan
infrastruktur yang dapat menjamin keberlangsungan (sustainability)
programjkegiatan penguatan Moderasi Beragama di kementerianflembaga dan
Pemerintah Daerah. Secara organisasi, kementerianjlembaga dan Pemerintah Daerah
harus mengembangkan kerangka kerja implementasi Moderasi Beragama. Pimpinan dan
jajaran di kementerianflembaga dan Pemerintah Daerah harus menerjemahkan dan
mengimplementasikan kebijakan umum institusinya dalam berbagai program
penguatan Moderasi Beragama. Kementerianjlembaga dan Pemerintah Daerah juga
diharapkan mampu menerjemahkan penguatan Moderasi Beragama ke dalam bentuk
program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain
aspek organisasi, aspek lain yang sangat menentukan keberhasilan penguatan
Moderasi Beragama di kementerianflembaga dan Pemerintah Daerah merupakan pola
pikir dan budaya kerja pegawai Aparatur Sipil Negara. Karenanya, penguatan cara
pandang, sikap, dan praktik beragama pegawai Aparatur Sipil Negara yang moderat
harus tercermin di dalam program dan kegiatan pegawai Aparatur Sipil Negara
sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penguatan Moderasi Beragama pada pegawai
Aparatur Sipil Negara pada gilirannya akan mempengaruhi terbentuknya budaya
kerja yang menjunjung tinggi nilai Moderasi Beragama. Pegawai Aparatur Sipil
Negara harus menjadi pelopor dalam sosialisasi dan internalisasi Moderasi
Beragama di lingkungan kerjanya. Nilai-nilai Moderasi Beragama harus menjadi
bagian dari pola pikir dan budaya kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pembinaan pegawai Aparatur
Sipil Negara.
2. Area Proses Internal
Pada
area ini, penguatan Moderasi Beragama diimplementasikan dalam 3 (tiga) bidang
program bidang kebijakan publik, bidang tata laksana, dan bidang pengawasan.
Terkait
dengan kebijakan publik, kementerianflembaga dan Pemerintah Daerah harus
memastikan bahwa semua regulasi yang berdampak pada publik dibuat dalam
perspektif Moderasi Beragama dan tidak diskriminatif. Harmonisasi regulasi juga
dilakukan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang tumpang tindih dan
kontraproduktif bagi penguatan Moderasi Beragama.
Penguatan
Moderasi Beragama juga dilakukan melalui penelaahan dan pengkajian terhadap
praktik keagamaan yang berkembang di masyarakat serta terhadap bahan ajar di
satuan pendidikan agar sejalan dengan nilai Moderasi Beragama. Secara
organisasi, tata laksana kementerianflembaga dan Pemerintah Daerah juga perlu
disusun dengan perspektif Moderasi Beragama. Hal ini diimplementasikan dengan
melakukan beberapa agenda, meliputi:
a.
penyusunan panduan pelayanan publik berperspektif Moderasi Beragama;
b.
reviu kebijakan dan pelayanan publik;
c.
penyelarasan kebijakan pelayanan publik dengan penguatan Moderasi Beragama;
d.
peningkatan literasi Moderasi Beragama; dan
e.
pengembangan inovasi program dan layanan berperspektif Moderasi Beragama.
Untuk
memastikan implementasi penguatan Moderasi Beragama berjalan,
kementerianjlembaga dan Pemerintah Daerah juga perlu mengembangkan program
pelayanan publik berperspektif Moderasi Beragama.
3. Area Publik
Pada area ini, implementasi penguatan
Moderasi Beragama di wujudkan melalui betbagai program dan layanan public di kementerianj/embaga
dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan dengan perspektif nilai Moderasi
Beragama.
Program penguatan Moderasi
Beragama sangat krusial dilakukan dengan melibatkan para penyelenggara negara
di kementerianjlembaga dan Pemerintah Daerah, terutama terkait sosialisasi
kerangka konseptual dan kerangka kerja di setiap unit instansi yang
berbeda-beda. Penyelenggara negara dalam hal ini mencakup semua pejabat negara
yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta pejabat lain
yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organisasi kemasyarakatan
keagamaan dan kepercayaan juga memiliki peran yang sangat penting sebagai mitra
strategis dalam upaya melakukan penguatan Moderasi Beragama. Dalam konteks
penguatan Moderasi Beragama, organisasi kemasyarakatan keagamaan dan
kepercayaan harus secara aktif melibatkan tokoh agama dan kepercayaan dan
organisasi berbasis komunitas lain secara inklusif dalam berbagai kegiatan
keagamaan dan kemasyarakatan. Organisasi kemasyarakatan keagamaan dan
kepercayaan memberdayakan seluruh sumber daya manusia untuk ikut mengisi ruang
publik melalui penyiaran nilai agama yang moderat dan membangun narasi Moderasi
Beragama yang konstruktif baik secara luring (offline) maupun daring (online).
