Pedoman Uji Kesetaraan Tahun 2024
Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 yang berisi POS Uji Kesetaraan Tahun 2024 telah ditetapak pemerintah melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepala BSKAP) Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024.
Berdasarkan
Keputusan Kepala BSKAP Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024, yang dimaksud Uji Kesetaraan adalah proses asesmen
yang menyetarakan hasilpendidikan nonformal
dengan pendidikan formal
serta pengakuan hasil pendidikan informal
sama dengan pendidikan
formal dan nonformal untuk jenjang
pendidikan dasar dan
menengah yang diselenggarakan satuan pendidikan
terakreditasi. Adapun Pedoman
Penyelenggaraan Uji Kesetaraan tahun 2024 ini terdiri atas : a) Prosedur
Operasional Standar; b) Spesifikasi Teknis, Pencetakan, dan Mekanisme
Pendistribusian Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan dan Surat Keterangan Hasil Uji
Kesetaraan; dan c) Format Pakta Integritas, Format Blangko Sertifikat Hasil Uji
Kesetaraan, dan Format Blangko Surat Keterangan Hasil Uji Kesetaraan
Dinyatakan dalam Kepala
BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024, bahwa Prosedur Operasional
Standar POS atau SOP Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 diterbitkan agar
pelaksanaan Uji Kesetaraan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel,
dan terstandar. Prosedur
Operasional Standar Uji
Kesetaraan atau selanjutnya
disebut POS Uji Kesetaraan
adalah ketentuan yang
mengatur penyelenggaraan dan
teknis pelaksanaan Uji Kesetaraan. Adapun Ruang lingkup Prosedur Operasional
Standar atau POS Penyelenggaraan Uji
Kesetaraan tahun 2024 ini adalah meliputi:
1.
Penyiapan Pelaksanaan Uji Kesetaraan
a.
Kepesertaan
b.
Tugas dan kewenangan penyelenggara
c.
Penyiapan Instrumen
d.
Pembiayaan pelaksanaan
2.
Penyiapan Teknis dan Pelaksanaan Uji Kesetaraan
3.
Pengolahan dan Pelaporan Hasil
4.
Pembinaan dan Pengawasan
a.
Pemantauan dan evaluasi
b.
Kendala dalam pelaksanaan Uji Kesetaraan
c.
Prosedur Penanganan Masalah
d.
Sanksi
Berdasarkan
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 dan Prosedur
Operasional Standar POS Penyelenggaraan
Uji Kesetaraan Tahun 2024, Peserta Uji Kesetaraan terdiri atas:
a.
peserta didik program Paket A/Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur
Pendidikan Nonformal;
b.
peserta didik program Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur
Pendidikan Nonformal;
c.
peserta didik program Paket C/Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur
Pendidikan Nonformal; dan
d.
peserta didik yang mengikuti kegiatan Pendidikan Informal pada sekolahrumah yang
dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara
mandiri.
Peserta
didik dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d yang merupakan penyandang disabilitas
fisik, disabilitas sensorik netra, disabilitas sensorik rungu, dan/atau
disabilitas wicara tanpa hambatan tambahan dapat mengikuti Uji Kesetaraan.
Apa
saja Persyaratan Peserta Didik Uji Kesetaraan Tahun 2024 ? mengacu pada
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 dan Prosedur
Operasional Standar POS Penyelenggaraan
Uji Kesetaraan Tahun 2024, Persyaratan Peserta Didik Uji Kesetaraan Tahun
2024 adalah sebagai berikut:
a.
Peserta didik jalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan Informal memiliki
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid yang telah diverifikasi dan divalidasi
pada laman verval PD Pusdatin.
b.
Peserta Uji Kesetaraan dari jalur Pendidikan Nonformal pada saat pelaksanaan
Uji Kesetaraan:
1)
berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket A/Ula atau
bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima)
dan semester gasal kelas VI (enam);
2)
berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket B/Wustha atau
bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan
kelas; atau
3)
berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket C/Ulya atau bentuk
lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.
Adapun
mekanisme pendaftaran peserta uji kesetaraan tahun 2024 atau tahun pelajaran
2023/2024 adalah sebagai berikut
a.
Pendaftaran calon peserta Uji Kesetaraan dilakukan oleh operator satuan
pendidikan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam laman
ujikesetaraan.kemdikbud.go.id.
b.
Calon peserta wajib menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan
terakhir dalam bentuk file image ke panitia pendaftaran Uji Kesetaraan di
satuan pendidikan.
c.
Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai
kewenangannya menerbitkan DNS untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon
peserta Uji Kesetaraan oleh satuan pendidikan.
d.
Calon peserta menyatakan keikutsertaan Uji Kesetaraan dengan cara
menandatangani lembar DNS.
e.
Satuan pendidikan mengunggah DNS yang sudah ditandatangani calon peserta
melalui laman Uji Kesetaraan.
f.
Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai
kewenangannya menerbitkan dan menyerahkan DNT ke satuan pendidikan setelah
tidak ada perubahan data DNS.
g.
Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) bermaterai dan diunggah ke laman Uji Kesetaraan.
h.
Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
menandatangani SPTJM bermaterai dan diunggah ke laman Uji Kesetaraan.
i.
Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai
kewenangannya akan menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta
Uji Kesetaraan melalui satuan pendidikan.
j.
Mekanisme pendaftaran calon peserta Uji Kesetaraan diatur lebih lanjut dalam
petunjuk teknis pada laman Uji Kesetaraan.
Bagaimana
Penetapan Satuan Pendidikan Penyelenggara Uji Kesetaraan. Dalam Pedoman Uji Kesetaraan Tahun 2024 dan Prosedur
Operasional Standar POS Uji Kesetaraan
Tahun 2024 dinyatakan bahwa penyelenggara Uji Kesetaraan merupakan satuan pendidikan
terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian. Satuan Pendidikan sebagai penyelenggara
Uji Kesetaraan dapat menetapkan lokasi pelaksanaan Uji Kesetaraan dengan
kriteria: 1) memiliki infrastruktur (listrik, komputer, dan jaringan internet
memadai); 2) memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman dalam melaksanakan
asesmen terstandar; dan 3) mempertimbangkan jarak dalam satu kecamatan atau kecamatan
terdekat.
Bahan
Uji Kesetaraan adalah instrumen berupa seperangkat butir-butir soal yang
digunakan untuk Uji
Kesetaraan dalam bentuk
digital yang harus dijaga
keamanannya, kerahasiaannya, dan ketepatan waktunya. Adapun Instrumen Uji
Kesetaraan , terdiri dari a) Instrumen Uji Kesetaraan disiapkan oleh Badan
Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan; b) Instrumen Uji Kesetaraan
disiapkan dalam bentuk soal digital dan merupakan dokumen negara yang bersifat
rahasia; c) Instrumen Uji Kesetaraan adalah literasi membaca dan numerasi. Literasi
Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan
berbagai jenis teks
untuk menyelesaikan masalah dan
mengembangkan kapasitas individu
sebagai warga Indonesia dan warga
dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. Sedangkan Numerasi adalah kemampuan berpikir
menggunakan konsep, prosedur, fakta,
dan alat matematika
untuk menyelesaikan masalah
sehari-hari
pada
berbagai jenis konteks yang relevan
untuk individu sebagai warga
negara
Indonesia dan dunia.
Sedangkan
Bentuk Soal dan Komponen Uji Kesetaraan
a.
Bentuk soal Uji Kesetaraan terdiri dari:
1)
Bentuk soal objektif (Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Menjodohkan, dan
Isian Singkat).
2)
Bentuk soal nonobjektif (Uraian).
b.
Komponen literasi membaca dan numerasi pada Uji Kesetaraan terdiri atas konten,
level kognitif, dan konteks.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 dan Prosedur Operasional Standar POS Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini. Link download Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2024 (disini)
Demikian
informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP
Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan
Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment