PP Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) diterbitkan dengan petimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia; b) bahwa besaran gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dasar hukum diterbitkan PP Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok
Anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Reptrblik Indonesia Tahun l945;
2.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara
Nasional Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara
Nasional Indonesia;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara
Nasional Indonesia.
Pasal I Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga
Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota TNI (Tentara
Nasional Indonesia), menyatakan seabagai berikut
1. Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4093) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan
Pemerintah:
a.
Nomor 13 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 19);
b.
Nomor 67 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 152);
c.
Nomor 11 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 27);
d.
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 25);
e.
Nomor 20 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 37);
f.
Nomor 26 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 32);
g.
Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 25);
h.
Nomor 16 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 33);
i.
Nomor 23 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 58);
j.
Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 109);
k.
Nomor 31 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1241;
dan
l.
Nomor 16 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 44), sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka
1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Pasal II PP Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok
Anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), menyatakan bahwa Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Berikut ini Daftar Gaji Pokok Anggota TNI (Tentara
Nasional Indonesia) tahun 2024 - 2025 berdasaekan PP Nomor 6 Tahun 2024 Tentang
Gaji Pokok Anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Link download PP Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Anggota TNI
Demikian informasi tentang PP Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia). Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment