Dalam Surat Edaran BKN tentang Layanan Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024, dinyatakan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 04 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, dapat kami informasi terkait Layanan Kenaikan Pangkat Tahun 2024
Isi menyatakan Surat Edaran BKN Nomor: 13799/B-MP.01.01/SD/D/2023
tentang Layanan Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024 sebagai berikut:
1.
Bagi Pejabat Fungsional yang telah ditetapkan kenaikan jenjang jabatan pada tahun
2023, dapat diusulkan kenaikan pangkatnya di tahun 2024 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Apabila kenaikan jenjang jabatannya
menggunakan PAK Integrasi, maka usul kenaikan pangkatnya dapat menggunakan PAK Integrasi
dengan melampirkan dokumen PAK Konvensional.
b. Apabila kenaikan jenjang jabatannya
menggunakan PAK konvensional, maka usul kenaikan pangkatnya menggunakan PAK Integrasi
dan/atau PAK Konversi.
2.
Bagi Pejabat Fungsional yang akan diusulkan kenaikan pangkat pada jenjang yang
sama mulai tahun 2024 wajib menggunakan PAK Konversi.
3.
Bagi pejabat fungsional yang memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi dan sekurang-kurangnya
sudah dalam jenjang pangkat yang sesuai dengan tingkat pendidikan, maka diusulkan
terlebih dahulu pencantuman gelarnya, selanjutnya dilakukan penilaian angka kredit
peningkatan pendidikan oleh pejabat penilai kinerja.
4.
Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan
dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan
pendidikannya, berlaku ketentuan:
a. Pejabat fungsional kategori keterampilan yang
memiliki pangkat dibawah Pengatur golongan ruang II/c dan memperoleh ijazah
diploma tiga, apabila:
1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan
belum mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya
ke dalam pangkat Pengatur golongan ruang II/c pada jenjang yang sama setelah mengikuti
dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan
sudah mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya
ke dalam pangkat Pengatur golongan ruang II/c pada jenjang yang sama tanpa
mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
b. Pejabat fungsional kategori keterampilan yang
memiliki pangkat dibawah Penata Muda golongan ruang III/a dan memperoleh ijazah
sarjana atau diploma empat, apabila:
1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan
belum mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya
ke dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a pada jenjang yang sama setelah
mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan
sudah mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya
ke dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a pada jenjang yang sama tanpa
mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
c. Pejabat fungsional kategori keahlian yang
memiliki pangkat dibawah Penata Muda Tk.I golongan ruang III/b dan memperoleh
ijazah magister, apabila:
1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan
belum mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya
ke dalam pangkat Penata Muda Tk.I golongan ruang III/b pada jenjang yang sama setelah
mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan
sudah mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya
ke dalam pangkat Penata Muda Tk.I golongan ruang III/b pada jenjang yang sama
tanpa mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
d. Pejabat fungsional kategori keahlian yang
memiliki pangkat dibawah Penata golongan ruang III/c dan memperoleh ijazah
doktoral, apabila:
1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan
belum mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya
ke dalam pangkat Penata golongan ruang III/c pada jenjang yang sama setelah mengikuti
dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan
sudah mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya
ke dalam pangkat Penata golongan ruang III/c pada jenjang yang sama tanpa
mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
5.
Khusus untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan
Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Utama yang penetapannya
menjadi kewenangan Presiden dapat diusulkan dengan mengikuti linimasa
sebagaimana terlampir.
6.
Usul layanan Peninjauan Masa Kerja dan Penugasan dilakukan dengan menggunakan
SIASN mulai 1 Januari 2024.
7.
Pengusulan layanan kepegawaian seperti Pencantuman Gelar yang tidak bersamaan
dengan kenaikan pangkat, Peninjauan Masa Kerja dan lainnya dapat diusulkan di
luar periode kenaikan pangkat.
Link download Surat Edaran BKN Nomor: 13799/B-MP.01.01/SD/D/2023 tentang Layanan Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024 (disini
Demikian informasi tentang Surat Edaran BKN Nomor: 13799/B-MP.01.01/SD/D/2023
tertanggal 22 Desember 2023 tentang Layanan
Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024 ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih.
No comments
Post a Comment