Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang energi dan sumber daya mineral serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berdasarkan
Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB
Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya
Mineral, Jabatan Fungsional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri
atas: a) Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi; b) Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan; c) Jabatan Fungsional Inspektur
Tambang; d) Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan; e) Jabatan Fungsional
Inspektur Panas Bumi; f) Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi; dan g) Jabatan
Fungsional Pengamat Gunungapi.
Jabatan
Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral adalah sekelompok jabatan fungsional
yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan energi dan sumber
daya mineral. Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah jabatan
yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan
usaha ketenagalistrikan. Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan
yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara. Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan
adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara. Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi
adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak
langsung. Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan kebumian. Jabatan
Fungsional Pengamat Gunungapi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas
gunungapi.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 21
Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral,
bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, merupakan
jabatan karier PNS. Inspektur Minyak dan Gas Bumi berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan
usaha minyak dan gas bumi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Inspektur
Ketenagalistrikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan pada
Instansi Pemerintah. Inspektur Tambang berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas
pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral. Pengawas Pertambangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Inspektur Panas Bumi
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan dan
pengawasan atas kegiatan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral. Penyelidik Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang penyelidikan kebumian pada Instansi Pemerintah. Pengamat Gunungapi
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengamatan dan
pengukuran gejala aktivitas gunungapi pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Inspektur Minyak
dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas
Pertambangan,
Inspektur
Panas Bumi, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi, berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang
energi dan sumber daya mineral. Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat
fungsional maka Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan,
Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi
dan Pengamat Gunungapi dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin unit organisasi.
Jabatan
Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional
Pengawas Pertambangan, dan Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi termasuk
dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Penyelidik
Bumi termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur dan yang berkaitan. Jabatan
Fungsional Pengamat Gunungapi termasuk dalam klasifikasi/rumpun fisika, kimia dan
yang berkaitan.
Jabatan
Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional
Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, dan Jabatan
Fungsional Penyelidik Bumi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan
Fungsional Pengamat Gunungapi merupakan Jabatan Fungsional kategori
keterampilan.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri PANRB atau
Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi
Dan Sumber Daya Mineral bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Minyak
dan Gas Bumi terdiri atas:
a.
Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama;
b.
Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda;
c.
Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Madya; dan
d.
Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Utama.
Jenjang
Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan terdiri atas:
a.
Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama;
b.
Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda;
c.
Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya; dan
d.
Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama.
Jenjang
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang terdiri atas:
a.
Inspektur Tambang Ahli Pertama;
b.
Inspektur Tambang Ahli Muda;
c.
Inspektur Tambang Ahli Madya; dan
d.
Inspektur Tambang Ahli Utama.
Jenjang
Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan terdiri atas:
a.
Pengawas Pertambangan Ahli Pertama;
b.
Pengawas Pertambangan Ahli Muda;
c.
Pengawas Pertambangan Ahli Madya; dan
d.
Pengawas Pertambangan Ahli Utama.
Jenjang
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi terdiri atas:
a.
Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama;
b.
Inspektur Panas Bumi Ahli Muda;
c.
Inspektur Panas Bumi Ahli Madya; dan
d.
Inspektur Panas Bumi Ahli Utama.
Jenjang
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi erdiri atas:
a.
Penyelidik Bumi Ahli Pertama;
b.
Penyelidik Bumi Ahli Muda;
c.
Penyelidik Bumi Ahli Madya; dan
d.
Penyelidik Bumi Ahli Utama.
Jabatan
Fungsional Pengamat Gunungapi terdiri atas:
a.
Pengamat Gunungapi Pemula;
b.
Pengamat Gunungapi Terampil;
c.
Pengamat Gunungapi Mahir; dan
d.
Pengamat Gunungapi Penyelia.
Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan
Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan
Fungsional Penyelidik Bumi, Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya
Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB
Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya
Mineral menyatakan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas
Bumi yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan
gas bumi. Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yaitu melakukan
pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan. Tugas
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan
di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan
mineral dan batubara. Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan yaitu melakukan
pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara. Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas
Bumi yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pengusahaan panas
bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. Tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
yaitu melakukan penyelidikan kebumian. Tugas Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi
yaitu melakukan pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi.
Tugas
Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional
Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan
Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. Selain ruang lingkup kegiatan, Jabatan Fungsional
Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan
Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan
Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan
Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang
lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada
Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan
berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam
hal kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan
Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi,
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi
mensyaratkan sertifikasi, Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur
Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas
Bumi, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi dalam melaksanakan kegiatan harus
memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penetapan
kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan
Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi,
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi
dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai
berikut:
a. Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, yaitu:
1. jumlah dan jenis objek pembinaan dan pengawasan teknis
kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
2. sebaran lokasi kegiatan usaha minyak dan gas bumi di
darat (onshore) dan lepas pantai (offshore);
3. jumlah kejadian berbahaya dan/atau kecelakaan minyak dan gas bumi; dan
4. jumlah kejadian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan minyak dan gas bumi;
b. Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, yaitu:
1. jumlah obyek instalasi tenaga listrik;
2. jumlah izin usaha ketenagalistrikan;
3. jenis izin usaha ketenagalistrikan;
4. sebaran izin usaha ketenagalistrikan; dan
5. jumlah kejadian gangguan/kecelakaan/ kebakaran akibat listrik
dan/atau pemulihan infrastruktur tenaga listrik akibat terdampak bencana;
c. Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, yaitu:
1. jumlah obyek pembinaan dan pengawasan bidang teknik dan
lingkungan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
2. jenis obyek pembinaan dan pengawasan bidang teknik dan
lingkungan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;dan
3. sebaran obyek pembinaan dan pengawasan bidang teknik dan
lingkungan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
d. Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, yaitu:
1. jumlah obyek pembinaan dan pengawasan bidang
pengusahaan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
2. jenis obyek pembinaan dan pengawasan bidang
pengusahaan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; dan
3. sebaran obyek pembinaan dan pengawasan bidang
pengusahaan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
e.
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, yaitu:
1. jumlah objek pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pengusahaan
panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung;
2. jenis objek pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pengusahaan
panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung;
3. sebaran objek pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pengusahaan
panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung;
4. tingkat kejadian berbahaya dan/atau kecelakaan panas bumi
atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung; dan
5. tingkat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan panas
bumi atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung;
f.
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, yaitu:
1. jumlah dan jenis ilmu atau aspek kebumian;
2. sebaran lokasi dan potensi sumberdaya geologi dan lingkungan
geologi;
3. jumlah potensi dan lokasi bencana geologi; dan
4. jumlah dan ragam layanan geologi; dan
g.
Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, yaitu:
1. prioritas pemantauan gunungapi; dan
2. tingkat aktivitas gunungapi.
Pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang,
Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas
Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat
Gunungapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri PANRB atau
Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi
Dan Sumber Daya Mineral bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan,
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan,
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi,
dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi tidak dapat dilakukan sebelum pedoman
perhitungan kebutuhan ditetapkan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan,
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan,
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi,
dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dilakukan melalui: a) pertama; b) perpindahan
dari jabatan lain; c) promosi. Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud, pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan dilakukan melalui
penyesuaian.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral.
Link
download Permenpan RB Nomor 21 Tahun
2023 (DIISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri PANRB
atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang
Energi Dan Sumber Daya Mineral. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment