Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024.
Berdasarkan Kepdirjen Pendis
Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis
atau Juknis Pembayaran TPG Guru, Kepala,
dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 adalah Sumber anggaran tunjangan profesi:
1) Daftar !sian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah dan
belum inpassing yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
dan masyarakat; 2) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian
Agama KabupatenfKota diperuntukkan bagi: a) guru dan kepala madrasah yang
berstatus ASN pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan
masyarakat; dan b) pengawas madrasah.
Adapun besaran tunjangan
profesi adalah 1) Guru dan kepala madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan
sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan; 2) Pengawas madrasah diberikan
tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan; 3) Guru dan kepa:la
madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan
sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa
memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan
yang berlaku; 4) Pembayaran Tunjangan Profesi sesuai dengan SK kesetaraan
golongan dan pangkat (inpassing) berlaku 1 (satu) bulan berikutnya sejak
tanggal SK ditetapkan; 5) Guru dan kepa:la mad•rasah bukan ASN yang l:>e1um
disetarakan fnon inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00.
(satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan
yang berlaku.
Dinyatakan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen
Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan
Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, bahwa Petunjuk
Teknis ini merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan
menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertiflkasi agar tunjangan
profesinya dapat dibayarkan. Adapun sasaran penguna petunjuk teknis ini adalah Direktorat
Guru dan Tenaga Kepenaidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah,
dan Guru Madrasah.
Selanjutnya dinyatakan dalam
lampiran Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan
Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, bahwa Kriteria
guru, kepala, dan pengawas madrasah penenma tunjangan profesi adalah sebagai
berikut:
1.
Memenuhi kualiflkasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
2.
Memiliki sertiflkat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui
format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang
bersangkutan memiliki lebih dari sat:u sertifl.kat pendidik;
3.
Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
(PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan
dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
4.
Pengembangan diri Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan
keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan,
seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP,
dibuktikan dengan sertiflkat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024
sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025
5.
Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan
di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari-Juni
minimal satu bukti, dan Juli-Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama,
untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya.
6.
Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin
operasional;
7.
GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
8.
GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
telah memiliki izin operasional ;
9.
Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
telah memiliki izin operasional;
10.
Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:
a.
Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan
oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah
memiliki izin operasional;
b.
Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk
jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau
paling sedijit memveriflkasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya
untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya
untuk jenjang MTs/MA/MAK;
c.
Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf
b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada
SIMPATIKA.
11.
Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA
dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:
a.
Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang
diterbitkan melalui SIMPATIKA;
b.
Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di
SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
c.
Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan beban kerja guru yang
berlaku.
d.
Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
e.
Bagi pengawas madrasah yang memiliki golongan:
1.
Dibawah IV/a berusia paling tinggi 58 tahun.
2.
Diatas IV/c berusia paling tinggi 65 tahun.
12.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap
dimaksud antara lain:
a.
Penyuluh agama;
b.
Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter
pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu;
c.
Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
1)
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
2)
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
3)
Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
4)
Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
5)
Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
6)
Pendampiag Keluarga Harapan (PKH);
7)
Tenaga Pendamping Desa;
d.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
e.
Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS);
f.
Pengurus Partai Politik.
13.
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang
meliputi:
a.
Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas,
dan TNI/POLRI ;
b.
Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
c.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.
Apa kriterian Satmikal untuk
Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 ? Berdasarkan Kepdirjen
Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pembayaran TPG Guru,
Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, bahwa Kriteria Satuaa Administrasi
Pangkal adalah sebagai berikut
1.
Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah
memiliki izin operasional dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor
Statistik Madrasah (NSM) yang terverifikasi di SIMPATIKA;
2.
Jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan
belajar pada madrasah berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaa:Fl Peserta Didik
Baru Madrasah Tahua Pelaj-ar8:Fl 2022/2023. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dapat memberikan dispensasi kelebihan siswajrombongan belajar atau kelebihan jumlah
rombongan belajar .
3.
Mengajar di kelas- dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi guru.
4.
Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK guru memenuhi beban mengajar 24 JTM rata-rata
per minggu efektif sehingga dimungkinkan madrasah melaksanakan kegiatan belajar
dengan sistem blok, kolaborasi dan reguler.
5.
Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh dua orang guru secara
tim (team teaching) .
6.
Bagi madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka yang
ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, pada jenjang
MI, MTs dan MA/MAK, satu rombongan belajar bisa diampu oleh guru secara tim
(team teaching), dengan setiap guru dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam
tatap muka;
7.
Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK, guru yang memperoleh tugas tambahan
sebagai koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila Rahmatan Lil
Alamin dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap mu-ka per 1 (satu)
rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24
(dua puluh empat) jam tatap muka rata-rata perminggu dan paling banyak mengampu
3 (tiga) rombongan belajar.
8.
Bagi madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulum sebagaimana
diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun
2013 tentang Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah
Al-Azh.ar Asy-Syarif Indonesia.
Selain itu dalam Kepdirjen
Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran
Tunjangan Profesi Bagi TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, juga
terdapat ketentuan khusus terkait Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah
Tahun 2024
1.
Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada:
a.
Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengambil cuti dengan ketentuan:
1)
Cuti sakit maksimal 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan
surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit. Jika harus rawat
inap melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;
2)
Cuti melahirkan untuk anak pertama sampai anak ketiga;
3)
Cuti besar, bisa dipergunakan untuk melaksanakan haji mandiri, umroh,
melahirkan anak keempat dan seterusnya dengan ketentuan bisa diambil dalam
kurun waktu 5 tahunan;
4)
Cuti tahunan;
5)
Cuti alasan penting karena merawat suami/istri dan orang tua yang sakit keras
atau meninggal dunia selama maksimal 6 (enam) hari.
b.
Guru, kepala, dan pengawas mad.rasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai
petugas haji daerah dan petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia
Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi
dari atasan langsung dan/ atau pejabat terkait;
c.
Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (izin
belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas profesinya
sebagai guru, kepala dan pengawas madrasah;
d.
Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang
linier dengan tugas profesinya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis,
pendidikan/ pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surat tugas dari atasan
langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat
undangan , foto kegiatan dan/ atau sertiftkat.
2. Tunjangan profesi tidak
dibayarkan kepada:
a.
guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari
atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
b.
guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14
(empat belas) hari;
c.
guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih
dari 6 (enam) hari;
d.
guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan
negara;
e.
guru, kepala, dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh
dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);
f.
guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas
belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/ pemerintah daerah/sponsor pada
bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa
tugas belajarnya selesai.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Tentang Petunjuk Teknis
atau Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru,
Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, melalui link download yang
tersedia. Link download Kepdirjen Pendis
Nomor 7174 Tahun 2023 Juknis Pencairan
Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 (DISINI)
Demikian info tentang Kepdirjen
Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran
TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih informasinya, teman saya yang dari kemenag dari kemarin tanya ini, biar tak kirimi saja link ini, hehe.
ReplyDelete