Surat Edaran BKN tentang Layanan Kenaikan Pangkat Tahun 2024

Surat Edaran BKN tentang Layanan Kenaikan Pangkat Tahun 2024


Dalam Surat Edaran BKN tentang Layanan Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024, dinyatakan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 04 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, dapat kami informasi terkait Layanan Kenaikan Pangkat Tahun 2024

 

Isi menyatakan Surat Edaran BKN Nomor: 13799/B-MP.01.01/SD/D/2023 tentang Layanan Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Bagi Pejabat Fungsional yang telah ditetapkan kenaikan jenjang jabatan pada tahun 2023, dapat diusulkan kenaikan pangkatnya di tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Apabila kenaikan jenjang jabatannya menggunakan PAK Integrasi, maka usul kenaikan pangkatnya dapat menggunakan PAK Integrasi dengan melampirkan dokumen PAK Konvensional.

b. Apabila kenaikan jenjang jabatannya menggunakan PAK konvensional, maka usul kenaikan pangkatnya menggunakan PAK Integrasi dan/atau PAK Konversi.

2. Bagi Pejabat Fungsional yang akan diusulkan kenaikan pangkat pada jenjang yang sama mulai tahun 2024 wajib menggunakan PAK Konversi.

3. Bagi pejabat fungsional yang memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi dan sekurang-kurangnya sudah dalam jenjang pangkat yang sesuai dengan tingkat pendidikan, maka diusulkan terlebih dahulu pencantuman gelarnya, selanjutnya dilakukan penilaian angka kredit peningkatan pendidikan oleh pejabat penilai kinerja.

4. Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya, berlaku ketentuan:

a. Pejabat fungsional kategori keterampilan yang memiliki pangkat dibawah Pengatur golongan ruang II/c dan memperoleh ijazah diploma tiga, apabila:

1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan belum mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Pengatur golongan ruang II/c pada jenjang yang sama setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan sudah mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Pengatur golongan ruang II/c pada jenjang yang sama tanpa mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

b. Pejabat fungsional kategori keterampilan yang memiliki pangkat dibawah Penata Muda golongan ruang III/a dan memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, apabila:

1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan belum mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a pada jenjang yang sama setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan sudah mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a pada jenjang yang sama tanpa mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

c. Pejabat fungsional kategori keahlian yang memiliki pangkat dibawah Penata Muda Tk.I golongan ruang III/b dan memperoleh ijazah magister, apabila:

1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan belum mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata Muda Tk.I golongan ruang III/b pada jenjang yang sama setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan sudah mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata Muda Tk.I golongan ruang III/b pada jenjang yang sama tanpa mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

d. Pejabat fungsional kategori keahlian yang memiliki pangkat dibawah Penata golongan ruang III/c dan memperoleh ijazah doktoral, apabila:

1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan belum mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata golongan ruang III/c pada jenjang yang sama setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan sudah mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata golongan ruang III/c pada jenjang yang sama tanpa mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

5. Khusus untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Utama yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden dapat diusulkan dengan mengikuti linimasa sebagaimana terlampir.

6. Usul layanan Peninjauan Masa Kerja dan Penugasan dilakukan dengan menggunakan SIASN mulai 1 Januari 2024.

7. Pengusulan layanan kepegawaian seperti Pencantuman Gelar yang tidak bersamaan dengan kenaikan pangkat, Peninjauan Masa Kerja dan lainnya dapat diusulkan di luar periode kenaikan pangkat.

 

Link download Surat Edaran BKN Nomor: 13799/B-MP.01.01/SD/D/2023 tentang Layanan Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024 (disini

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran BKN Nomor: 13799/B-MP.01.01/SD/D/2023 tertanggal 22 Desember 2023 tentang Layanan Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024 ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter