Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang memiliki tugas jabatan sebagai Penggerak Swadaya Masyarakat serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah PNS yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
bahwa Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat merupakan jabatan karier
PNS. Penggerak Swadaya Masyarakat berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang pemberdayaan masyarakat pada Instansi Pemerintah. Penggerak
Swadaya Masyarakat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh
pejabat fungsional, Penggerak Swadaya Masyarakat dapat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit
Organisasi.
Bagaiaman
jenjang jabatan pangkat golongan ruang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat? Menurut Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat, Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Adapun
Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat kategori keahlian terdiri atas:
a.
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama;
b.
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda;
c.
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya; dan
d.
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
Sedangkan
Tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan
kegiatan pemberdayaan masyarakat. Tugas sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan
berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi pengembangan komitmen perubahan masyarakat,
pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat dalam
pengembangan ekonomi, sosial budaya dan sumber daya manusia, sarana dan prasarana,
kelembagaan, serta pengelolaan lingkungan kemasyarakatan.
Ruang
lingkup tugas pokok atau kegiatan pada setiap jenjang jabatan fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat meliputi: a) Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama melaksanakan
identifikasi, pengumpulan data dan informasi pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan
kegiatan operasional dan pengembangan komitmen perubahan masyarakat; b) Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Muda mengolah dan menganalisis data, menyusun rencana pemberdayaan,
menyusun instrumen evaluasi, menyiapkan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan
masyarakat, serta melaksanakan pengembangan kapasitas masyarakat; c) Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Madya melaksanakan diseminasi dan evaluasi pemberdayaan, merumuskan
bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, menyusun materi pemberdayaan,
serta melaksanakan pemantapan kemandirian masyarakat; dan d) Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Utama melaksanakan penyusunan konsep grand design, road map, atau model pengembangan
dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, menyatakan bahwa Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan
pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik,
humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, atau
pendidikan; dan
e.
nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Pengangkatan
pertamamerupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan
Fungsional dari calon PNS bagi: a) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Pertama; atau b) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Muda. Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan
diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa,
percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi menyusun dan menyampaikan
rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi
pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
melalui pengangkatan pertama.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan
lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman,
hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora,
psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, pendidikan, atau bidang lain
yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
2.
magister di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan,
teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat,
seni, desain dan media, pendidikan, atau bidang lain yang relevan sesuai dengan
tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli utama;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa
dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat
yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya
Masyarakat Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Madya; dan
3.
60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan
lain dilaksanakan bagi:
a.
pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat
pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama;
b.
pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Madya;
c.
pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Muda; dan
d.
pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Pertama.
Selain
perpindahan sebagaimana di atas, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan
Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b.
perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya lain ke dalam
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama, Ahli Muda, dan Ahli
Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan
yang diduduki; dan
c.
perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi
kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
Dalam
hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman
dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan
untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan
paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia.
Pengangkatan
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan harus mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui
perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan
perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada
Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional
Penggerak swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain.
Pengankatan
melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui
promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa
dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi;
b.
memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e.
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi
PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b.
mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi
yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi;
c.
memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d.
berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan
dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli
utama.
Promosi
melalui kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan
rekomendasi Tim Penilai Kinerja. Untuk mengikuti uji kompetensi, Penggerak Swadaya
Masyarakat harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan.
Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan
jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan
melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a) Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya; b) Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Muda; dan c) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Pertama. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat
pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan
dari Menteri. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan
kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dihitung
dan ditentukan berdasarkan indikator: a) jumlah wilayah kerja yang dilayani; b)
tingkat perkembangan dan tingkat ketertinggalan desa; dan/atau c) kompleksitas masalah
bidang pemberdayaan masyarakat.
Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat tidak dapat dilakukan sebelum
pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ditetapkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat. Link download PERATURAN MENTERI PANRB ATAU PERMENPAN RBNOMOR 3 TAHUN 2024 (DISINI)
Demikian
informasi tetang Peraturan Menteri PANRB
atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment