Peraturan Presiden Perpres Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal22 ayat (5), dan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Pasal
1 Peraturan Presiden Perpres Nomor 76
Tahun 2023 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2024, menyatakan bahwa Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara terdiri atas rincian: a) Anggaran Pendapatan Negara; b) Anggaran Belanja
Negara; dan c) Pembiayaan Anggaran.
Pasal
2 Peraturan Presiden Perpres Nomor 76
Tahun 2023 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024, menyatakan bahwa Rincian
Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri
atas rincian: a) Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan b) Penerimaan Negara
Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal
3 Peraturan Presiden Perpres Nomor 76
Tahun 2023 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024 menyatakan bahwa Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t huruf b terdiri atas rincian: a) Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat; dan b) Anggaran Transfer ke Daerah.
Pasal
4 Peraturan Presiden Perpres Nomor 76
Tahun 2023 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024, menyatakan hal-hal
sebagai berikut
(1)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a terdiri atas rincian: a) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran
kementerian/ lembaga; dan b) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
(2)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam
Lampiran III pada Tabel III.l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(3)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali
anggaran program pengelolaan belanja lainnya.
(4)
Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal
5 Peraturan Presiden Perpres Nomor 76
Tahun 2023 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024 menyatakan hal-hal sebagai berikut
(1)
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurrrf b
terdiri atas rincian:
a.
Dana Bagi Hasil;
b.
Dana Alokasi Umum;
c.
Dana Alokasi Khusus;
d.
Dana Otonomi Khusus;
e.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta; dan
f.
Dana Desa.
(2)
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
Insentif Fiskal.
(3)
Rincian Anggaran untuk Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam penganggaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan urusan
pemerintahan.
(4)
Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
Dana Alokasi Khusus Fisik;
b.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik; dan
c.
Hibah kepada Daerah.
(5)
Menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk teknis masing-masing jenis Dana
Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling lama
1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(6)
Rincian Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri
atas:
a.
Dana Otonomi Khusus Aceh terdiri atas:
1.
Bagian program dan kegiatan bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah
kabupaten/kota pada Provinsi Aceh;
2.
Bagian alokasi Provinsi Aceh; dan
3.
Bagian alokasi kabupaten/kota pada Provinsi Aceh; dan
b.
Dana Otonomi Khusus Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur.
(7)
Bagian program dan kegiatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka
1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran V pada Tabel V.l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(9)
Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Kurang
Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
(10)
Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk setiap desa
dan tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2024 ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
(11)
Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja baik untuk kinerja
tahun sebelumnya dan tahun berjalan dengan rincian:
a.
untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp4.000.000.0O0.O00,00
(empat triliun rupiah); dan
b.
untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat
triliun rupiah).
(12)
Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a menurut
provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.7 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(13)
Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b menurut
provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(14)
Perubahan rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai akibat dari:
a.
perubahan data;
b.
kesalahan hitung;
c.
selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik;
dan/atau
d.
perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/atau percepatan penarikan
pinjaman atau hibah luar negeri, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal
6 Peraturan Presiden Perpres Nomor 76
Tahun 2023 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024, menyatakan hal-hal
sebagai berikut
(1)
Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk investasi
pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan.
(3)
Bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil
pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
7 Peraturan Presiden Perpres Nomor 76
Tahun 2023 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024, menyatakan hal-hal
sebagai berikut
(1)
Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c
tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(2)
Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
Pasal
8 Peraturan Presiden Perpres Nomor 76
Tahun 2023 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024 menyatakan hal-hal sebagai berikut
(1)
Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:
a.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak
termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
b.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan Penerimaan Negara
Bukan Pajak tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita lbu
Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi Barang Milik Negara
tahun anggaran sebelumnya;
c.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru
untuk penanggulangan bencana;
d.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk
penanggulangan bencana;
e.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang
diterushibahkan;
f.
perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;
g.
perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja
Lainnya;
h.
pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja
Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran
antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
i.
pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak
antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu
Bagian Anggaran;
j.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara
untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga termasuk penggunaan sisa
dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2023
untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun
Anggaran 2024;
k.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber
dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
l.
pergeseran anggaran antarprogram dalam I (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi
kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expendihtre) atas
kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
m.
pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi
kementerian/lembaga termasuk restrukturisasi bidang karantina;
n.
pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;
o.
perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/
kewajiban Pemerintah ;
p.
perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja
dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari
pinjaman hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing
date;
q.
perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah
Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023
yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai
pinjaman luar negeri;
r.
perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi
dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau
pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
s.
perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional badan
usaha internasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs;
t.
perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih,
penarikan pinjaman tunai, penerbitan Surat Berharga Negara, dan/atau
pemanfaatan saldo kas badan layanan umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
u.
realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi
instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
dan
v.
pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar
kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama,
dan/atau dekonsentrasi, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan anggaran
yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian/lembaga
dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(3)
Tata cara perubahan dan pergeseran anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
9 Peraturan Presiden Perpres Nomor 76
Tahun 2023 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024, menyatakan hal-hal
sebagai berikut
(1)
Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu
Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat
dari:
a.
penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;
b.
penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2023 yang tidak terserap;
c.
pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
d.
pengesahan atas pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date, ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
(2)
Tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik
Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
10 Peraturan Presiden Perpres Nomor 76
Tahun 2023 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024 menyatakan bahwa Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer
ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan
masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024.
Pasal
11 Peraturan Presiden Perpres Nomor 76
Tahun 2023 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024, menyatakan hal-hal
sebagai berikut:
(1)
Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau perubahan kementerian/lembaga,
penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pembentukan
dan/atau perubahan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
(3)
Rincian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal
12 Peraturan Presiden Perpres Nomor 76
Tahun 2023 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024 menyatakan hal-hal sebagai berikut
(1)
Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan
berdasarkan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga;
b.
penyesuaian belanja negara secara otomatis; dan/atau
c.
earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian
dan/atau instabilitas sistem keuangan.
Pasal
13 Peraturan Presiden Perpres Nomor 76
Tahun 2023 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024, menyatakan bahwa Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Link
download Batang Tubuh Peraturan Presiden
Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024
Link
download Lampiran 1 Peraturan Presiden Nomor
76 Tahun 2023 - Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2024
Link
download Lampiran 2 Peraturan Presiden Nomor
76 Tahun 2023 - Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2024
Link
download Lampiran 3 Peraturan Presiden Nomor
76 Tahun 2023 - Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga
Link
download Lampiran 4 Peraturan Presiden Nomor
76 Tahun 2023 - Rincian Anggaran Belanja Pemerimah Pusat Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Link
download Lampiran 5 Peraturan Presiden Nomor
76 Tahun 2023 - Rincian Anggaran Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2024
Link
download Lampiran 6 dan 7 Peraturan
Presiden Nomor 76 Tahun 2023 - Rincian Anggaran Pendidikan Tahun Anggaran 2024
Demikian
informasi tentang Peraturan Presiden Perpres
Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment