Download Installer ARKAS 4.1.6 dan Panduan
Download Installer ARKAS 4.1.6 dan Panduan Penggunaan ARKAS 4.1.6. Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.
Pada tanggal 7 Agustus 2023 Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis
secara nasional Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) versi 4.
ARKAS versi 4 merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya yaitu ARKAS versi 3
dengan tiga pilar kemudahan yaitu lebih praktis, lebih nyaman, dan lebih aman.
Selain itu, mulai 13 November 2023, penerima dana bantuan operasional
pendidikan (BOP) yaitu PAUD dan Kesetaraan dapat mulai menggunakan ARKAS untuk
pengelolaan dana BOP.
Melalui ARKAS, satuan
pendidikan terkoneksi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi
setempat dalam proses perencanaan kegiatan sekolah, rekapitulasi data, serta
pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pada setiap satuan pendidikan.
Tujuan penggunaan ARKAS adalah
agar pengelolaan dana BOSP pada satuan pendidikan akan lebih transparan,
akuntabel, dan berkesinambungan. ARKAS juga memberi kemudahan administratif,
utamanya terkait rekapitulasi keuangan satuan pendidikan sehingga satuan
pendidikan akan lebih mudah dalam mengelola manajemen keuangan demi
meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Bagi satuan pendidikan,
beragam manfaat yang dapat dirasakan setelah menggunakan ARKAS antara lain: a) Membuat
perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOSP secara
lebih efisien; b) Mengubah dan menggeser perencanaan dan penganggaran dana BOSP
secara lebih mudah; c) Melaporkan hasil realisasi belanja dari perencanaan dan
penganggaran dana BOSP secara lebih mudah; d) Mempercepat proses pelaporan
penggunaan dana BOSP secara efisien dan efektif; e) Sudah terintegrasi dengan
Dapodik, dan akan terintegrasi dengan aplikasi yang ada di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi seperti Rapor Pendidikan dan
SIPLah. ARKAS juga terintegrasi dengan SIPD yang dimiliki oleh Kementerian
Dalam Negeri melalui Manajemen ARKAS (MARKAS); f) Memastikan pelaporan yang
dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ARKAS ditujukan agar
pengelolaan dana BOSP pada satuan pendidikan semakin efektif, efisien,
akuntabel dan transparan, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di
Indonesia. Pihak yang dapat menggunakan/memiliki akun ARKAS, yaitu: a) Satuan
pendidikan yang menerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
yaitu SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PAUD, dan Kesetaraan; b) Pengguna ARKAS di satuan
pendidikan adalah kepala satuan pendidikan/kepala sekolah, bendahara sekolah
& komite sekolah yang tergabung dalam Tim BOSP.
ARKAS 4.1.6 Telah Dirilis! Segera
perbarui ARKAS 4 Anda ke versi 4.1.6 untuk mendapatkan pembaruan fitur dan
meningkatkan performa dan tata kelola anggaran yang lebih praktis, nyaman dan aman
melalui pembaruan otomatas atau dengan mendownload aplikasi melalui Link Download Installer ARKAS 4.1.6. Berikut
disampaikan daftar pembaruan (update) fitur pada *ARKAS versi 4.1.6* per
tanggal *21 Februari 2024*, antara lain:
1. Pembaruan fitur Perbarui
Data yang mencakup:
-
Memunculkan angka SiLPA jika satdik memiliki sisa dana dari Tahun Anggaran sebelumnya
dan melakukan hapus BKU hingga Januari yang menyebabkan SiLPA hilang;
-
Pembetulan otomatis jika SiLPA tercatat lebih dari satu kali;
-
Pembetulan otomatis jika bunga atau pajak di BKU tercatat lebih dari satu kali;
-
Penambahan parameter terkait pembetulan otomatis data penerimaan dana dengan
data di BOS Salur
2.
Penyesuaian waktu aktivasi BKU berdasarkan data MARKAS, bukan waktu pada
perangkat laptop/komputer atau waktu eksekusi untuk mencegah eror tertutupnya
BKU 2024 ketika melakukan aktivasi BKU TA 2024.
3.
Penyesuaian tenggat waktu pada sistem ARKAS 4 untuk penganggaran dan
penatausahaan BOS Kinerja, yaitu:
-
Tenggat waktu penganggaran BOS Kinerja dari 31 Desember menjadi 31 Desember T+1
-
Tenggat waktu penatausahaan BOS Kinerja dari 25 Juni T+1 menjadi 31 Desember
T+1
Adapun Tata Cara Update Aplikasi ARKAS dengan versi 4.1.6 adalah sebagai
berikut:
·
Bagaimana cara melakukan pembaruan aplikasi
ARKAS versi 4.1.6 ? Bagi pengguna ARKAS 4.0.1 - 4.0.3 uninstall ARKAS 4 yang
ada di perangkat Anda, dan unduh kembali installer ARKAS 4.1.4 sesuai
arsitektur sistem operasi Windows Anda melalui tautan https://s.id/unduharkas416.
·
Bagi pengguna ARKAS 4.0.4 dan 4.1.5 Klik menu
"Perbarui Aplikasi" pada ARKAS 4. Pastikan Anda terkoneksi ke
internet yang lancar selama proses update dan mohon untuk tidak menutup
aplikasi ARKAS sampai proses update selesai. Jika perbarui aplikasi melalui
menu "Perbarui Aplikasi" tidak berhasil, silakan unduh installer
ARKAS 4.1.6 sesuai arsitektur sistem operasi Windows Anda melalui tautan https://s.id/unduharkas416
Pembaruan ini tidak lepas
dari kontribusi dan masukan dari Bapak/Ibu Dinas maupun Satuan Pendidikan.
Untuk itu kami ucapkan terima kasih. Semoga proses penggunaan ARKAS ini
kedepannya akan semakin baik lagi. Mari gunakan ARKAS 4 untuk mulai proses tata
kelola anggaran yang lebih.
Link Download Installer ARKAS 4.1.6
Link Download Panduan Penggunaan ARKAS 4.1.6
Demikian informasi tentang Link Download Installer ARKAS 4.1.6 dan Link Download Panduan Penggunaan ARKAS 4.1.6. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment