Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk penyelenggaraan dan pembinaan informasi geospasial, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial dan pembinaan informasi geospasial; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional surveyor pemetaan; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; d) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
Berdasarkan
Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang
dimaksud Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelenggaraan informasi
geospasial dan pembinaan informasi geospasial. Pejabat Fungsional Surveyor
Pemetaan yang selanjutnya disebut Surveyor Pemetaan adalah PNS yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelenggaraan informasi
geospasial dan pembinaan informasi geospasial.
Jabatan
Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan jabatan karier PNS. Surveyor Pemetaan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang penyelenggaraan IG dan pembinaan IG pada
Instansi Pemerintah. Surveyor Pemetaan berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan
tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Dalam
hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Surveyor Pemetaan dapat
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Jabatan
Fungsional Surveyor Pemetaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek,
insinyur, dan yang berkaitan.Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.Jenjang Jabatan
Fungsional Surveyor Pemetaan kategori keterampilan terdiri atas:
a.
Surveyor Pemetaan Terampil;
b.
Surveyor Pemetaan Mahir; dan
c.
Surveyor Pemetaan Penyelia.
Jenjang
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kategori keahlian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Surveyor Pemetaan Ahli Pertama;
b.
Surveyor Pemetaan Ahli Muda;
c.
Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan
d.
Surveyor Pemetaan Ahli Utama.
Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan) ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan bahwa Tugas
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yaitu melaksanakan kegiatan
penyelenggaraan IG dan pembinaan IG. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan berdasarkan ruang lingkup kegiatan Surveyor Pemetaan yang
meliputi perencanaan penyelenggaraan IG, pelaksanaan survei dan akuisisi DG,
pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta pembinaan
penyelenggaraan dan pelaksana IG. Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang
jabatan meliputi:
a.
Surveyor Pemetaan kategori keterampilan yang terdiri atas:
1.
Surveyor Pemetaan Terampil melaksanakan penyiapan dukungan dan operasionalisasi
perencanaan terhadap penyelenggaraan IG, pelaksanaan survei dan akuisisi DG,
pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta pembinaan
penyelenggaraan dan pelaksana IG;
2.
Surveyor Pemetaan Mahir melaksanakan penyiapan teknis perencanaan dan dukungan
teknis terhadap penyelenggaraan IG, pelaksanaan survei dan akuisisi DG,
pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta pembinaan
penyelenggaraan dan pelaksana IG; dan
3.
Surveyor Pemetaan Penyelia melaksanakan inventarisasi teknis terhadap perencanaan
penyelenggaraan IG, dan supervisi pelaksanaan survei dan akuisisi DG,
pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta inventarisasi
bahan teknis pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG;
b.
Surveyor Pemetaan kategori keahlian yang terdiri atas:
1.
Surveyor Pemetaan Ahli Pertama melaksanakan identifikasi perencanaan penyelenggaraan
IG, survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan
penyebarluasan IG, serta dukungan pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG;
2.
Surveyor Pemetaan Ahli Muda melaksanakan analisis dan perencanaan
penyelenggaraan IG, survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan
penyebarluasan IG, pendampingan pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG
serta pemanfaatan IG;
3.
Surveyor Pemetaan Ahli Madya melaksanakan penyusunan bisnis proses dan evaluasi
perencanaan penyelenggaraan IG, survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG,
pengelolaan dan penyebarluasan IG, pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG,
serta penjaminan kualitas produk IG; dan
4.
Surveyor Pemetaan Ahli Utama melaksanakan inovasi di bidang penyelenggaraan IG
dan pembinaan IG serta memberikan rekomendasi program strategis IG nasional.
Selain
ruang lingkup kegiatan, Surveyor Pemetaan dapat diberikan tugas lainnya. Tugas,
ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi
pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan
berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan bahwa Penetapan kebutuhan PNS dalam
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dihitung berdasarkan beban kerja yang
ditentukan dari indikator berikut: a) jumlah DG dan/atau IG; b) proses
penyelenggaran IG; dan/atau c) jumlah pembinaan penyelenggaraan dan/atau
pelaksana IG. Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor
Pemetaan ditetapkan oleh pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang IG setelah mendapat persetujuan
dari Menteri.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan tidak dapat dilakukan sebelum
pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan ditetapkan.Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan
pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Link download Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (disini)
Demikian
informasu tentang Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor
Pemetaan. Semoga ada mamfaatnya.
No comments
Post a Comment