Jadwal dan Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun 2024 disampaikan melalui surat edaran Direktur Jenderal Pendis Nomor: B-6036.2/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/12/2023 08 Desember 2023 tentang Perihal: Pengumuman Pembukaan Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI pada Satuan Kerja Diktis Tahun Anggaran 2024
Dalam
Surat Edaran tentang Pengumuman Jadwal
dan Juknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI
pada Satuan Kerja Diktis Tahun Anggaran 2024, disampaikan bahwa Sehubungan
dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6571 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Program
Bantuan Penelitian Berbasis Standar
Biaya Keluaran (SBK) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun
Anggaran 2024 tanggal 27 November 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) membuka pendaftaran
Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI yang akan dibiayai di tahun anggaran
2024. Bantuan ini akan dilakukan pendaftaran, proses penilaian hingga
pengumuman penerima bantuan di tahun
anggaran 2024 dengan rencana jadwal sebagai berikut:
1
Pengumuman dan Sosialisasi 06-17 Desember 2023
2
Registrasi Proposal dan Submit 18 Desember 2023 - 22 Januari 2024
3
Seleksi Administrasi (Desk Evaluation) 23 Januari - 12 Februari 2024
4
Penilaian Reviewer 13 Februari - 04 Maret 2024
5
Penetapan Nomine 05-18 Maret 2024
6
Seminar Proposal 28-30 Maret 2024
7
Pengumuman Penerima Bantuan 08-22 April 2024
2.
Pembukaan klaster dan
pengusul Bantuan Penelitian
Berbasis SBK pada
PTKI Tahun Anggaran 2024
dijelaskan dalam tabel sebagai berikut:
1
Penelitian Pembinaan/Kapasitas hanya untuk pengusul dari PTKIS
2
Penelitian Dasar Program Studi hanya untuk pengusul dari PTKIS
3
Penelitian Dasar Interdisipliner hanya untuk pengusul dari PTKIS
4
Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional untuk pengusul dari PTKIS dan
PTKIN
5
Penelitian Terapan Berkorelasi Dunia Usaha dan Industri (DUDI) untuk pengusul
dari PTKIS dan PTKIN
6
Penelitian Pengembangan Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi dan/atau
Kementerian/Lembaga untuk pengusul dari PTKIS dan PTKIN
7
Penelitian Pengembangan Kolaborasi Internasional untuk pengusul dari PTKIS dan
PTKIN
8
Penelitian Pengembangan Survei Kajian Strategis Nasional untuk pengusul dari PTKIS
dan PTKIN
3.
Proses mulai pendaftaran, seleksi, penetapan hingga laporan bantuan dilakukan
secara online dan unggahan berkas
(softcopy/paperless) pada aplikasi yang diakses melalui laman
https://litapdimas.kemenag.go.id dan/atau melalui web service di masing-masing
PTKIN yang terkoneksi dengan laman Litapdimas.
4.
Pendaftaran proposal semua bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) akan
ditutup pada Senin, 22 Januari 2024 pukul 23:59 WIB. Ketentuan lebih lanjut mengenai
masing-masing bantuan dapat dilihat pada Petunjuk Teknis Program Bantuan
terlampir.
5.
Penyelenggaraan program bantuan ini akan dibebankan pada DIPA Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2024 yang tahap penetapan penerima
bantuan dan pencairannya menunggu setelah dipastikan tidak terjadi refocusing
anggaran dan dibukanya blokir anggaran oleh Kementerian Keuangan.
Penyelenggaraan program bantuan ini tidak ada pungutan apapun yang dibebankan
kepada para pengusul bantuan.
6.
Bagi penerima bantuan tahun anggaran 2023 yang belum menunaikan seluruh
kewajiban outputs klaster bantuannya (logbook, laporan akademik/lengkap,
laporan penggunaan keuangan, draft artikel, dummy buku, HaKI, bahan ajar, dan
lain-lain) sebagaimana tagihan Juknis Bantuan Tahun Anggaran 2023 dengan
tenggat waktu yang tertulis di dalam Surat Perintah Kerja (SPK), maka yang
bersangkutan TIDAK DIPERBOLEHKAN mengajukan proposal bantuan tahun anggaran
2024.
7.
Sehubungan dengan hal di atas, diharap Bapak/Ibu Rektor/Ketua PTKIN/PTKIS dan
Pimpinan Kopertais untuk menyampaikan informasi ini dan mendorong agar civitas
akademika di lingkungan PTKI yang
bersangkutan berpartisipasi dalam kegiatan ini. Kejelasan tindak lanjut bantuan
ini, kami mengundang para civitas akademika di lingkungan PTKI untuk mengikuti
sosialisasi program Bantuan
Penelitian Berbasis SBK
pada PTKI Tahun
Anggaran 2024 secara daring
melalui platform zoom meeting.
8.
Hal-hal yang belum diatur akan diinformasikan
lebih lanjut dan dapat dilihat
pada http://diktis.kemenag.go.id dan http://litapdimas.kemenag.go.id.
Adapun
Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan
Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun 2024 dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6571 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Program
Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024
Isi
Kepdirjenpendis Nomor 6571 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun
Anggaran 2024, antara lain menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 17 Tahun
2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJM) tahun
2005-2025, mengamanatkan bahwa saat ini pembangunan Indonesia memasuki Rencana
Pembangunan Jangka Menengah tahun 2020-2024, yakni tahapan pemantapan pembangunan
secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing
kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber
daya manusia berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi.
Penguatan
mutu sumber daya manusia dan keunggulan sumber daya alam dilakukan dengan
menyiapkan diri untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju,
adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang. Dalam
konteks memperkuat mutu SDM sekaligus menghadapi rencana perwujudan masyarakat
yang mandiri ini, peran perguruan tinggi menjadi sangat penting. Sesuai dengan
amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa “untuk
meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang
diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang
berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter, tangguh, serta berani
membela kebenaran untuk kepentingan bangsa”.
Kontribusi
perguruan tinggi dalam konteks peningkatan daya saing bangsa diupayakan dan
diwujudkan dalam tiga fungsi utama perguruan tinggi melalui tridarma perguruan
tinggi, yakni pengajaran/pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dari ketiga darma perguruan tinggi tersebut, kegiatan penelitian di perguruan
tinggi merupakan salah satu kontributor yang paling diharapkan dalam rangka
mewujudkan dan meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi.
Merespon
ekspektasi terhadap pelaksanaan penelitian di perguruan tinggi ini, pemerintah
telah membuat Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) yang berisikan tentang arah
prioritas pembangunan IPTEK untuk jangka waktu 28 tahun (2017-2045) dan juga
menyusun Agenda Riset Nasional (ARN), yakni dokumen yang berisikan tentang
agenda dan tema riset prioritas tentang pelaksanaan penelitian di Indonesia.
Pada saat yang sama, Kementerian Agama RI juga menyusun dokumen Agenda Riset
Keagamaan Nasional (ARKAN), yakni dokumen yang berisikan tentang arah dan tema-
tema prioritas pelaksanaan penelitian keagamaan di seluruh satuan kerja di
bawah Kementerian Agama RI.
Semua
dokumen yang disusun di atas, baik RIRN, ARN, dan ARKAN, bermuara pada perlunya
arah dan target pencapaian yang jelas dan terukur berkenaan dengan pelaksanaan
penelitian di Indonesia. Oleh karenanya, peningkatan mutu, transparansi, dan
akuntabilitas pelaksanaan penelitian menjadi keywords yang perlu diterapkan
dalam seluruh aktivitas penelitian. Di akhir tahun 2020, Kementerian Keuangan
mengeluarkan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian
atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang memberikan perhatian
substansial agar penelitian dapat berjalan dengan efektif dan berorientasi pada
keluaran yang maksimal.
Regulasi
standar pelaksanaan penelitian juga didasari dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102
Tahun 2019 tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sebagai
berikut:
1.
Standar Hasil Penelitian, (1) Standar hasil penelitian merupakan kriteria
minimal tentang mutu hasil Penelitian di PTKI. (2) Hasil penelitian di PTKI
diarahkan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa melalui integrasi
sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin. (3) Hasil penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) merupakan semua luaran yang dihasilkan
melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis
sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik. (4) Pengembangan integrasi sains
dan ilmu keislaman diarahkan untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi pusat
destinasi studi Islam dan pluralisme yang unggul di dunia dengan
mengintegrasikan berbagai aspek keilmuan baik agama maupun sains yang mengikuti
kemajuan global, melalui: a) penelitian keagamaan, kemasyarakatan, sains, dan
teknologi di Indonesia berbasis kondisi Indonesia; b) penelitian dalam rangka
memberikan kontribusi pada pengembangan keilmuan
di dunia; c) penelitian dalam rangka memberikan
kontribusi bagi pengembangan kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia;
dan d) penelitian inovatif yang berkelanjutan. (5) Hasil penelitian yang tidak
bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum
atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan,
dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil
penelitian kepada masyarakat.
2.
Standar Isi Penelitian, (1) Standar isi penelitian merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi
penelitian dalam integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan
lil-alamin. (2) Kedalaman dan keluasan materi Penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 (satu) meliputi materi pada penelitian dasar dan penelitian
terapan. (3) Materi pada penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 2
(dua) harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan atau
penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau
postulat baru. (4) Materi pada penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada
ayat 2 (dua) harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi
serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi
masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.
(5) Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan mencakup materi kajian
khusus untuk kepentingan nasional. (6) Materi pada penelitian dasar dan
penelitian terapan harus memuat prinsip- prinsip kemanfaatan, kemutakhiran, dan
mengantisipasi kebutuhan masa mendatang. (7) Integrasi sains dan ilmu-ilmu
keislaman pada kedalaman dan keluasan materi dalam penelitian mengacu pada
standar keagamaan pada hasil penelitian.
3.
Standar Proses Penelitian, (1) Standar proses penelitian merupakan kriteria
minimal tentang kegiatan penelitian di PTKI
yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. (2) Kegiatan
penelitian di PTKI sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) merupakan kegiatan
yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi
keilmuan dan budaya akademik. (3) Kegiatan penelitian di PTKI harus
mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta
keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan serta mempertimbangkan aspek
integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin untuk
membangun masyarakat Indonesia yang religius, moderat, dan toleran.
4.
Standar Penilaian Penelitian, (1) Standar penilaian penelitian merupakan kriteria minimal penilaian terhadap proses
dan hasil penelitian di PTKI. (2) Penilaian proses dan hasil penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilakukan secara terintegrasi paling
sedikit memenuhi unsur: a) edukatif, yang
merupakan penilaian untuk memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu
penelitiannya; b) objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang
bebas dari pengaruh subjektivitas; c) akuntabel, yang merupakan penilaian
penelitian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan
dipahami oleh peneliti; dan d) transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur
dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. (3)
Penilaian proses dan hasil penelitian harus memenuhi prinsip penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dan memperhatikan kesesuaian dengan
standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian. (4) Penilaian
penelitian dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang
relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta
pencapaian kinerja hasil penelitian.
5.
Standar Peneliti, (1) Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan
peneliti untuk melaksanakan penelitian di PTKI. (2) Peneliti sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 (satu) wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi
penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat
kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian. (3) Kemampuan peneliti sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 (satu) ditentukan berdasarkan: a) kualifikasi akademik;
dan b) hasil penelitian. (4) Kemampuan peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Menentukan kewenangan melaksanakan penelitian. (5) Pedoman mengenai
kewenangan melaksanakan penelitian ditetapkan oleh Direktur Jenderal terkait
sesuai dengan kewenangannya.
6.
Standar Sarana dan Prasarana Penelitian, (1) Standar sarana dan prasarana
penelitian merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan
untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil
penelitian di PTKI. (2) Sarana dan prasarana penelitian di PTKI sebagaimana
yang dimaksud pada ayat 1 (satu) merupakan fasilitas perguruan tinggi yang
digunakan untuk: a) memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan
bidang ilmu program studi; b) proses pembelajaran; dan c) kegiatan pengabdian
kepada masyarakat. (3) Sarana dan prasarana penelitian di PTKI sebagaimana yang
dimaksud pada ayat 2 (dua) harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja,
kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.
7.
Standar Pengelolaan Penelitian, (1) Standar pengelolaan penelitian merupakan kriteria minimal tentang perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, pemantauan,
dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian di PTKI. (2) Pengelolaan
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilaksanakan oleh unit kerja
dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola penelitian. (3)
Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) adalah lembaga penelitian,
lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lain yang
sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi. (4) Kelembagaan
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) adalah lembaga penelitian, lembaga
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lain yang sejenis
sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi serta mempertimbangkan
aspek integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin untuk
membangun masyarakat Indonesia yang religius, moderat, dan toleran.
8.
Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian, (1) Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan kriteria
minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian di PTKI dengan
mempertimbangkan prinsip-prinsip ajaran Islam. (2). Pendanaan dan pembiayaan
penelitian dapat bersumber dari: a) anggaran Kementerian Agama RI; b) anggaran
kementerian/ lembaga pemerintah lain; c) pemerintah daerah; d) badan usaha
milik negara/ daerah; e) dunia usaha; f) bantuan negara/ donor negara asing; g)
bantuan operasional perguruan tinggi
negeri pada PTKI; h) organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak
berbadan hukum; i) perorangan; dan/atau j) sumber lain yang sah dan tidak
mengikat. (3) Pendanaan penelitian digunakan untuk membiayai: a) perencanaan
penelitian; b) pelaksanaan penelitian; c) pengendalian penelitian; d)
pemantauan dan evaluasi penelitian; e) pelaporan hasil penelitian; dan f)
diseminasi hasil penelitian. (4) Mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian
diatur oleh PTKI dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal. Sumber pendanaan dan pembiayaan penelitian tidak mempengaruhi
independensi proses dan hasil penelitian.
9.
Standar Keagamaan pada Peneliti, (1) Standar keagamaan pada peneliti merupakan kriteria minimal keagamaan Islam tentang kemampuan serta sikap peneliti
untuk melaksanakan penelitian di PTKI, meliputi: a) peneliti wajib memiliki
akhlak mulia atau akhlak terpuji; b) peneliti wajib memiliki kompetensi
dasar-dasar keislaman baca tulis al- Qur’an dan ibadah, serta kompetensi bahasa
Arab dan bahasa Inggris; c) peneliti memiliki
wawasan integrasi keilmuan yang dapat mengintegrasikan ilmu-ilmu keislaman
dengan disiplin keilmuan yang lain; d) peneliti memiliki wawasan kebangsaan
yang kuat, melaksanakan ajaran Islam
moderat di tengah kemajemukan NKRI serta mempraktikkannya dalam seluruh
penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi. (2) Kemampuan serta sikap peneliti
untuk melaksanakan penelitian menentukan kewenangan melaksanakan penelitian.
(3) PTKI menetapkan kewenangan melaksanakan penelitian secara selektif dan
bertanggungjawab.
Dengan
pertimbangan di atas, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS)
perlu membuat Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya
Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024. Petunjuk
teknis ini menyesuaikan dengan regulasi dari Kementerian Keuangan, yakni
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2020, baik pada aspek proses seleksi
maupun tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban bantuan. Petunjuk Teknis
Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran ini disusun sebagai acuan
operasional bagi para dosen/peneliti, Direktorat Jenderal, Pimpinan PTKIN, dan
Panitia Seleksi dalam merancang, mengusulkan, melaksanakan, dan melaporkan
hasil penelitiannya serta juga sebagai pegangan untuk para auditor pada saat
mengaudit agar program bantuan penelitian ini dapat berjalan secara
profesional, transparan, dan akuntabel.
Secara
umum tujuan penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis)
Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini adalah memberikan pedoman
operasional dan acuan teknis bagi stakeholder dan calon penerima bantuan dalam
merancang usulan/proposal, melaksanakan, serta melaporkan hasil penelitiannya
dengan baik. Secara lebih rinci, tujuan penyusunan petunjuk teknis ini adalah
sebagai berikut:
1.
Memberikan acuan umum
terkait dengan tema
prioritas dan standar penelitian
dalam pelaksanaan Tahun Anggaran 2024;
2.
Memberikan acuan umum terkait dengan jenis dan klaster penelitian Tahun
Anggaran 2024;
3.
Memberikan acuan teknis terkait dengan sistem seleksi proposal penelitian Tahun
Anggaran 2024;
4.
Memberikan acuan teknis
terkait dengan prosedur
pelaksanaan dan pelaporan bantuan
penelitian Tahun Anggaran 2024; dan
5.
Memberikan acuan penghargaan dan sanksi penelitian Tahun Anggaran 2024.
Dengan
demikian, Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya
Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini
merupakan acuan dan standarisasi dalam melaksanakan penelitian sehingga mutu
dan akuntabilitas pelaksanaan penelitian serta pencapaian keluaran (output) dan
manfaat (outcome) kegiatannya dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip
efektivitas, efisiensi, transparan, dan akuntabel.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Pengumuman
tentang Jadwal dan Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Angaran
2024. Link download Jadwal danJuknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun 2024 (disini)
Demikian
informasi tentang Jadwal dan Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Anggaran 2024. Semoga
ada manfaatnya
No comments
Post a Comment