Perayaan hari besar agama harus dimanfaatkan semaksimal mungkin sebagai sarana
menyebarkan pesan damai kepada masyarakat.
Peran yang samajuga perlu
dilakukan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Forum penguatan Moderasi
Beragama, karena merupakan representasi dari keterlibatan masyarakat, yang
difasilitasi oleh negara, dalam merawat kerukunan umat beragama dan penghayat
kepercayaan. FKUB bisa lebih fleksibel dan menyeluruh dalam penanganan isu
keagamaan di suatu daerah karena keanggotaannya terdiri atas pemuka agama
setempat yaitu tokoh komunitas umat beragama, baik yang memimpin organisasi
kemasyarakatan keagamaan maupun yang tidak memimpin organisasi kemasyarakatan
keagamaan, yang kehadirannya dihormati oleh masyarakat setempat sebagai
panutan.
Para anggota FKUB juga
memiliki peran penting untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan
dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama
dan pemberdayaan masyarakat. Sosialisasi ini penting dilakukan karena sebagian
masyarakat masih belum memahami dengan baik regulasi di bidang keagamaan, khususnya
yang terkait dengan pendirian rumah ibadat. Kesalahpahaman ini yang seringkali
mengakibatkan adanya gesekan dan konflik antarumat beragama.
Pada akhirnya, penguatan
Moderasi Beragama harus selalu berorientasi pada upaya pelindungan hak beragama
serta hak beribadah umat beragama dan penghayat kepercayaan sesuai dengan
keyakinan dan kepercayaan. Penguatan Moderasi Beragama juga berarti pemberian
fasilitasi pendidikan kepada masyarakat secara adil dan inklusif, fasilitasi
inovasi program kerukunan umat beragama, peningkatan literasi beragama di media
sosial, dan pengembangan referensi keagamaan yang menyebarluaskan nilai
moderat, adil, berimbang, cinta tanah air, toleran, anti kekerasan, dan ramah
tradisi.
Pedoman umum penguatan
Moderasi Beragama bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan esensi ajaran
beragama dan berkepercayaan dalam kehidupan masyarakat, baik oleh umat
beragama, penghayat kepercayaan, maupun pegawai Aparatur Sipil Negara, Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, media, dan dunia
usaha untuk menjaga kesatuan dan persatuan dalam koridor kebhinnekaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya sinergitas
antara umat beragama, penghayat kepercayaan, pegawai Aparatur Sipil Negara,
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, media, dan
dunia usaha dalam Moderasi Beragama diharapkan menciptakan masyarakat Indonesia
yang harmonis rukun dan damai sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penguatan Moderasi Beragama
menjadi bagian upaya strategis dalam rangka memperkokoh kerukunan umat dan
membangun harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat. Penguatan Moderasi
Beragama dilakukan dengan melibatkan penyelenggara negara di
kementerianjlembaga dan Pemerintah Daerah, terutama terkait sosialisasi
kerangka konseptual dan kerangka kerja di setiap unit instansi yang
berbeda-beda.
Peran organisasi
kemasyarakatan keagamaan dan kepercayaan serta FKUB perlu terus diberdayakan
dalam upaya penguatan Moderasi Beragama sebagai representasi dari keterlibatan
masyarakat yang difasilitasi oleh negara dalam merawat kerukunan umat beragama
dan penghayat kepercayaan.
Berbagai elemen di atas
memiliki peran penting untuk memberikan fasilitasi pendidikan kepada masyarakat
secara adil dan inklusif, fasilitasi inovasi program kerukunan umat beragama
dan penghayat kepercayaan, peningkatan literasi beragama di media sosial, dan
pengembangan referensi keagamaan yang menyebarluaskan nilai moderat, adil,
berimbang, cinta tanah air, toleran, anti kekerasan, dan ramah tradisi.
Jadi sekali lagi Update
sendiri Kisi-kisi dan Materi Soal Moderasi
Beragama dengan membaca Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama. LINK DOWNLOAD PERPRES NOMOR 58 TAHUN DISINI
Demikian informasi tentang
perlunya mengudate Kisi-kisi dan Materi
Soal Moderasi Beragama dengan membaca Perpres Nomor 58 Tahun 2023. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment