Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang dimaksud Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan. Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan b) Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial. pengelolaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sedangkan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial, yang bahwa Jabatan
Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial merupakan jabatan
karier PNS. Pekerja Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis pekerjaan
sosial dalam pengelolaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada Instansi
Pemerintah. Penyuluh Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis penyuluhan
dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial pada Instansi
Pemerintah. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh
pejabat fungsional, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dapat berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang
memimpin Unit Organisasi.
Selanjutnya
Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang
Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial termasuk
dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional
Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian
terdiri atas: a) Pekerja Sosial Ahli Pertama; b) Pekerja Sosial Ahli Muda; c) Pekerja
Sosial Ahli Madya; dan d) Pekerja Sosial Ahli Utama.
Sedangkan
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kategori keahlian terdiri atas: a) Penyuluh
Sosial Ahli Pertama; b) Penyuluh Sosial Ahli Muda; c) Penyuluh Sosial Ahli
Madya; dan d). Penyuluh Sosial Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pekerja
Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Adapun
Tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah melaksanakan praktik pekerjaan
sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan
kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial. Sedangkan Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial yaitu
melaksanakan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan
sosial. Tugas sebagaimana dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup
kegiatan, meliputi: pencegahan disfungsi sosial, rehabilitasi sosial,
pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan pengembangan social Tugas
dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan, meliputi: penyebarluasan
informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi penyelenggaraan kesejahteraan
sosial sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan partisipasi aktif
dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Ruang lingkup kegiatan pada setiap
jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, meliputi: a) Pekerja Sosial Ahli
Pertama melaksanakan praktik pekerjaan sosial; b.0 Pekerja Sosial Ahli Muda
melaksanakan praktik pekerjaan sosial dan supervisi praktik pekerjaan sosial; c)
Pekerja Sosial Ahli Madya melaksanakan praktik pekerjaan sosial, supervisi, dan
pengembangan praktik pekerjaan sosial; dan d) Pekerja Sosial Ahli Utama
melaksanakan praktik pekerjaan sosial, serta penyusunan rencana strategis
nasional, roadmap, pengembangan, dan inovasi sosial.
Sedngkan
Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial,
meliputi: a) Penyuluh Sosial Ahli Pertama melaksanakan proses penyuluhan
sosial; b) Penyuluh Sosial Ahli Muda melaksanakan proses penyuluhan sosial dan
konsultasi penyuluhan sosial; c) Penyuluh Sosial Ahli Madya melaksanakan proses
penyuluhan sosial, konsultasi, evaluasi, dan pengembangan penyuluhan sosial;
dan d) Penyuluh Sosial Ahli Utama melaksanakan proses penyuluhan sosial, penyusunan
rencana strategis nasional, road map, pengembangan, dan inovasi penyuluhan
sosial.
Selain
ruang lingkup kegiatan , Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dapat diberikan
tugas lainnya. Tugas ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya) dilaksanakan
untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target
organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai
ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
hal kegiatan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh
Sosial mensyaratkan sertifikasi, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dalam
melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penetapan
kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional
Penyuluh Sosial dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator
meliputi: a) jumlah pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial; b) ruang lingkup
dan jangkauan program kesejahteraan sosial; c) jumlah organisasi/lembaga
pelayanan kesejahteraan sosial; dan d) tipe unit kerja organisasi pelaksana.
Pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial tidak dapat dilakukan
sebelum pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan. Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial
dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain;
atau c) promosi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial
melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial
untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan
2.
sarjana atau diploma empat di bidang sosial, komunikasi, hukum, atau psikologi
untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; dan
e.
nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon
PNS, bagi JabatanFungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh
Sosial kategori keahlian, pada jenjang:a) ahli pertama; dan/atau b) ahli muda. Pengangkatan
pertama harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau
Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan
diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
sosial menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi
pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
melalui pengangkatan pertama.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
bagi Pekerja Sosial yaitu:
a)
sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaaan sosial atau kesejahteraan
sosial untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
b)
magister di bidang pekerjaaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk jenjang
ahli utama; dan
2.
bagi Penyuluh Sosial:
a)
sarjana atau diploma empat di bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau
kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional
Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya;
b)
magister di bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi
pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial
untuk jenjang ahli utama.
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan
kesejahteraan sosial yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
h.
berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja
Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli pertama dan ahli
muda;
2)
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja
Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli madya; dan
3)
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja
Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli utama bagi PNS yang
sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan
bagi: a) pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau
pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau
Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli utama; b) pejabat
administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional
Penyuluh Sosial pada jenjang ahli madya; c) pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional
Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli muda;
dan d) pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau
Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli pertama.
Perpindahan
juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan
ketentuan sebagai berikut: a) perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke
dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial
pada jenjang ahli utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b) perpindahan
Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada
ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum
batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c) perpindahan antar Jabatan Fungsional
wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, pengalaman bidang
tugas, dan kebutuhan organisasi.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, melalui salinan dokumen
yang terdapat di bawah ini. Link download PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2024 (disini)
Demikian
informasi tentang Permenpan RB Nomor 1
Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment