PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil; b) bahwa besaran gaji pokok pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1972 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah.
Dasar hukum diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok
PNS (Pegawai Negeri Sipil), adalah sebagai berikut: 1) Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2029
tentang Aparatur Sipil Negara; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Pasal I Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3098) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a.
Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 31621;
b.
Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);
c.
Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);
d.
Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);
e.
Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 49);
g.
Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);
h.
Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
i. Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 25);
j.
Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
k.
Nomor 8 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 21);
l.
Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
m.
Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 24);
n.
Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 32);
o.
Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 57);
p.
Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 108);
q.
Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
dan
r.
Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43), sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Ketentuan kenaikan Gaji Pokok
PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2024-2025 ini mulai berlaku pada tanggal I
Januari 2024.
Pasal II Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok
PNS (Pegawai Negeri Sipil), menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya berikut ini
berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok
PNS
Link download PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok
PNS (Pegawai Negeri Sipil), Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment