Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual, diterbitkan untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di bidang kekayaan intelektual.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB
Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual
bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual terdiri atas: a) Jabatan
Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; b) Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain
Industri; c) Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek; dan d) Jabatan Fungsional
Pemeriksa Paten.
Jabatan Fungsional di Bidang
Kekayaan Intelektual merupakan jabatan karier PNS. Analis Kekayaan Intelektual berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang analisis dan evaluasi di bidang layanan
kekayaan intelektual pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pemeriksa Desain Industri berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif desain industri pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia. Pemeriksa Merek berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan
substantif merek pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia. Pemeriksa Paten berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif paten pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Analis
Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa
Paten berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di
Bidang Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
di Bidang Kekayaan Intelektual, yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah
sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Adapun
Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual adalah sekelompok Jabatan
Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan dalam pengelolaan
kekayaan intelektual, yang terdiri dari
a)
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis dan
evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual.
b)
Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di
bidang desain industri.
c)
Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif di
bidang Merek.
d)
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang
Paten.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB
Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual
bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual terdiri atas: a)
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; b) Jabatan Fungsional Pemeriksa
Desain Industri; c) Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek; dan d) Jabatan
Fungsional Pemeriksa Paten.
Jabatan Fungsional di Bidang
Kekayaan Intelektual merupakan jabatan karier PNS. Analis Kekayaan Intelektual
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis dan evaluasi di bidang
layanan kekayaan intelektual pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pemeriksa Desain Industri
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif desain
industri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia. Pemeriksa Merek berkedudukan sebagai pelaksana
teknis di bidang pemeriksaan substantif merek pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pemeriksa Paten
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif paten
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan
hak asasi manusia. Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri,
Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan
Intelektual.
Dalam hal Unit Organisasi
dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain
Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten dapat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin
Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional di Bidang
Kekayaan Intelektual termasuk dalam klasifikasi/rumpun hak cipta, paten, dan merek.
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa
Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional
Pemeriksa Paten merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Analis Kekayaan Intelektual terdiri atas:
a. Analis Kekayaan
Intelektual Ahli Pertama;
b. Analis Kekayaan
Intelektual Ahli Muda;
c. Analis Kekayaan
Intelektual Ahli Madya; dan
d. Analis Kekayaan
Intelektual Ahli Utama.
Sedangkan Jenjang Jabatan
Fungsional Pemeriksa Desain Industri terdiri atas:
a. Pemeriksa Desain Industri
Ahli Pertama;
b. Pemeriksa Desain Industri
Ahli Muda;
c. Pemeriksa Desain Industri
Ahli Madya; dan
d. Pemeriksa Desain Industri
Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Merek terdiri atas:
a. Pemeriksa Merek Ahli
Pertama;
b. Pemeriksa Merek Ahli
Muda;
c. Pemeriksa Merek Ahli
Madya; dan
d. Pemeriksa Merek Ahli
Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Paten terdiri atas:
a. Pemeriksa Paten Ahli
Pertama;
b. Pemeriksa Paten Ahli
Muda;
c. Pemeriksa Paten Ahli
Madya; dan
d. Pemeriksa Paten Ahli
Utama.
Jenjang pangkat Jabatan
Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain
Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa
Paten ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional
Analis Kekayaan Intelektual yaitu melaksanakan analisis dan evaluasi di bidang
layanan kekayaan intelektual. Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain
Industri yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri.
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek yaitu melaksanakan pemeriksaan
substantif di bidang merek. Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten yaitu
melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang paten.
Selanjutnya Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB
Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual, menyatakan
bahwa Tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dilaksanakan
berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi perencanaan, pengelolaan
permohonan, pemberdayaan, evaluasi dan pemantauan, rekomendasi tindak lanjut,
dan advokasi di bidang layanan kekayaan intelektual, yaitu:
a. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama
melaksanakan identifikasi dan verifikasi, serta menyusun bahan di bidang
layanan kekayaan inetelektual;
b.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda melaksanakan analisis dan menyusun
rekomendasi layanan, serta perumusan bahan di bidang layanan kekayaan
intelektual;
c.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya melaksanakan validasi, advokasi, dan
menyusun rekomendasi kebijakan di bidang layanan kekayaan intelektual; dan
d.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama melaksanakan evaluasi, valuasi,
perumusan rencana strtegis, penyusunan kajian dan perumusan kebijakan di bidang
layanan kekayaan intelektual.
Tugas Jabatan Fungsional
Pemeriksa Desain Industri dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan
meliputi pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif, pengembangan, dan
advokasi di bidang desain industri, yaitu:
a.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama melaksanakan identifikasi dan verifikasi
pada pemeriksaan pendahuluan, serta melaksanakan pemeriksaan substantif desain
industri dengan tingkat kesulitan I;
b.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda melaksanakan analisis dan validasi untuk
pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I dan II;
c.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya melaksanakan analisis, validasi,
supervisi, dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif desain industri dengan
tingkat kesulitan I, II, dan III, serta pemeriksaan substantif desain industri
atas dasar keberatan; dan
d.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Utama melaksanakan analisis, validasi,
supervisi, dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif, pengembangan strategi dan
inovasi, dan advokasi di bidang desain industri.
Tugas Jabatan Fungsional
Pemeriksa Merek berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi perencanaan
pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan substantif permohonan pendaftaran merek,
pemantauan dan pengembangan, serta menghubungkan tugas antar lembaga di bidang
merek, yaitu:
a.
Pemeriksa Merek Ahli Pertama melakukan pemeriksaan substantif terhadap
permohonan pendaftaran merek tradisional, serta menyiapkan bahan pemantauan
bagi permohonan merek tradisional;
b.
Pemeriksa Merek Ahli Muda melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan
pendaftaran merek non tradisional dan tanggapan, serta menyiapkan bahan
pemantauan bagi permohonan merek non tradisional, tanggapan dan penolakan
tetap;
c.
Pemeriksa Merek Ahli Madya melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan
pendaftaran merek internasional melalui protokol madrid dan permohonan
keberatan dan sanggahan, serta melakukan validasi dan pemantauan terhadap
pemeriksaan substantif dan advokasi di bidang merek; dan
d.
Pemeriksa Merek Ahli Utama melaksanakan evaluasi atas pemantauan pelaksanaan
pemeriksaan substantif, merumuskan kebijakan dan pengembangan di bidang merek,
serta advokasi di bidang merek dengan tingkat yang lebih kompleks.
Tugas Jabatan Fungsional
Pemeriksa Paten dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi
pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif, serta pengembangan sistem dan
advokasi di bidang paten, yaitu:
a.
Pemeriksa Paten Ahli Pertama melaksanakan analisis dan validasi untuk
pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten
tingkat I di bidang paten;
b.
Pemeriksa Paten Ahli Muda melaksanakan analisis dan validasi untuk pemeriksaan
substantif dokumen permohonan paten tingkat II di bidang paten;
c.
Pemeriksa Paten Ahli Madya melaksanakan analisis, validasi, supervisi,
pendampingan dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten
tingkat III dan advokasi di bidang paten; dan
d.
Pemeriksa Paten Ahli Utama melaksanakan analisis, validasi, supervisi,
pendampingan dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten
tingkat IV serta pengembangan sistem, perumusan kebijakan dan advokasi di
bidang paten.
Demikian informasu tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB
Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.
Semoga ada mamfaatnya.
No comments
Post a Comment