Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Dasar
hukum Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
APBN diterbitkannya adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi
oleh PPPK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
5.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 126);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38
Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39
Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1802);
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan
Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja..
Diktum
KESATU Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) menayatakan bahwa Ruang lingkup
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
berlaku untuk Aparatur Sipil Negara.
Diktum
KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) menayatakan bahwa Unsur standar
kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri
atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.
Diktum
KETIGA Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis APBN (Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara) menayatakan bahwa Identitas jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b)
uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.
Diktum
KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Negara (APBD) menyatakan bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi
manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
Diktum
KELIMA Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Negara menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c)
jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Diktum
KEENAM Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
APBN menyatkan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri
atas: a) analisis substansi anggaran pendapatan dan belanja negara; b) tata kelola
fungsi legislatif di bidang anggaran dan pengawasan; c) dukungan pendampingan fungsi
anggaran dan pengawasan pada alat kelengkapan dewan; dan d) penyusunan sistem
informasi anggaran pendapatan dan belanja negara.
Diktum
KETUJUH Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis APBN (Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara) menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial
sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b)
kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f)
pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan
keputusan.
Diktum
KEDELAPAN Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
APBN menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum
Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum
KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.34
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis APBN (Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara) menyatakan bahwa Standar kompetensi jabatan fungsional
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu
bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c)
pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi
dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i)
kelompok rencana suksesi.
Diktum
KESEPULUH Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) menyatakan bahwa Rincian Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum
KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
APBN menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara. Link download Kepmenpan RB Nomor
SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis APBN
(disini)
Demikian
informasi tentang Keputusan Menteri PANRB
atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Analis APBN. Dapat informasi menarik lainnya tentang Jabatan
Fungsional PNS melalui laman ainamulyana.com
No comments
Post a Comment