Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Juknis TPG Guru Non ASN Tahun 2024 2025 |
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 2025, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan aparatur sipil negara disalurkan dan dialokasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; b) bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum tunjangan prof esi dan tunjangan khusus, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Aparatus Sipil Negara.
Dasar hukum diterbitkan Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang
Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan
ASN (NONASN) tahun 2024 2025¸ adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan
Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5016);
3.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Bantuan Pemer intah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1080);
5.
Peraturan M enteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 ten tang
Pedoman Umum Penyalu ran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pend idikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1167) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019
tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemen terian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1145);
6.
Peraturan Menteri Pend idikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Pasal 1 Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran
TPG dan Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan ASN (NON ASN) Tahun 2024 menyatakan
bahwa dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut Guru
NonASN adalah pendidik yang tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,
dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan
pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa
(TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah
pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah
atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa
(SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
3.
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai penghargaan atas profes ionalitasnya.
4.
Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi
atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
5.
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
6.
Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan,
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang
datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbah arui
secara online.
7.
Sistern Informasi Manajemen Tunjangan yang selanjutnya disebut SIM-tun adalah sistem
aplikasi mengenai manajemen tunjangan pada laman https://simtun.gtk.kemdikbud.go.id.
8.
Info Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Info GTK adalah
sistem aplikasi mengenai informasi Guru dan Tenaga Kependidikan pada laman
https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
9.
Sistern Informasi Manaj emen Pembayaran yang selanjutnya disebut SIM-Bar adalah
Sistem Informasi mengenai manajemen pembayaran pada laman https://simbar.gtk.kemdikbud.go.id.
10.
Sistem lnformasi Manajemen Aneka Tunjangan yang selanjutnya disebut SIM-Antun
adalah sistem aplikasi mengenai informasi manajemen aneka tunjangan pada laman
https://simntun.gtk.kemdikbud. go.id/ login.php.
11.
Dinas adalah Dinas yang menangani urusan pemerintahan pendidikan pada Pemerintah
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
12.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
13.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah
unit kerja Kementerian yang menangani urusan layanan pembiayaan pendidikan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
14.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat
Jenderal adalah unit utama Kementerian yang menangani urusan guru, pendidik
lainnya, dan tenaga kependidikan.
15.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
16.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dibidang pendidikan .
Pasal 2 Persetjen Persesjen
Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan
Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan ASN, menyatakan bahwa Petunjuk teknis
pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN merupakan
pedoman bagi kemen terian dan pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN.
Pasal 3 Persekjen Persesjen
Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan
Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan ASN menyatakan bahwa Penyaluran Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN dilaksanakan dengan prinsip: a) efisien;
b) efektif; c) transparan; d) akuntabel; dan e) manf aat.
Pasal 4 Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran
TPG dan Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan ASN, menyatakan bahwa: 1) Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN disalurkan oleh Puslapdik; 2) Penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai teknis penyaluran Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN.
Pasal 5 Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Persesjen Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Bagi Guru
Bukan Aparatur Sipil Negara, bahwa: 1) Guru NonASN diberikan Tunjangan Profesi
dan/atau Tunja ngan Khusus setiap bulan; 2) Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
Guru NonASN diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Pasal 6 Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi
Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, menyatakkan bahwa 1) Tunjangan
Profesi diberikan kepada Guru NonASN yang m emenuhi persyaratan penerima
Tunjangan Profesi. 2) Guru NonASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a.
guru pendidikan agama yang diangkat dan Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
b.
guru pada satuan pendidikan kerja sama.
Pasal 7 Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran
TPG dan Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan ASN, menyatakan bahwa: 1) Tunjangan
Khusus diberikan kepad a Guru NonASN yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus
dan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus. 2) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 8 Persekjen - Persesjen
Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Dan Tunjangan DASUS Bagi
Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, menyatakan bahwa 1) Kementerian
dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry over) pada
tahun sebelumnya; 2) Pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry over)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a.
telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada
tahun sebelumnya; dan
b.
telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada
tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang didasarkan pada usulan kurang bayar pada SIM-Bar.
Pasal 9 Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi
Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, menyatakan bahwa: 1) Alokasi
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN ditetapkan setiap tahun
anggaran berjalan; 2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sesuai ketentuan peraturan perundang--undangan.
Pasal 10 Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang
Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan
ASN menyatakan bahwa Puslapdik melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN.
Pasal 11 Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang
Juknis TPG dan Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan ASN Tahun 2024 menyatakan
1) Puslapdik menyusun laporan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
bagi Guru NonASN berdasarkan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus Guru NonASN setiap 1 (satu) semester; 2) Laporan realisasi pembayaran
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
aplikasi SIM-Bar. 3) SIM-Bar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh
Puslapdik sebagai dasar untuk memantau pelaksanaan pem bayaran serta dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.4) Laporan penyaluran Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling
lambat bulan Januari tahun berikutnya kepada Menteri melalui Sekretaris
Jenderal.
Pasal 12 Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun
2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG)
dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 menyatakan
hal-hal sebagai berikut:
(1)
Guru Non ASN yang terbu kti menerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan
Khusus yang tidak sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal ini wajib melakukan
pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterima sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengembalian Tunjangan Profesi dan / atau Tunjangan Khusus yang telah diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi
ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perund ang-undangan.
Pasal 13 Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang
Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan
ASN, menyatakan bahwa Teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal 14 Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang
Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan
ASN menyatakan Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku,
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyalu ran
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15 Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun
2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG)
dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, menyatakan
bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahlan
download dan baca Persesjen KemendikbudNomor
16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan
Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun
2024. Link download Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun
2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran TPG (Tunjangan
Profesi ) dan Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara
Tahun 2024 2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment