Forum Guru, Kualifikasi Pendidikan Operator Sekolah dan Penjaga Sekolah untuk diangkat ASN PPPK. Operator Sekolah adalah istilah yang umum disandang oleh pengelola data di tingkat satuan pendidikan. Penjaringan informasi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berawal di tingkat satuan pendidikan, baik entitas satuan pendidikan, peserta didik, dan juga pendidik dan tenaga kependidikan. Satuan pendidikan tidak lain adalah sumber informasi dalam pendataan Dapodik.
Sehubungan
dengan hal tersebut, maka peran pengelola data di tingkat satuan pendidikan
sangatlah penting, sebagai ujung tombak pendataan. Tugasnya tidaklah ringan,
yang utama tentunya mengirimkan semua data yang dijaring melalui Dapodik dengan
lengkap dan akurat. Untuk mendapatkan data yang lengkap dan akurat tentu tidak
diperoleh dengan mudah, dibutuhkan ketekunan dan ketelitian tinggi. Kualitas
pengelola data yang bertugas pada akhirnya selalu mempengaruhi kualitas Dapodik
di satuan pendidikannya.
Mengingat posisinya yang strategis dalam pendataan, penunjukan operator sekolah tidak boleh sembarang. Dapodik pada dasarnya adalah data negara, maka kerahasiaan dan akuntabilitas data harus dijaga. Jadi, ketika kepala satuan pendidikan menunjuk operator sekolah, maka penetapannya harus berdasarkan pada regulasi dan legalitas yang jelas. Dengan jabatan sebagai operator sekolah, secara otomatis hak akses ke seluruh pengelolaan data di satuan pendidikan akan dimiliki.
Untuk menjamin bahwa Dapodik dan pengelolaan data di satuan pendidikan kita terkelola dengan baik dan berada dalam pengelolaan yang tepat, maka pastikan: 1) Operator sekolah yang terdata di Pusat, adalah petugas yang sama yang saat ini bertugas sebagai pengelola data di satuan pendidikan; 2) Surat penugasan bagi operator sekolah masih berlaku; 3) Akun dan hak akses operator sekolah dipertahankan sebagai privasi.
Ketiga hal ini menjadi bagian terpenting dalam penunjukkan seorang Operator Sekolah. Jadi, seorang Operator Sekolah merupakan mereka yang menjadi ujung tombak dalam menentukan kebijakan dalam pendidikan baik dari tingkat sekolah hingga ke tingkat nasional. Terima kasih kita ucapkan kepada para Operator Sekolah dari Sabang hingga Merauke.
Lalu apa yang dimaksud penjaga sekolah dan tupoksi penjaga sekolah? Penjaga sekolah adalah orang yang bertugas menjaga sekolah dan biasanya bertempat tinggal tidak jauh dari sekolah itu sendiri. Selain menjaga sekolah dan berpatroli di sekitar sekolah, tugas dan tanggung jawab besar yang dipegang oleh seorang penjaga sekolah menjaga Keamanan dan Ketertiban Lingkungan sekolah.
Tugas penjaga sekolah umumnya tidak jauh dari melakukan segala hal yang menyangkut keamanan sekolah dan menjaganya agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan. :
·
Melakukan
tindakan-tindakan pengamanan sekolah, seperti membuka dan mengunci pintu
gerbang, ruangan kelas dan lain-lain.
·
Melakukan
kegiatan monitoring di lingkungan sekitar sekolah, di antaranya setelah bel
masuk sekolah dibunyikan, setelah jam istirahat berakhir serta setelah bel
pulang sekolah dibunyikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada
siswa-siswi yang mangkir ataupun membolos di jam pelajaran, selain itu untuk
memastikan pula bahwa semua siswa sudah meninggalkan lingkungan sekolah begitu
jam sekolah selesai dan lingkungan sekolah aman terkendali.
·
Melakukan
pengawasan dan menjaga keamanan lahan parkir sekolah. Ada kalanya siswa-siswi
yang membawa kendaraan pribadi tidak rapi dalam memarkirkan kendaraannya di
lahan parkir sekolah. Di sinilah penjaga sekolah bertugas untuk mengatur dan
merapikan itu semua sembari melakukan pengawasan agar tidak terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan, misalnya pencurian atau kehilangan. Jangan lupa ucapkan
terima kasih pada penjaga sekolah karena telah menjaga kendaraanmu tetap aman,
ya!
·
Melakukan
tindakan pemeliharaan dan menjaga barang-barang sekolah. Walaupun tugas ini
menjadi tugas pokok dari penjaga sekolah, tapi perlu ditekankan bahwa
memelihara dan menjaga barang milik sekolah juga adalah tanggung jawab bersama
bagi seluruh warga sekolah itu sendiri, termasuk murid.
·
Melakukan
kerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga setempat, seperti kantor polisi,
Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Instansi lainnya apabila terdapat suatu
kejadian atau permasalahan yang melanggar hukum dan tidak dapat diselesaikan
secara internal dan kekeluargaan.
·
Penjaga
sekolah bertugas untuk mencatat kejadian apa saja yang terjadi di sekolah
tersebut dalam kurun waktu per hari. Kejadian-kejadian yang kiranya perlu
dilaporkan kepada pihak tenaga pendidik seperti kepala sekolah dan guru BK juga
perlu dilaporkan secepatnya oleh penjaga sekolah.
·
Menjaga
kebersihan pos satpam atau pos jaga. kebersihan pos jaga pun perlu dijaga oleh
penjaga sekolah itu sendiri.
·
Memberi
arahan dan petujuk pada tamu yang datang ke sekolah. Misalnya, saat pengambilan
raport peserta didik atau saat sekolah sedang mengadakan event atau acara
tertentu seperti pentas seni, classmeeting dan lain sebagainya,
·
Melaksanakan
Tugas lain yang diperintahkan Oleh kepala sekolah
Lalu
apakah operator sekolah dan juga penjaga
sekolah dapat diangkat menjadi ASN PPPK ? mengacu pada Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KepmenpanRB) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Instansi Pemerintah, Operator
Sekolah dan Penjaga Sekolah berpeluang untuk menjadi PPPK, apabila masuk
dalam usulan formasi kebutuhan PPPK di instansi daerah.
Sebagimana
diketahui dalam Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah terdapat 9 jenis Jabatan
Pelaksana ada pada Instansi Pemerintah Daerah, yakni:
1.
Penelaah Tekis Kebijakan, Tupoksi melaksanakan dukungan teknis dalam rangka
penyapan bahan di lingungan Instansi Pemerintah, Kualfikasi Pendidikan S-1 (Strata-Satu)/
D-4 (Diploma-Empat)
2.
Pengolah Data dan Informasi, Tupoksi:
melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan
di lingkungan Instansi Pemerintah. Kualfikasi Pendidikan: D-3 (Diploma-Tiga)
3.
Pengadministrasi Perkantoran, Tupoksi: melaksanakan kegiatan dukungan
administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service).
Kualfikasi Pendidikan: SLTA Sederajat
4.
Penata Layanan Operasional, Tupoksi: melakukan kegatan tata kelola layanan teknis.
Kualfikasi Pendidikan: S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang yang
relevan dengan tugas jabatan
5.
Pengelola Layanan Operasional, Tupoksi:
melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis. Kualfikasi Pendidikan: D-III
(Diploma-Tiga) bidang yang relevan dengan tugas jabatan
6.
Operator Layanan Operasional, Tupoksi:
melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis. Kualfikasi Pendidikan: SLTA
sederajat
7.
Pengelola Umum Operasional, Tupoksi: melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum.
Kualfikasi Pendidikan: SD sederajat/SLTP sederajat
8.
Operator Laboratorium. Tupoksi: melakukan kegiatan operasional laboratorium. Kualfikasi
Pendidikan: D-Ill (Diploma-Tiga) bidang yang relevan dengan tugas jabatan
9.
Teknis Laboratorum. Tupoksi: melakukan pemasangan, perbaikan dan pengecekan serta
pemeliharaan laboratorium. Kualfikasi Pendidikan: S-1 (Strata-Satu / D-4
(Diploma-Empat) bidang yang relevan dengan tugas jabatan
Berdasarkan
jenis Jabatan Pelaksana yang terdapat dalam Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024
tersebut, Operator Sekolah dapat masuk dalam kategori Pengolah Data dan Informasi dengan tupoksi: melaksanakan
pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan di
lingkungan Instansi Pemerintah. Apabila Operator Sekolah (OPS) masuk kategori Pengolah Data dan Informasi, maka kualfikasi
pendidikan minimal adalah D-3 (Diploma-Tiga). Namun jika Operator Sekolah (OPS)
masuk kategori Operator Layanan
Operasional, maka kualfikasi Pendidikan adalah SLTA sederajat
Bagaimana
dengan Penjaga Sekolah? Penjaga Sekolah dapat menjadi ASN PPPK dengan Kategori Pengadministrasi
Perkantoran yang memiliki tupoksi: melaksanakan kegiatan dukungan administrasi
perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service). Jika Penjaga
Sekolah masuk dalam formasi PPPK Kategori Pengadministrasi Perkantoran maka kualfikasi
Pendidikan: SLTA Sederajat. Namun apabila Penjaga Sekolah masuk dalam kategori Pengelola
Umum Operasional, dengan tupoksi: melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum. maka
kualfikasi pendidikan: SD sederajat/SLTP sederajat
Demikian
informasi tentang Kualifikasi Pendidikan
Operator Sekolah dan Penjaga Sekolah untuk diangkat PPPK. Semoga rencana
pengangkatan Operator Sekolah dan
Penjaga Sekolah menjadi ASN PPPK dapat terlaksana.
No comments
Post a Comment