Pedoman Juknis Uji Kesetaraan Tahun 2024

Pedoman Uji Kesetaraan Tahun 2024 dan POS Uji Kesetaraan Tahun 2024

Pedoman atau Juknis Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 yang berisi POS Uji Kesetaraan Tahun 2024 telah ditetapak pemerintah melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepala BSKAP) Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024.


Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024, yang dimaksud Uji  Kesetaraan adalah proses  asesmen  yang  menyetarakan  hasilpendidikan  nonformal  dengan  pendidikan  formal  serta  pengakuan  hasil pendidikan  informal  sama  dengan  pendidikan  formal  dan  nonformal untuk  jenjang  pendidikan  dasar  dan  menengah  yang  diselenggarakan satuan pendidikan terakreditasi. Adapun Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan tahun 2024 ini terdiri atas : a) Prosedur Operasional Standar; b) Spesifikasi Teknis, Pencetakan, dan Mekanisme Pendistribusian Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan dan Surat Keterangan Hasil Uji Kesetaraan; dan c) Format Pakta Integritas, Format Blangko Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan, dan Format Blangko Surat Keterangan Hasil Uji Kesetaraan

 

Dinyatakan dalam Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024, bahwa Prosedur Operasional Standar POS atau SOP Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 diterbitkan agar pelaksanaan Uji Kesetaraan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar. Prosedur  Operasional  Standar  Uji  Kesetaraan  atau  selanjutnya  disebut POS Uji Kesetaraan  adalah  ketentuan  yang  mengatur  penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Uji Kesetaraan. Adapun Ruang lingkup Prosedur Operasional Standar atau POS Penyelenggaraan Uji Kesetaraan tahun 2024 ini adalah meliputi:

1. Penyiapan Pelaksanaan Uji Kesetaraan

a. Kepesertaan

b. Tugas dan kewenangan penyelenggara

c. Penyiapan Instrumen

d. Pembiayaan pelaksanaan

2. Penyiapan Teknis dan Pelaksanaan Uji Kesetaraan

3. Pengolahan dan Pelaporan Hasil

4. Pembinaan dan Pengawasan

a. Pemantauan dan evaluasi

b. Kendala dalam pelaksanaan Uji Kesetaraan

c. Prosedur Penanganan Masalah

d. Sanksi

 

Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 dan Prosedur Operasional Standar POS Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024, Peserta Uji Kesetaraan terdiri atas:

a. peserta didik program Paket A/Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Nonformal;

b. peserta didik program Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Nonformal;

c. peserta didik program Paket C/Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Nonformal; dan

d. peserta didik yang mengikuti kegiatan Pendidikan Informal pada sekolahrumah yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Peserta didik dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d yang merupakan penyandang disabilitas fisik, disabilitas sensorik netra, disabilitas sensorik rungu, dan/atau disabilitas wicara tanpa hambatan tambahan dapat mengikuti Uji Kesetaraan.

 

Apa saja Persyaratan Peserta Didik Uji Kesetaraan Tahun 2024 ? mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 dan Prosedur Operasional Standar POS Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024, Persyaratan Peserta Didik Uji Kesetaraan Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

a. Peserta didik jalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan Informal memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid yang telah diverifikasi dan divalidasi pada laman verval PD Pusdatin.

b. Peserta Uji Kesetaraan dari jalur Pendidikan Nonformal pada saat pelaksanaan Uji Kesetaraan:

1) berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket A/Ula atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam);

2) berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas; atau

3) berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket C/Ulya atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.

 

Adapun mekanisme pendaftaran peserta uji kesetaraan tahun 2024 atau tahun pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut

a. Pendaftaran calon peserta Uji Kesetaraan dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam laman ujikesetaraan.kemdikbud.go.id.

b. Calon peserta wajib menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk file image ke panitia pendaftaran Uji Kesetaraan di satuan pendidikan.

c. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan DNS untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta Uji Kesetaraan oleh satuan pendidikan.

d. Calon peserta menyatakan keikutsertaan Uji Kesetaraan dengan cara menandatangani lembar DNS.

e. Satuan pendidikan mengunggah DNS yang sudah ditandatangani calon peserta melalui laman Uji Kesetaraan.

f. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan menyerahkan DNT ke satuan pendidikan setelah tidak ada perubahan data DNS.

g. Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dan diunggah ke laman Uji Kesetaraan.

h. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menandatangani SPTJM bermaterai dan diunggah ke laman Uji Kesetaraan.

i. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya akan menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta Uji Kesetaraan melalui satuan pendidikan.

j. Mekanisme pendaftaran calon peserta Uji Kesetaraan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis pada laman Uji Kesetaraan.

 

Bagaimana Penetapan Satuan Pendidikan Penyelenggara Uji Kesetaraan. Dalam Pedoman Uji Kesetaraan Tahun 2024 dan Prosedur Operasional Standar POS Uji Kesetaraan Tahun 2024 dinyatakan bahwa penyelenggara Uji Kesetaraan merupakan satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian. Satuan Pendidikan sebagai penyelenggara Uji Kesetaraan dapat menetapkan lokasi pelaksanaan Uji Kesetaraan dengan kriteria: 1) memiliki infrastruktur (listrik, komputer, dan jaringan internet memadai); 2) memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman dalam melaksanakan asesmen terstandar; dan 3) mempertimbangkan jarak dalam satu kecamatan atau kecamatan terdekat.

 


Bahan Uji Kesetaraan adalah instrumen berupa seperangkat butir-butir soal  yang  digunakan  untuk  Uji  Kesetaraan  dalam  bentuk  digital  yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya, dan ketepatan waktunya. Adapun Instrumen Uji Kesetaraan , terdiri dari a) Instrumen Uji Kesetaraan disiapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan; b) Instrumen Uji Kesetaraan disiapkan dalam bentuk soal digital dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia; c) Instrumen Uji Kesetaraan adalah literasi membaca dan numerasi. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi,  merefleksikan  berbagai  jenis  teks  untuk  menyelesaikan masalah  dan  mengembangkan  kapasitas  individu  sebagai  warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.  Sedangkan   Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta,  dan  alat  matematika  untuk  menyelesaikan  masalah  sehari-hari

pada berbagai jenis  konteks yang relevan untuk individu sebagai warga

negara Indonesia dan dunia. 

 

Sedangkan Bentuk Soal dan Komponen Uji Kesetaraan

a. Bentuk soal Uji Kesetaraan terdiri dari:

1) Bentuk soal objektif (Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Menjodohkan, dan Isian Singkat).

2) Bentuk soal nonobjektif (Uraian).

b. Komponen literasi membaca dan numerasi pada Uji Kesetaraan terdiri atas konten, level kognitif, dan konteks.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 dan Prosedur Operasional Standar POS Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini. Link download Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 (disini)

 

Demikian informasi tentang Pedoman atau Juknis Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 yang berisi POS Uji Kesetaraan Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023. Semoga ada manfaatnya

 

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter