Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa ini mengatur bagaimana penganggaran; pengalokasian; penyaluran; penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; penggunaan; pemantauan dan evaluasi; dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.
Terkait
Penganggaran Dana Desa, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana Desa kepada Pemimpin PPA
BUN Pengelola TKD. Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana Desa, Pemimpin PPA
BUN Pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa. Indikasi Kebutuhan
Dana Desa disusun dengan memperhatikan: a) kebutuhan Desa yang menjadi kewenangan
Desa; b) prioritas nasional; c) hasil pengalihan belanja kementerian negara/lembaga
yang masih mendanai kewenangan Desa; dan/atau d) kemampuan keuangan negara.
Bagaimana
Tahapan dan Persyaratan Penyaluran Pencairan Dana Desa Tahun 2024 ? Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 145
Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024, dinyatakan bahwa Dana Desa
disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui
pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan
Dana Desa ke RKD. Pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran
dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan
Dana Desa dari bupati/wali kota. Besaran pagu Dana Desa terdiri atas: a) pagu Dana
Desa yang tidak ditentukan penggunaannya; dan/atau b) pagu Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya. Pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya merupakan
selisih antara pagu Dana Desa dengan pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya.
Pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan tersendiri.
Jadwal
Penyaluran (Pencairan) Dana Desa Tahun 2024 yang tidak ditentukan penggunaannya dilakukan dalam
2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni tahun anggaran
berjalan; dan
b.
tahap II, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April tahun anggaran
berjalan.
Sedangkan Jadwal Penyaluran (Pencairan) Dana Desa Tahun 2024 yang tidak ditentukan penggunaannya untuk
Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni tahun anggran berjalan;
dan
b.
tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April tahun anggaran
berjalan.
Adapun
yang dimaksud Desa mandiri merupakan status Desa berdasarkan indeks Desa membangun
yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi atau indeks Desa lainnya yang
ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga terkait.
Penyaluran
Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya dilaksanakan setelah KPA BUN
Penyaluran Dana Desa, In sen tif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen
persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar.
Apa
saja persyaratan penyaluran atau
pencairan dana desa tahun 2024 ? Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan
PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024, bahwa
dokumen persyaratan penyaluran dana desa tahun 2024 diatur sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I berupa:
1.
peraturan Desa mengenai APBDes; dan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan
b.
tahap II berupa:
1.
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
dan
2.
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan
rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% (enam puluh persen) dan
rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen).
Selain
persyaratan penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud, bupati/wali kota melakukan:
a.
perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya;
b.
perekaman realisasi Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran
sebelumnya; dan
c.
penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan
daftar rincian Desa, melalui Aplikasi OM-SPAN.
Perekaman
pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun anggaran
untuk penyaluran Dana Desa. Perekaman realisasi Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
tahun anggaran sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Selain
persyaratan penyaluran tahap II Dana Desa tahun 2024, bupati/wali kota melakukan
penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar
rincian Desa melalui Aplikasi OM-SPAN.
Penerimaan
dokumen persyaratan penyaluran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a)
tahap I paling lambat tanggal 15 Juni tahun anggaran berj alan; dan b) batas waktu
untuk tahap II mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun. Dalam
hal tanggal 15 Juni bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, dokumen
persyaratan penyaluran dan ketentuan diterima paling lambat pada hari kerja
berikutnya. Dalam hal Bupati/wali kota tidak melakukan perekaman pagu Dana Desa
yang ditentukan penggunaannya, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana
Desa di RKUN.
Bupati/wali
kota bertanggungjawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa untuk
seluruh Desa, dan wajib menyampaikan surat kuasa dimaksud pada saat penyampaian
dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali disertai dengan daftar RKD.
Capaian
keluaran dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari
seluruh kegiatan setiap Desa. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran
disusun sesuai dengan tabel ref erensi data bi dang, kegiatan, uraian keluaran,
volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Dalam hal tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran,
satuan keluaran, dan capaian keluaran belum tersedia, bupati/wali kota menyampaikan
permintaan perubahan tabel referensi kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif,
Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk dilakukan pemutakhiran. Daftar RKD merupakan
daftar rekening kas setiap Desa pada bank umum yang terdaftar dalam sistem
kliring nasional Bank Indonesia dan/ atau Bank Indonesia real time gross settlement
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
hal terdapat perubahan RKD, bupati/wali kota menyampaikan perubahan RKD kepada KPA
BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. Tata cara
dan penyampaian perubahan RKD dilaksanakan berdasarkan ketentuan mengenai pengelolaan
data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa disampaikan dalam bentuk dokumen
digital (softcopy). Dokumen persyaratan penyaluran diolah dan dihasilkan melalui
Aplikasi OM-SPAN. Adapun tahapan dan persyaratan penyaluran Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Insentif
Desa disalurkan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,
dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota
secara lengkap dan benar berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran
insentif Desa dalam APBDes. Penyaluran insentif Desa dilakukan secara sekaligus
paling cepat bulan Agustus tahun anggaran berjalan. Selain persyaratan penyaluran
insentif Desa bupati/wali kota melakukan penandaan pengajuan penyaluran
insentif Desa atas Desa layak salur kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif,
Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui Aplikasi OM-SPAN yang disertai dengan
daftar rincian Desa. Batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran
insentif Desa mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun.
Dokumen
persyaratan penyaluran disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani paling
rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan pemberdayaan masyarakat Desa. Kewenangan penandatanganan surat pengantar
ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Terkait
Dana Desa, Bupati/wali kota bertanggung jawab atas: a) kelengkapan persyaratan penyaluran
Dana Desa; b) kebenaran data perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya;
dan c) kebenaran atas surat kuasa serta surat pengantar.
Dalam
rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran bupati/wali kota menerima dokumen
persyaratan penyaluran dari kepala Desa secara lengkap dan benar. Kepala Desa bertanggung
jawab atas kebenaran dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa. Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dilarang menambah persyaratan penyaluran Dana Desa.
Dalam
hal bupati/wali kota tidak menyampaikan: a) dokumen persyaratan penyaluran Dana
Desa yang tidak ditentukan penggunaannya; b) dokumen persyaratan penyaluran
Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; dan c) dokumen persyaratan penyaluran insentif
Desa sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana
Desa, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN. Sisa Dana
Desa di RKUN tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Bagaimana
Penyaluran Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa ? Pemotongan Dana
Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke
RKD dilaksanakan dengan menggunakan SPP dan SPM. Pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota
dicatat dengan menggunakan akun penerimaan nonanggaran oleh Daerah. Penyaluran
dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dicatat dengan menggunakan akun
pengeluaran nonanggaran. Dalam rangka pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota
dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa, pejabat pembuat komitmen menerbitkan
SPP. Berdasarkan SPP, pejabat penandatanganan SPM menerbitkan SPM untuk pemotongan
Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa
ke RKD.
Berdasarkan
SPM, KPPN menerbitkan SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke
RKD. Kepala KPPN menyampaikan daftar rincian SP2D penyaluran dana hasil
pemotongan Dana Desa ke RKD kepada bupati/wali kota melalui Aplikasi OM-SPAN. Tata
cara penerbitan SPP, SPM, dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagaimana
Penggunaan Dana Desa Tahun 2024? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan
Dana Desa Tahun 2024, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas Desa. Pemerintah dapat menentukan
fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan. Rincian prioritas penggunaan Dana Desa disertai dengan
petunjuk operasional ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi setelah
berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri, dan kementerian negara/lembaga terkait.
Petunjuk
operasional atas fokus penggunaan Dana Desa ditetapkan dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga paling
lambat sebelum tahun anggaran berjalan.
Bupati/wali
kota dapat menyusun petunjuk teknis dan petunjuk operasional atas pelaksanaan kegiatan
yang didanai dari Dana Desa, berpedoman pada penggunaan Dana Desa. Pelaksanaan kegiatan
yang didanai dari Dana Desa diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber
daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja
dari masyarakat Desa setempat. Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana
Desa. Pemerintah Daerah melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri
Keuangan PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Link download
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan
PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa. Semoga ada
manfaatnya.
Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat
ReplyDelete