Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/711/101.7.1/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 merupakan panduan pelaksanaan PPDB di Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.
Isi Keputusan tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi
Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 juga mencakup a) Juknis PPDB SMA SMK
Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 (lampiran I); b) Juknis PPDB
TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB Negeri/Swasta Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran
2024/2025 (lampiran II); c) Juknis PPDB SMA Negeri Taruna Jawa Timur Tahun
Ajaran 2024/2025 (lampiran III); d) Juknis PPDB Sekolah yang menyelenggarakan
pendidikan khusus (SMK Negeri 12 Surabaya, SMA Negeri Olahraga, dan SMK Negeri
5 Malang) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 (lampiran IV): dan e)
Juknis PPDB SMA Terbuka Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 (Lampiran V)
Kapan Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025? Berdasarkan
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor:
188.4/711/101.7.1/2024 tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi
Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025, Berikut ini Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi
Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 untuk SMA dan SMK Negeri tahap 1 Jalur
Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Dan Jalur Prestasi Hasil
Lomba SMA/SMK mulai tanggal 10 - 11 Juni 2024, PPDB Tahap II Jalur Prestasi
Nilai Akademik SMA adalah tanggal 18 - 19 Juni 2024; Jadwal PPDB Tahap III Jalur
Zonasi SMK adalah tanggal 22 - 23 Juni 2024; Jadwal PPDB Tahap IV Jalur Zonasi SMA
adalah tanggal 27 - 28 Juni 2024.
Adapun Jadwal lengkap PPDB SMA SMK Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran
2024/2025 adalah sebagai berikut
NO |
KEGIATAN |
TANGGAL |
WAKTU |
TEMPAT/ KET. |
A |
UMUM |
|||
1 |
Sosialisasi
Juknis PPDB Jatim
2024 |
Januari s.d.
Mei 2024 |
Jam Kerja |
Offline |
B |
PRA PENDAFTARAN |
|||
1 |
Entry, Verifikasi, dan Pembetulan
Nilai Rapor |
|||
|
a. Entry Nilai Rapor Oleh
Kepala Sekolah SMP/Sederajat |
20 - 25 Mei 2024 |
01.00 - 23.59 WIB |
Internet online |
b. Verifikasi Nilai
Rapor Oleh
Calon
Peserta Didik Baru |
24 - 28 Mei 2024 |
01.00 - 23.59 WIB |
Internet online |
|
c. Pembetulan Nilai
Rapor oleh
Kepala Sekolah SMP/Sederajat |
27 - 30 Mei 2024 |
01.00 - 23.59 WIB |
Internet online |
|
2 |
Pengambilan
PIN oleh Calon Peserta
Didik Baru, Verifikasi dan
Validasi Dokumen
oleh Operator SMA/SMK |
27 Mei - 14 Juni 2024 |
08.00 - 16.00 WIB |
Sekolah SMA/
SMK |
3 |
Latihan Pendaftaran |
5 - 8 Juni 2024 |
01.00 - 23.59 WIB |
Internet online |
4 |
Tes Kesehatan Untuk Syarat
Pendaftaran SMK
pada konsentrasi Keahlihan tertentu |
27 Mei
- 14 Juni 2024 |
08.00 - 16.00 WIB |
SMK yang
dituju/ terdekat |
C |
PELAKSANAAN PENDAFTARAN |
|||
I |
PPDB TAHAP I: JALUR AFIRMASI, JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI, DAN JALUR PRESTASI HASIL
LOMBA SMA/SMK |
|||
1 |
Pendaftaran |
10 - 11 Juni
2024 |
00.01
- 1.00 WIB |
Online |
2 |
Penutupan |
11 Juni
2024 |
21.00 WIB |
Online |
3 |
Verifikasi dan Validasi oleh
SMA/SMK |
11 - 13 Juni
2024 |
s.d 16.00 WIB |
Online/Offline |
4 |
Pengumuman |
14 Juni
2024 |
08.00 WIB |
Online |
5 |
Cetak Bukti Penerimaan
oleh Calon Peserta Didik
Baru |
14 Juni 2024 |
08.00 - 23.59
WIB |
Online |
6 |
Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan |
14 - 15 Juni 2024 |
09.00 - 16.00
WIB |
SMA/SMK yang dituju |
II |
PPDB TAHAP II: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMA |
|||
1 |
Pendaftaran |
18 - 19 Juni
2024 |
00.01
- 1.00 WIB |
Online |
2 |
Penutupan |
19 Juni
2024 |
21.00 WIB |
Online |
3 |
Pengumuman |
20 Juni
2024 |
08.00 WIB |
Online |
4 |
Cetak Bukti Penerimaan
oleh Calon Peserta Didik
Baru |
20 Juni 2024 |
08.00 - 3.59 WIB |
Online |
5 |
Daftar Ulang di SMA Tujuan |
20 - 21 Juni 2024 |
09.00 - 6.00 WIB |
SMA yang dituju |
III |
PPDB TAHAP III: JALUR ZONASI SMK |
|||
1 |
Pendaftaran |
22 - 23 Juni 2024 |
00.01
- 1.00 WIB |
Online |
2 |
Penutupan |
23 Juni 2024 |
21.00 WIB |
Online |
3 |
Pengumuman |
24 Juni 2024 |
08.00 WIB |
Online |
4 |
Cetak Bukti Penerimaan
oleh Calon Peserta Didik
Baru |
24 Juni 2024 |
08.00 - 3.59 WIB |
Online |
5 |
Daftar Ulang di SMK Tujuan |
24 - 25 Juni
2024 |
09.00 - 6.00 WIB |
SMK yang dituju |
6 |
Pengumuman Pemenuhan Pagu |
26 Juni 2024 |
00.01 WIB |
Online |
7 |
Daftar Ulang Pemenuhan Pagu |
26 Juni 2024 |
09.00 - 6.00 WIB |
SMK yang dituju |
IV |
PPDB TAHAP IV: JALUR ZONASI SMA |
|||
1 |
Pendaftaran |
27 - 28 Juni
2024 |
00.01
- 1.00 WIB |
Online |
2 |
Penutupan |
28 Juni
2024 |
21.00 WIB |
Online |
3 |
Pengumuman |
29 Juni 2024 |
08.00 WIB |
Online |
4 |
Cetak Bukti Penerimaan
oleh Calon Peserta Didik
Baru |
29 Juni 2024 |
08.00 - 3.59 WIB |
Online |
5 |
Daftar Ulang di SMA Tujuan |
29 Juni dan 1 Juli
2024 |
09.00 - 6.00 WIB |
SMA yang dituju |
6 |
Pengumuman Pemenuhan Pagu |
2 Juli 2024 |
00.01 WIB |
Online |
7 |
Daftar Ulang Pemenuhan Pagu |
2 Juli 2024 |
09.00 - 6.00 WIB |
SMA yang
dituju |
V |
PPDB TAHAP V: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMK |
|||
1 |
Pendaftaran |
3 - 4 Juli 2024 |
00.01
-21.00 WIB |
Online |
2 |
Penutupan |
4 Juli 2024 |
21.00 WIB |
Online |
3 |
Pengumuman |
5 Juli 2024 |
08.00 WIB |
Online |
4 |
Cetak Bukti Penerimaan
oleh Calon Peserta Didik
Baru |
5 Juli 2024 |
08.00 -
3.59 WIB |
Online |
5 |
Daftar Ulang di SMK
Tujuan |
5 - 6 Juli
2024 |
09.00 - 06.00
WIB |
SMK yang dituju |
Adapun Persyaratan PPDB PPDB SMA SMK Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun
Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:
a.
Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat
keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi
oleh lurah/kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon
peserta didik baru;
b.
Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9
(sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau
dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
c.
Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama
atau setara SMP atau MTs tahun 2024 atau lulusan tahun sebelumnya;
d.
Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga
(KK) baik pada wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi, atau wilayah luar
zonasi yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari
luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota
provinsi di wilayah Jawa Timur;
e.
Wilayah luar zonasi yang berbatasan yang dimaksud pada huruf d adalah wilayah
luar zonasi yang berbatasan langsung dengan wilayah zonasi lain dalam 1 (satu)
kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur;
f.
Kartu Keluarga (KK) yang dimaksud pada huruf d, diterbitkan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 tanggal 10
Juni 2024, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil
yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
g.
Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (d) tidak dimiliki
oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti
dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa
atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai
berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.;
h.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (g) meliputi:
1.
bencana alam; dan/atau
2.
bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
Catatan:
Menurut
Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga
jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana nonalam
diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal
modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Contohnya seperti Wabah
Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
i.
Dalam hal KK kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak
menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan
sebagai dasar seleksi;
j.
Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana
dimaksud pada huruf i, antara lain:
1.
penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta
didik);
2.
pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
3.
hilang atau rusak.
k.
Dalam hal terdapat perubahan data pada KK sebagaimana dimaksud pada huruf j,
maka harus disertakan:
1.
KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga)
atau rusak; atau
2.
surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
l.
Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan
kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
m.
Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama
dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang
tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK
sebelumnya;
n.
Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru
sebagaimana dimaksud pada huruf m, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang
tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir
yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan
instansi berwenang;
o.
Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi
dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya;
p.
Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di lembaga pondok
pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan
surat keterangan domisili dari lembaga dan dilengkapi dengan surat ijin/surat
keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang;
q.
Surat keterangan domisili yang dimaksud pada huruf p, diterbitkan paling
singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024
tanggal 10 Juni 2024;
r.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang
SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama atau setara SMP atau MTs;
s.
Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai surat
keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik,
fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog,
dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan
dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu,
grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).;
t.
Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung
dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar
provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi
kuota.
u.
Calon peserta didik baru warga negara Indonesia dan warga negera asing kelas 10
(sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi
persyaratan pada huruf (a) dan (b) harus mendapatkan surat rekomendasi izin
belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada
direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal
yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK;
v.
Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib
menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6
(enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;
w.
Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf (v) dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis;
x.
Calon peserta didik baru tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan
penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon
peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi
calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan;
y.
Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi
keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);
z.
Persyaratan khusus sebagai mana dimaksud pada huruf y bagi calon peserta didik
baru SMK terdiri dari:
1. Calon
peserta didik tidak boleh buta warna pada:
No |
Bidang Keahlian/Program Keahlian/Konsentrasi
Keahlian |
Keterangan |
a |
Teknologi Manufaktur dan Rekayasa: |
Semua Konsentrasi
Keahlian |
b |
Energi dan Pertambangan |
Konsentrasi Keahlian pada
Program Keahlian
Teknik Ketenagalistrikan |
c |
Teknologi Informasi |
Semua Konsentrasi
Keahlian |
d |
Kesehatan
dan Pekerjaan Sosial |
- Asisten Teknik Laboratorium Medik - Farmasi Klinis dan Komunitas - Farmasi Industri |
e |
Seni dan Ekonomi Kreatif |
- Seni
Lukis |
|
|
- Desain Komunikasi
Visual - Kriya Kreatif Batik
dan Tekstil - Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi - Teknik Grafika -
Kriya Kreatif Keramik -
Animasi -
Desain dan Produksi Busana |
f |
Pariwisata |
Tata Kecantikan Kulit dan Rambut |
2)
Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk wanita dan paling
rendah 158 cm untuk
laki-laki
pada:
No |
Bidang Keahlian/Program
Keahlian/ Konsentrasi
Keahlian |
a |
Usaha Layanan Pariwisata |
b |
Perhotelan |
c |
Teknik Alat Berat |
d |
Teknik Mekanik
Industri |
e |
Teknik Pemesinan |
aa.
Calon peserta didik baru jenjang SMK yang memilih Bidang Keahlian/Program
Keahlian/Konsentrasi Keahlian yang mempersyaratkan persyaratan khusus
sebagaimana dimaksud pada huruf z wajib melakukan tes kesehatan pada saat
pelaksanaan pengambilan PIN di SMK yang dituju atau SMK terdekat; dan
bb.
Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB
dan dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah pagu.
Selengkapnya terkait Jadwal dan Juknis Pelaksanaan PPDB SMA
Negeri Taruna Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025; Jadwal dan Juknis Pelaksanaan PPDB bagi Sekolah yang menyelenggarakan
pendidikan khusus yakni SMK Negeri 12 Surabaya, SMA Negeri Olahraga, dan SMK
Negeri 5 Malang Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025; Jadwal dan Juknis PPDB SMA Terbuka Provinsi
Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 silahkan download dan baca Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/711/101.7.1/2024 tentang Petunjuk
Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025
Link download Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa TimurTahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)
Demikian infromasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Jawa Timur
Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment