Juknis PPDB
Madrasah Tahun Pelajaran 2024-2025 |
Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7022 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Pertimbangan
diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 7022 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA) Tahun Pelajaran
2024/2025 adalah a) bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam
yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk
melanjutkan pendidikannya pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah
Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan; b) bahwa untuk
mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu diatur dalam Petunjuk Teknis; c) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.
Bagaimana
ketentuan PPDB RA MI MTS MA Tahun pelajaran 2024/2025 ? Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis PPDB Madrasah Tahun
Pelajaran 2024/2025 Ketentuan Umum PPDB RA MI MTS MA Tahun pelajaran
2024/2025 adalah sebagai berikut
1.
PPDBM dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau secara luring
(luar jaringan/manual).
2.
PPDBM harus memenuhi asas:
a. Objektivitas, artinya bahwa PPDBM maupun pindahan harus
memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
b. Transparansi, artinya PPDBM bersifat terbuka dan dapat
diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk
menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. Akuntabilitas, artinya PPDBM dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d. Berkeadilan, artinya PPDBM menjunjung tinggi nilai
keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan
status sosial ekonomi masyarakat;
e. Kompetitif, artinya PPDBM dilakukan melalui seleksi
berdasarkan kompetensi prestasi dan ukuran/penilaian tertentu yang disyaratkan
oleh satuan pendidikan.
3.
Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program
Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDBM
secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis
Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2024/2025 yang terpisah dari Petunjuk
Teknis ini.
4.
Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDBM dari seleksi
sampai pengumuman hasil dengan rangkaian kegiatan PPDBM ditentukan dalam
ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dan atau mengikuti
kebijakan wilayah masing-masing.
5.
Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan
PPDBM dengan jalur:
a.
Jalur Reguler;
b.
Jalur Prestasi;
c.
Jalur Afirmasi.
6.
Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan
informasi PPDBM antara lain terkait dengan:
a.
persyaratan;
b.
sistem seleksi;
c.
daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d.
hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun
media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,
dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
7.
Daya tampung jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada poin 5b minimal 15% (lima
belas persen) dari daya tamping yang diterima.
8.
Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada poin 5c
maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tamping yang diterima.
9. Setiap madrasah harus memberikan akses
pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
10.
Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan
mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.
11.
Madrasah inklusi wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus
maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang
diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan.
12.
Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang
berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
13.
Dalam hal madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) menerima PDBK maka harus melapor dan
koordinasi dengan Kantor Kemenag Kab./Kota atau Provinsi sesuai kewenangannya,
untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan dari Kantor Kemenag Kab./Kota
melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD). Dalam hal ULD belum tersedia maka
Kantor Kemenag Kab./Kota dapat bekerjasama dengan ULD Pemerintah Daerah dan /
atau ULD di Perguruan Tinggi atau dengan pihak lain yang relevan
14.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan PPDBM bersama
15.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan PPDBM bersama
a.
Menyusun juknis berdasarkan prinsip dan juknis PPDBM Kementerian Agama.
b.
Menyediakan sarana dan prasanan aplikasi PPDBM bersama sesuai kebutuhan.
c.
Menyediakan Sumber Daya
d.
Menyediakan sistem seleksi yang bisa dipertanggung jawabkan dan akuntabel
Dalam
Petunjuk Teknis Juknis PPDB Madrasah
Tahun Pelajaran 2024/2025 terdapat Jadwal Pelaksanaan PPDB Madarsah tahun
pelajaran 2024/2025 yakni sebagai berikut
1.
Seleksi MAN IC, MAN PK, MAKN Januari s.d Maret
2.
Seleksi MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama Februari s.d Mei
3.
Seleksi RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta (Jalur prestasi, reguler, afirmasi) Februari
s.d Juli
4.
Daftar Ulang RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta Maret s.d Mei
Apa
saja Persyaratan PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2024/2025?
1.
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA Tahun Pelajaran
2024/2025 berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis
PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:
a.
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.
berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B
(dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang).
2.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI Tahun Pelajaran
2024/2025adalah:
a.
berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan
mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar
yang ditetapkan; dan
b.
berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat
diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar yang ditetapkan.
c.
berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat
istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan
rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional
tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
d.
Calon peserta didik yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas,
tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.
3.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs Tahun Pelajaran
2024/2025:
a.
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
dan
b.
memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program
Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Pendidikan
Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah. Bagi peserta didik yang
berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusif
tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
c.
Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga
negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri
wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama
atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
d.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili
calon peserta didik.
e.
Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan
madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
4.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA Tahun Pelajaran
2024/2025:
a.
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan; dan
b.
memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada
Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan
Pendidikan Muadalah. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima
pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor
usia.
c.
khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga
negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri
wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama
atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
d.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili
calon peserta didik.
e.
Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan
madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Selanjutnya
Petunjuk Teknis Juknis PPDB Madrasah
Tahun Pelajaran 2024/2025 juga menjelaskan tentang Tata Cara Seleksi dalam PPDB
Madrasah. Adapaun Tata cara seleksi PPDB Madarasah sebagai berikut:
1.
Tata cara seleksi masuk RA
Seleksi calon peserta
didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai
dengan daya tampung berdasarkan usia calon peserta didik;
2.
Tata cara seleksi masuk MI
a.
Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek
perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca,
menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan
penerimaan peserta didik baru;
b.
Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas usia sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar;
c.
Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan,
maka Madrasah dapat melakukan proses seleksi kesiapan belajar;
3.
Tata cara seleksi masuk MTs
Seleksi calon peserta
didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar
sebagai berikut:
a.
usia;
b.
hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan
catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus
untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk
melayani siswa berkebutuhan khusus.
c.
prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz,
syahadah/Bukti kemampuan baca kitab Turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab,
Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi,
Nasional, atau Internasional;
d.
prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, perolehan
medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSP, OSK dan kompetisi
sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan
Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya
sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada
satuan pendidikan madrasah; dan
e.
prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas,
perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang
diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
f. Satuan Pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik dengan cara tes kemampuan, wawancara atau pembuktian lain untuk meyakinkan.
4.
Tata cara seleksi masuk MA
Seleksi calon peserta
didik baru kelas 10 (sepuluh) MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai
berikut:
a.
usia;
b.
hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan
catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus
untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk
melayani siswa berkebutuhan khusus.
c.
prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz,
syahadah/Bukti kemampuan baca kitab Turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab,
Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi,
Nasional, atau Internasional;
d.
prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, perolehan
medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSP, OSK dan kompetisi
sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi
Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai
kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan
pendidikan madrasah; dan
e.
prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas,
perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang
diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
f.
Satuan Pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang
keagamaan, akademik dan non akademik dengan cara tes kemampuan, wawancara atau
pembuktian lain untuk meyakinkan.
Terkait
kebijakan afirmatif dinyatakan dalam Petunjuk
Teknis Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025, bahwa Madrasah
negeri wajib menerima calon peserta didik sebagai afirmasi (kuota 15%) dengan
kriteria sebagai berikut:
1.
Peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan;
•
kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/
•
Program Keluarga Harapan (PKH)/
•
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/
•
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Jika kemudian hari
dokumen bukti siswa miskin tersebut dinyatakan tidak sah dan/atau diperoleh
dengan cara yang tidak benar maka siswa yang bersangkutan akan didiskualivikasi.
2.
Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) sesuai kuota dari kuota afirmasi yang
ditetapkan madrasah.
3.
Peserta didik berdasarkan kebijakan afirmasi lainnya yang ditentukan oleh
satuan pendidikan masing-masing dengan persetujuan Kantor Kemenag Kab./Kota
atau Provinsi sesuai kewenangannya.
Berikut
ini Tata Cara Daftar Ulang dalam rangka PPDB Madrasah (RA MI MTS MA) Tahun Pelajaran
2024/2025
1.
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk
memastikan statusnya sebagai peserta didik pada madrasah yang bersangkutan.
2.
Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada
madrasah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan
sesuai dengan persyaratan dan mengisi data sesuai dengan kebutuhan pangkalan
data madrasah, EMIS, dan/atau PUSDATIN.
3.
Dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima, namun
tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada
timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik
cadangan.
4.
Madrasah dilarang menerima calon peserta didik yang:
a.
tidak diumumkan sebagai peserta didik yang lolos seleksi;
b.
bukan merupakan peserta didik cadangan sebagai pengganti calon peserta didik
yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri; dan
c.
tidak melakukan daftar ulang.
5.
Pendaftaran ulang dilakukan oleh madrasah untuk memastikan status peserta didik
lama pada madrasah yang bersangkutan.
Ditegaskan
dalam Petunjuk Teknis Juknis PPDB
Madrasah (RA MI MTS MA) Tahun Pelajaran 2024/2025, bahwa pembiayaan PPDBM
dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan
dari peserta didik. Biaya dalam pelaksanaan PPDBM dan pendaftaran ulang pada
Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam
anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan.
Selengkapnya
silahkan baca Kepdirjenpendis Nomor 7022 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB Madrasah TahunPelajaran 2024/2025
Demikian
pemeberitahuan tentang Kepdirjen Pendis Nomor 7022 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB Madrasah (RA MI
MTS MA) Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment