Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 20 19 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Presiden Perpres Nomor 10 Tahun
2024 Tentang Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2024, adalah
sebagai berikut
1.
Pasal4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 15);
Pasal 1 Pepres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai
Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan
Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil, menyatakan bahwa Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan
ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024
disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024
tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil. Adapun Rincian penyesuaian gaji
pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2 Peraturan Presiden Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS (Pegawai
Negeri Sipil) Tahun 2024, menyatakan bahwa Penyesuaian gaji pokok ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. ejabat Pembina Kepegawaian dapat
mendelegasikan wewenang penetapan penyesuaian gaji pokok kepada pejabat lain di
lingkungan instansinya.
Pasal 3 Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS Tahun 2024, menyatakan
bahwa Ketentuan tata cara pembayaran penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri
Sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan
teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil diatur dengan
peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerin tahan di bidang manajemen kepegawaian.
Pasal 4 Peraturan Presiden Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS (Pegawai
Negeri Sipil) Tahun 2024 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Presiden ini
mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji
Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke
Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 51), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5 Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS Tahun 2024 menyatakan bahwa Peraturan Presiden ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Adapaun Daftar Gaji Pokok
PNS Tahun 2024-2025 berdasarkan Peraturan
Presiden Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri
Sipil) Tahun 2024
Link download Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2024 (DISINI)
Baca Juga: Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok
PNS
Demikian informasi tentang Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2024-2025
berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang
Gaji Pokok PNS Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment