Kapan Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2024 ? Titi Mangsa Kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan SD SMP SMA SMK telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.
Adapun
Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan
Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2024 tahun pelajaran 2023/2024 terdapat pada
lampiran Keputusan Kepala BSKAP
Kemendikbudristek Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan
Menengah Tahun Ajaran 2023/2024. Keputusan tersebut diterbitkan untuk memberi
regulasi terkait Pengisian/Penulisan blangko ijazah agar dilaksanakan dengan ketertiban
dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jadwal atau Tanggal
Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2024 tahun pelajaran 2023/2024 sebagaimana ditegaskan
dalam Lampiran Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 10 Tahun 2024
Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, adalah sebagai berikut
a. Jadwal atau Tanggal Pengumuman kelulusan SD, SDLB,
Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat tahun 2024 tahun pelajaran
2023/2024 ditetapkan tanggal 10 Juni 2024.
b. Jadwal atau Tanggal Pengumuman kelulusan SMP, SMPLB,
Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat tahun 2024 tahun pelajaran
2023/2024 ditetapkan tanggal 10 Juni 2024; dan
c. Jadwal atau Tanggal Pengumuman kelulusan SMA, SMALB,
SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat tahun 2024 tahun pelajaran
2023/2024 ditetapkan tanggal 6 Mei 2024.
Ketentuan Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun
2024 tahun pelajaran 2023/2024 tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK.
Adapun
kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk: a) surat keterangan lulus; dan
b) Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan. Surat keterangan
lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik. Surat
keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh
peserta didik. urat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan
rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam
Blangko Ijazah. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk
menahan surat keterangan lulus peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
Pada
Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan
Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, selain terdapat ketentuan
tentang Tanggal atau Jadwal Pengumuman
Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2024 tahun pelajaran 2023/2024, juga
terdapat penjelasan tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penulisan Pengisian
Blangko Ijazah Kemendikbud Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, yang pada
pokoknya berisi ketentuan sebagai berikut bahwa Pengadaan Blangko Ijazah
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat terkait
sesuai dengan data pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2023. engadaan Blangko Ijazah
termasuk pengadaan Blangko Ijazahcadangan sesuai kebutuhan. Pengadaan Blangko
Ijazah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
Pendistribusian
Blangko Ijazah bagi: a) SD/SDLB; b) SMP/SMPLB; c) SMA/SMALB; d) SMK; e) SPK;
dan f) Satuan Pendidikan Kesetaraan di Indonesia, dilakukan oleh Direktorat
melalui Dinas. Dinas melakukan pendistribusian Blangko Ijazah ke Satuan
Pendidikan sesuai dengan data pada Dapodik. Bagi Satuan Pendidikan dengan
kondisi geografis yang sulit diakses diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai
cadangan. Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses
ditetapkan oleh Dinas. Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai
cadangan bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses
didistribusikan secara bersamaan. Pendistribusian Blangko Ijazah bagi: a) SILN;
dan b) Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dilakukan oleh Direktorat. Direktorat
menginformasikan pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud kepada
atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
Pendistribusian
Blangko Ijazah diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan. Blangko Ijazah
dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan didistribusikan secara bersamaan. Dalam
hal Dinas masih membutuhkan tambahan Blangko Ijazah setelah didistribusikan
Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan, Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah
cadangan yang tidak digunakan dapat dialihkan oleh Direktorat dengan
memprioritaskan provinsi/kabupaten/kota terdekat. Pengalihan Blangko Ijazah dan
Blangko Ijazah cadangan untuk: a) SD, SMP, dan SMA dapat dilakukan pada
provinsi yang sama; dan b) SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan Program Paket
dapat dilakukan lintas provinsi.
Adapun
Isi pokokj Petunjuk Teknis atau Juknis
Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 adalah 1) Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam: a)
pengisian Blangko Ijazah; dan b) penerbitan Ijazah; 2) Pengisian Blangko Ijazah
dilakukan setelah penetapan kelulusan peserta didik; 3) Tanggal penerbitan
Ijazah oleh Satuan Pendidika n paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal
penetapan kelulusan peserta didik dan paling lambat tanggal 31 Juli 2024; 4)
Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan
berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan Ijazah dapat
dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan; 5) Pengisian Blangko
Ijazah menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah
dihapus. 6) Blangko Ijazah diisi dengan tulis tangan dengan tulisan huruf yang
benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca; 7) Jika terjadi kesalahan dalam
pengisian, Blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan
harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru; 8) Ijazah yang mengalami
kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang
berlawanan pada halaman depan dan belakang; 9) Pengisian Blangko Ijazah
dilaksanakan sesuai dengan: a) petunjuk pengisian halaman depan Blangko Ijazah;
dan b) petunjuk pengisian halaman belakang Blangko Ijazah. sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini; 10) Daftar
mata pelajaran pada halaman belakang Blangko Ijazah sesuai dengan kurikulum
yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib; 11)
Selain menerbitkan Ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, SPK juga
menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain yang ditempuh
peserta didik; 12) SPK mengadakan dan memberikan Ijazah bagi peserta didik yang
tidak mengikuti 3 (tiga) mata pelajaran wajib; dan 13) Satuan Pendidikan,
penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau
Dinas tidak diperkenankan untuk menahan Ijazah peserta didik yang telah ditetapkan
lulus.
Selengkapnya
silahkan miliki ketentuan yang mengatur tentang Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun
2024 tahun pelajaran 2023/2024 dengan mendownload salinan dan lampiran Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko
Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024. Link
download Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 (DISIN)
Demikian
informasi tentang Jadwal atau Tanggal
Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2024 tahun pelajaran 2023/2024.
Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment