Jadwal, Juknis dan Pedoman Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2024 Masehi (1445 Hijriah). Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama akan segera membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi. Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan bahwa jadwal pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2024 Masehi (1445 Hijriah) mulai 7 Desember 2023 - 17 Desember 2023
Adapun
Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2024 Masehi (1445 Hijriah) terdapat
dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 354 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Sedangkan Pedoman Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Tahun 2024 Masehi (1445 Hijriah) terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 350 Tahun 2023 Tentang Pedoman Rekrutmen
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah
Haji
Berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 354 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau
Juknis Seleksi Petugas Penyelenggara
Ibadah Haji Tahun 2024 (1445 Hijriah) disampaikan bahwa seleksi
petugas haji merupakan proses penyiapan petugas yang dilakukan sesuai dengan
amanah Peraturan Menteri
Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji Reguler, bahwa Menteri Agama
membentuk Petugas Penyelenggara
Ibadah Haji (PPIH)
yang didelegasikan kepada
Direktur Jenderal untuk menyeleksi,
menetapkan dan/atau
penunjukan guna mendapatkan
petugas haji yang
akan memberikan pembinaan, pelayanan dan pelindungan kepada Jemaah Haji.
Proses ini
merupakan bagian penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah
haji setiap tahunnya. Proses seleksi dilaksanakan secara akuntabel sehingga
mampu menjaring petugas
yang memiliki kompetensi manajerial dan teknis serta komitmen dalam melaksanakan tugas. Untuk
mendapatkan hasil sebagaimana
di atas, sebelumnya
telah ditetapkan Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
(PPIH) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebagai
kebijakan seleksi petugas haji.
Apa saja persyaratan calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun
2024? Adapun Persyaratan PPIH dan Pendukung PPIH terdapat dalam Keputusan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 350 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Dan Pendukung Petugas
Penyelenggara Ibadah Haji
1.
Persyaratan PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi:
a. Syarat umum
1) Warga Negara
Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan
Sehat;
4) Laki-laki
dan/atau Perempuan;
5) Tidak dalam
keadaan hamil;
6) Berkomitmen
dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki
integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
8) Mampu mengoperasikan Microsoft
Office dan Aplikasi
Pelaporan PPIH berbasis Android
dan/atau iOS dibuktikan
dengan surat pernyataan;
9) Pegawai ASN
dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI
dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga
keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
10)
Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian
Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau
membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
b. Syarat khusus
1) Pelaksana
Pelayanan Akomodasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat
mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau
Inggris.
2) Pelaksana
Pelayanan Konsumsi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat
mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau
Inggris.
3) Pelaksana
Pelayanan Transportasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat
mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau
Inggris.
4) Pelaksana
Bimbingan Ibadah:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat
mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji;
dan
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau
Inggris.
5) Pelaksana
SISKOHAT:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat
mendaftar;
b) Pegawai
yang bertugas sebagai
operator SISKOHAT pada Kementerian Agama
Pusat, Kantor Wilayah,
atau Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari atasan;
c) Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau
Inggris; dan
e) Diutamakan
pernah mengikuti bimbingan
teknis SISKOHAT yang dilaksanakan
oleh Direktorat Jenderal
atau memiliki sertifikat atau
piagam.
6) Pelaksana
Kedatangan dan Keberangkatan:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat
mendaftar;
b) Diutamakan mampu mengoperasikan aplikasi
SISKOHAT atau pernah mengoperasikan menu
pelayanan kedatangan dan kepulangan pada aplikasi SISKOHAT; dan
c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau
Inggris.
7) Pelaksana Media
Center Haji:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat
mendaftar;
b) Bekerja
di bidang jurnalistik
atau pegawai yang
membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama;
c) Memahami kode etik jurnalistik;
d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
8) Pelaksana
PKPPJH:
a) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi
45 tahun pada saat mendaftar;
b) Berprofesi
sebagai dokter, paramedis, dan/atau
penanganan bencana;
c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan,
lembaga/instansi yang menangani
bencana, dan unit
penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam,
lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;
d) pertama pada Jemaah Haji; dan
e) Diutamakan Memahami dan
mampu melakukan penangan
krisis dan pertolongan mampu
berbahasa Arab dan/atau Inggris.
9) Pelaksana
Pelindungan Jemaah:
a) Usia
paling tinggi 55
tahun bagi laki-laki
dan 45 tahun
bagi perempuan pada saat mendaftar;
b) Memahami
prosedur pelindungan dan
penanganan musibah serta
penyelesaian kasus;
c) berasal dari unsur TNI/POLRI;
d) Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau
Komisaris Polisi untuk POLRI;
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau
Inggris.
10) Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas:
a) Usia paling tinggi 45 tahun pada saat
mendaftar;
b) Diutamakan
memiliki pengetahuan dan/atau
pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
c) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan
bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau
Inggris.
2.
Persyaratan PPIH Kloter meliputi:
a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan sehat;
4) Laki-laki atau perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam
jejak yang baik; dan
8) Mampu
mengoperasikan Microsoft Office
dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis
Android dan/atau iOS
dibuktikan dengan surat pernyataan;
b. Syarat khusus
1) Ketua Kloter
a) Pegawai ASN Kementerian Agama;
b) Berusia
paling rendah 30
tahun dan paling
tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan
haji;
d) Memiliki kemampuan memimpin (leadership),
koordinasi, dan komunikasi;
e) Diutamakan
berpendidikan paling rendah
sarjana di bidang Agama Islam;
f) Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau
Inggris.
2) Pembimbing Ibadah:
a) Berusia
paling rendah 35
tahun dan paling
tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan
haji;
e) Pegawai
ASN Kementerian Agama,
unsur Perguruan Tinggi Islam,
Organisasi Kemasyarakatan Islam,
dan Pondok Pesantren;
f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan
manasik kepada jemaah haji pra
keberangkatan dibuktikan dengan
surat pernyataan;
g) Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
h) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau
Inggris.
Adapun
Persyaratan Penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji terdiri atas:
1. Syarat Umum Penunjukan PPIH:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Beragama Islam;
c.
Berbadan Sehat;
d.
Laki-laki dan/atau Perempuan;
e.
Tidak dalam keadaan hamil;
f. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
g.
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
h.
Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis
Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan.
2. Syarat Khusus Penunjukan PPIH terdiri atas:
a.
Syarat Khusus PPIH Pusat
1) Pegawai Kementerian Agama;
2) ASN di lingkungan Kementerian/lembaga
terkait; atau
3) Unsur
masyarakat/ Mitra kerja
Kementerian Agama/ tenaga profesional/Organisasi kemasyarakatan Islam/Pondok
Pesantren/ Lembaga
Pendidikan Islam dan/atau
perorangan yang memiliki kemampuan yang dibutuhkan dalam
penyelenggaraan ibadah haji.
b.
Syarat Khusus Unsur Pimpinan PPIH Arab Saudi
1) Ketua PPIH
a) Pejabat Eselon II pada Direktorat Jenderal;
atau
b) Staf Teknis Haji pada KJRI Jeddah.
2) Wakil Ketua PPIH
a) Staf
Teknis Haji atau
Pembantu Staf Teknis
Haji pada KJRI Jeddah; atau
b) Pejabat
Eselon III atau
Pejabat fungsional Ahli
Madya pada Direktorat
Jenderal;
3) Sekretaris PPIH
a) Pejabat Eselon III atau Eselon IV pada
Direktorat Jenderal;
b) Pejabat fungsional Ahli Madya atau Ahli Muda
pada Direktorat Jenderal; atau
c) Pembantu Staf Teknis Haji pada KJRI Jeddah.
4) Kepala Bidang
a) Pejabat Eselon III atau Eselon IV pada
Direktorat Jenderal;
b) Pejabat fungsional Ahli Madya atau Ahli Muda
pada Direktorat Jenderal; atau
c) Pejabat Eselon III atau
Eselon IV/setara pada Kementerian/ Lembaga/Instansi terkait.
5) Kepala Daerah Kerja
a) Pejabat Eselon III atau Eselon IV pada
Direktorat Jenderal; atau
b) Pejabat fungsional Ahli Madya atau Ahli Muda
pada Direktorat Jenderal.
6) Sekretaris Daerah Kerja:
a) Pejabat Eselon III atau Eselon IV pada
Direktorat Jenderal; atau
b) Pejabat fungsional Ahli Madya atau Ahli Muda
pada Direktorat Jenderal.
7) Kepala Seksi:
a) Pejabat Eselon III, Eselon IV, Pejabat
fungsional Ahli Madya atau Ahli Muda pada Direktorat Jenderal atau Unit Eselon
I lainnya di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia;
b) Pejabat
fungsional Ahli Madya
atau Ahli Muda
pada Kantor Wilayah;
c) Pejabat
Eselon III atau Eselon IV/setara pada
Kementerian/ Lembaga/Instansi terkait; atau
d) Pelaksana pada Direktorat Jenderal.
8) Kepala Sektor:
a) Pejabat Eselon III, Eselon IV, Pejabat
fungsional Ahli Madya atau Ahli Muda pada Direktorat Jenderal atau Unit Eselon
I dan II di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia;
b) Pejabat
fungsional Ahli Madya
atau Ahli Muda
pada Kantor Wilayah;
c) Pejabat
Eselon III atau Eselon IV/setara pada
Kementerian/ Lembaga/Instansi terkait; atau
d) Pelaksana pada Direktorat Jenderal.
9) Sekretaris Sektor
a) Pejabat
Eselon III, Pejabat
Eselon IV, Pejabat
fungsional Ahli Madya atau
Ahli Muda pada
Direktorat Jenderal atau
Unit Eselon I dan
II di lingkungan
Kementerian Agama Republik Indonesia;
b) Pejabat
fungsional Ahli Madya
atau Ahli Muda
pada Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi;
c) Pejabat
Eselon III atau Eselon IV/setara pada
Kementerian/ Lembaga/Instansi terkait; atau
d) Pelaksana pada Direktorat Jenderal.
c.
Syarat Khusus Pelaksana PPIH Arab Saudi
1) Pegawai
Kementerian Agama yang
memiliki pengetahuan, pengalaman
atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
2) ASN pada Unit Eselon I lainnya di lingkungan
Kementerian Agama;
3) ASN Kementerian/Lembaga terkait;
4) Unsur
masyarakat/Mitra kerja Kementerian
Agama/tenaga profesional/Organisasi
kemasyarakatan Islam/Pondok Pesantren/Lembaga
Pendidikan Islam dan/atau perorangan yang memiliki kemampuan
yang dibutuhkan dalam
penyelenggaraan ibadah haji;
5) PPIH
berkinerja baik pada
penyelenggaraan Ibadah Haji
tahun sebelumnya;
6) Konsultan Ibadah
a) Berusia
paling rendah 35
tahun dan paling
tinggi 65 tahun pada saat mendaftar;
b) Memiliki
kemampuan dan kepakaran
dalam bidang manasik dan fiqih haji; dan
c) Rekomendasi
dari Lembaga Pendidikan
Islam/Pondok Pesantren/ Organisasi Kemasyarakatan Islam.
7) Mustasyar Dini
a) Berusia
paling rendah 40
tahun dan paling
tinggi 80 tahun pada saat mendaftar;
b) Memiliki
kemampuan, kepakaran, dan
dapat memberikan fatwa dalam
bidang manasik dan fiqih haji; dan
c) Rekomendasi
dari Lembaga Pendidikan
Islam/Pondok Pesantren/Organisasi Kemasyarakatan Islam.
d.
Syarat Khusus PPIH Embarkasi
1) Pegawai
pada Kantor Wilayah
atau Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota;
2) Pegawai
Kementerian/Instansi terkait di
Wilayah Embarkasi setempat;
3) Pegawai UPT Asrama Haji Embarkasi; atau
4) Unsur
masyarakat/Mitra kerja Kementerian
Agama/tenaga profesional/ Organisasi
kemasyarakatan Islam/Pondok Pesantren/
Lembaga Pendidikan Islam dan/atau perorangan yang memiliki kemampuan
yang dibutuhkan dalam
penyelenggaraan ibadah haji.
Bagaimana
mekanisme Seleksi calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun
2024? Pelaksanaan seleksi calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun
2024 meliputi:
1. Pelaksanaan seleksi tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota:
a. Tahap Pertama
Seleksi PPIH Arab
Saudi dan PPIH Kloter tahap pertama dilaksanakan di Kantor Wilayah dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota meliputi
seleksi administrasi dan
seleksi kompetensi melalui Computer Assisted Test (CAT) secara
online realtime.
b. Tahap Kedua
Seleksi PPIH Arab
Saudi dan PPIH Kloter tahap kedua dilaksanakan pada Kantor
Wilayah yang meliputi
seleksi kompetensi melalui Computer Assisted Test (CAT) secara
online realtime dan wawancara pendalaman bidang tugas.
2. Pelaksanaan tingkat Pusat:
Seleksi PPIH Arab
Saudi tingkat Pusat meliputi administrasi, kompetensi melalui Computer
Assisted Test (CAT)
secara online realtime
dan wawancara pendalaman bidang tugas.
Waktu
seleksi melalui Computer Assisted Test (CAT) sebagai berikut:
a. Seleksi tahap pertama tingkat Kantor
Wilayah/Kabupaten/Kota selama 90 menit dengan jumlah soal setiap bidang tugas
100 soal.
b. Seleksi tahap kedua tingkat Provinsi selama
90 menit dengan jumlah soal setiap bidang tugas 100 soal.
c. Pelaksanaan tingkat Pusat selama 90 menit
dengan jumlah soal setiap masing-masing bidang tugas 100 soal.
d. Dalam
hal terjadi kendala pada
aplikasi Computer Assisted Test (CAT) dapat diganti
dengan soal manual
sesuai ketentuan yang
telah ditetapkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan
Umrah Nomor 354 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Petugas
Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dan Keputusan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 350 Tahun 2023 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara
Ibadah Haji Dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445
Hijriah/2024 Masehi.
Link
download Juknis Seleksi Petugas
Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi (disini)
Demikian
informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan
Umrah Nomor 354 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Petugas
Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2024 (1445 Hijriah) dan Keputusan Direktur
Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 350 Tahun 2023 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara
Ibadah Haji Dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2024 (1445
Hijriah). Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment