Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengelolaan jabatan fungsional di bidang meteorologi klimatologi, dan geofisika, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengelolaan meteorologi klimatologi, dan geofisika; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, meningkatkan kinerja organisasi serta memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas meteorologi, klimatologi, dan geofisika, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor
23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Meteorologi, Klimatologi,
Dan Geofisika, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi,
Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata
MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika. Pejabat Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi
yang selanjutnya disebut Analis Meteorologi dan Klimatologi adalah PNS yang
diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan,
pengelolaan data, pelayanan, dan pengembangan informasi Meteorologi dan
Klimatologi.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Permenpan RB Nomor 23 Tahun
2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Meteorologi, Klimatologi, Dan
Geofisika, bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan
Klimatologi; b) Jabatan Fungsional Analis Geofisika; c) Jabatan Fungsional
Pengelola Instrumentasi MKG; dan d) Jabatan Fungsional Pranata MKG.
Jabatan Fungsional di bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Analis
Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, dan Pengelola Instrumentasi MKG
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan
geofisika pada Instansi Pemerintah. Jabatan Pranata MKG berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada lembaga
pemerintahan nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Jabatan Analis Meteorologi
dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional
Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan
Fungsional Pranata MKG. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat
fungsional, Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola
Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit
Organisasi.
Jabatan Fungsional Analis Meteorologi
dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional
Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG termasuk dalam
klasifikasi/rumpun fisika, kimia, dan yang berkaitan.
Kategori Jabatan Fungsional
Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, dan
Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Kategori Jabatan Fungsional Pranata MKG merupakan Jabatan
Fungsional kategori keterampilan.
Adapun Jenjang Jabatan
Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi kategori keahlian terdiri atas:
a. Analis Meteorologi dan
Klimatologi Ahli Pertama;
b. Analis Meteorologi dan
Klimatologi Ahli Muda;
c. Analis Meteorologi dan
Klimatologi Ahli Madya; dan
d. Analis Meteorologi dan
Klimatologi Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional
Analis Geofisika kategori keahlian terdiri atas:
a. Analis Geofisika Ahli
Pertama;
b. Analis Geofisika Ahli
Muda;
c. Analis Geofisika Ahli
Madya; dan
d. Analis Geofisika Ahli
Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional
Pengelola Instrumentasi MKG kategori keahlian terdiri atas:
a. Pengelola Instrumentasi
MKG Ahli Pertama;
b. Pengelola Instrumentasi
MKG Ahli Muda;
c. Pengelola Instrumentasi MKG
Ahli Madya; dan
d. Pengelola Instrumentasi
MKG Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata
MKG kategori keterampilan terdiri atas:
a. Pranata MKG Terampil;
b. Pranata MKG Mahir; dan
c. Pranata MKG Penyelia.
Jenjang Pangkat Jabatan
Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika,
Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata
MKG ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor
23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Meteorologi, Klimatologi,
Dan Geofisika bahwa Tugas Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan
Klimatologi yaitu melakukan kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan
dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi. Tugas Jabatan Fungsional
Analis Geofisika yaitu melakukan kegiatan pengamatan, pengelolaan data,
pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika. Tugas Jabatan Fungsional
Pengelola Instrumentasi MKG yaitu melakukan kegiatan pengelolaan sistem
operasional dan peralatan instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Sedangkan Tugas Jabatan Fungsional Pranata MKG yaitu melakukan dukungan layanan
informasi Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika serta kegiatan teknis MKG.
Tugas Jabatan Fungsional
Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika,
JabatanFungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata
MKG dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.Selain ruang lingkup kegiatan Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika,
Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG dapat diberikan tugas lainnya. Tugas
ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi
pada Instansi Pemerintah dan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan
geofisika guna pencapaian target organisasi.
Ekspektasi ditetapkan berdasarkan
prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional
Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG,
dan Pranata MKG mensyaratkan sertifikasi, Analis Meteorologi dan Klimatologi,
Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG dalam
melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Adapun Penetapan kebutuhan
PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan
Fungsional Analis Geofisika, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG dihitung
berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a) cakupan dan karakter
wilayah pelayanan; b) bidang layanan; c) potensi kebencanaan; dan d) waktu
pengamatan.
Penetapan kebutuhan PNS
dalam Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG dihitung berdasarkan beban
kerja yang ditentukan dari indikator: a) jumlah peralatan; b) jenis peralatan; c)
tingkat teknologi peralatan dan sistem instrumentasi; d) jumlah layanan
database sistem instrumentasi; dan e) tingkat kerawanan wilayah penempatan
peralatan.
Pedoman perhitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional
Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan
Fungsional Pranata MKG ditetapkan oleh pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan
meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis
Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan
Fungsional Pranata MKG tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan
kebutuhan ditetapkan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Meteorologi
dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional
Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG dilakukan
melalui: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri PANRB
atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang
Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika.
Link download Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika (disini)
Demikian informasu tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor
23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Meteorologi, Klimatologi,
Dan Geofisika. Semoga ada mamfaatnya.
No comments
Post a Comment