Juknis BOS Madrasah Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun 2024
Dalam Kepdirjen
Pendis Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2024, BOP dapat diberikan kepada satuan
pendidikan yang memenuhi kriteria dengan ketentuan sebagai berikut: 1) berbentuk
Raudhatul Athfal; 2) memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian
Agama sekurang-kurangnya yang lelah berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung
sebelum mulai tahun anggaran berkenaan. (Contoh: Dana BOP RA tah un anggaran
2024 dapat diberikan kepada RA yang telah memiliki izin operasional yang
ditetapkan sekurang-kurangnya pacta tanggal 31 Desember 2022); 3) ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi Raudhatu l Athfal yang
diselenggarakan masyarakat yang pada daerah 3T, perbatasan negara danjatau
daerah lain yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi dan d isetujui oleh Direktur Jenderal Pen didikan Islam dan Raudhatul
Athfal yang diselenggarakan oleh Pemerintah; 4) aktif melakukan kegiatan
belajar dan mengajar (KBM) dan tid al<: sedang menjalani proses
penutupanjpencabutan izin operasional madrasah. Proses penutupan sekurang-kurangnya
dibuktikan mela.lui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota. 5) membuat dan menyimpan dokumen surat pertanggungjawaban
belanja (SPJ) serta membuat atau mengunggah Laporan Pertanggungjawaban Belanja.
(LPJ) atas anggaran yang sudah diterima dan dibelanjakan, sesuai mekanisme yang
ditetapkan oleh Direktorat KSKK Madrasah; 6) melakukan pemutakhiran data pada
EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan dibuktikan dengan dokumen Berita Acara
Pendataan; dan 7) Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik/sengketa,
dan/atau berperkara hukum.
Sedangkan BOS Madrasah tahun 2024 dapat diberikan
kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dengan keten tuan sebagai
berikut: 1) berbentuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah
Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh
Pemerintah maupun masyarakat; 2) Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh
Kementerian Agama sekurang-kurangnyayang telah berlaku selama 1 (satu) tah un
terhitung sebelum mulai tahun anggaran berkenaan. (Contoh: Dana BOS Madrasah
tahun anggaran 2024 dapat diberikan kepada RA yang telah memiliki izin
operasional yang ditetapkan sekurang-kurangnya pada tanggal 31 Desember 2022); 3)
Ketentuan sebagaimana dimal<.sud pacta angka 2, dikecualikan bagi madrasah
yang diselenggarakan masyarakat yang berada pad a daerah 3T, perbatasan negara
dan/ atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan madrasah
yang diselenggarakan oleh Pernerintah; 4) Aktif melakukan kegiatan belajar dan
mengajar (KBM) dan tidak sedang menjalani proses penutupanjpen cabutan izin
operasional madrasah. Proses penutupan sekurang-kurangnya dibuktikan melalui
surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
KabupatenjKota; 5) embuat dan menyimpan dokumen surat pertanggungjawaban
belanja (SPJ) serta membuat atau mengunggah Laporan Pertanggungjawaban Belanja
(LPJ) atas anggaran yang sudah diterima dan dibelanjakan, sesuai mekanisme yang
ditetapkan oleh Direktorat KSKK Madrasah; 6) Telah melakukan pemutal{hiran data
pada EMIS pad a tahun pelajaran berjalan dibuktikan dengan dokumen Berita Acara
Pendataan; dan 7) Yayasan penyelenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik/
sengketa, dan/atau berperkara hukum.
Ditegaskan dalam Kepdirjen
Pendis Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2024, menyatakanb bahwa Satuan
Biaya BOP dan BOS adalah 1) BOP Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per
siswa per tahun; 2) BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI) IMadrasah Tsanawiyah (MTs)
IMadrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan
biaya majemuk, (lampiran BOS- 14).
Adapun Mekanisme
Pengusulan dan Penetapan Alokasi Dana BOP RA dan BOS Madrasah mengacu pada Kepdirjen
Pendis Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2024 yakni Usulan alokasi dana
BOP/BOS pacta tahun anggaran berjalan ditetapkan berdasarkan jumlah siswa pacta
tanggal 30 September pacta tahu n anggaran sebelumnya sesuai data EMIS, dengan
kriteria:
a.
siswa tercatat sebagai peserta didik di RA/ Madrasah yang telah memiliki Izin
Operasional Pendirian; dan
b.
siswa tercatat dalam rombongan belajar;
Mekanisme penetapan
alokasi dana BOP dan BOS dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
1.
Direktur KSKK Madrasah mengajukan usu lan pagu alokasi BOP/BOS kepada Direktur
Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan data EMIS per 30 September pacta tahun
anggaran sebelumnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dana buffer un tuk
perubahan alokasi di tahun anggaran berjalan;
2.
Kementerian Agama cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengajukan usulan
pagu alokasi BOP/BOS un tuk mendapatkan pertimbanganjpersetujuan daTi Kemen
terian Bappenas, dan Kementerian Keuangan;
3.
Berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud pacta angka 2, Kementerian Keuangan
menetapkan pagu alokasi j pagu definitif BOP/BOS dan menyerahkan kepada
Kementer ian Agama;
4.
Direktur KSKK Madrasah menyusun pagu alokasi dana BOP dan BOS per satu an
pendidikan berdasarkan pagu yang ditetapkan oleh Kementer ian Keuangan. Dalam
hal pagu alokasijpagu definitif sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak sesuai
dengan usulan, maka Direktorat KSKK Madrasah dapat melal{ukan penyesuaian;
5.
Direktur KSKK Madrasah menetapkan pagu alokasi BOP/BOS tahun anggaran berkenaan
sesuai ketentu an peraturan perundang-undangan;
6.
Dalam hal kebijakan penyaluran dana BOP dan BOS pacta Madrasah swasta dilakukan
oleh Satker Kantor Wilayah Kementer ian Provinsi atau Kantor Kementerian Agama
Kab/Kota. Pejabat Pembuat Komitmen yang bersangkutan menetapkan alokasi BOP/BOS
pacta madrasah swasta di wilayahnya berdasarkan penetapan pagu alokasi BOP/BOS
oleh Direktur KSKK Madrasah .
Sedangkan Mekanisme
Penyaluran Dana dan Pencairan Dana adalah sebagai berikut:
1.
Penyaluran dan Pencairan Dana BOP/BOS Madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat :
a.
Penyaluran Dana BOP/BOS dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidik an
Islam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten jKota sesuai kebijakan yang ditetapkan.
b.
Penyaluran dana BOP/BOS dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke
rekening penerima bantuan.
c.
Penyaluran Dana BOP/BOS dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap dalam bentuk uang yang
disalurkan secara non-tunai kepada penerima bantuan, dengan ketentuan
penyaluran tahap kedua dapat dilakukan sepanjang penerima bantuan telah
membelanjakan sekurang-kurangnya 80% dari total ban tuan yang diterima pact a
tahap sebelumnya.
2.
Pencairan dana BOP/BOS oleh madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat :
Pencairan
dana BOP/BOS oleh madrasah yang diselenggaral<:an oleh masyarakat dapat
dilakukan melalui bank/POS penyalur yang telah ditunjuk oleh satuan kerja
penyalur melalui proses Kerjasama. Persyaratan pencairan dana BOP/BOS diatur
sebagai berikut:
a. Tahap
I
1.
Surat Permohonan Penyaluran Dana BOP/BOS Tahap I.
2.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak .
3.
Surat Perjanjian Kerja Sarna yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala
RA/Madrasah .
4.
Rencana Kerja dan Anggaran RA/Madrasah .
5.
KwitansijBukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
b. Tahap
II
1.
Surat Permohonan Penyaluran Dana BOP Tahap II.
2.
. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
3.
Rencana Kegiatan dan Anggaran RA /Madrasah.
4.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanj a (SPTJB).
5.
Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
RA/Madrasah penerima
BOP/BOS dapat melakukan pencairan ke bank/POS penyalur yang ditunjuk setelah seluruh
persyaratan dinyatakan lolos verifikasi oleh Tim BOS Kanwil/Kankemenag dan
membawa print-out bukti upload serta dokumen tambahan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian Kerjasama antara bank/ POS penyalur dengan satuan ketja penyalur.
Dalam hal PPK
menggunakan rekening kolektif yang digunal{an sebagai rekening penerima dana
BOP/BOS, satuan pendidikan (RA/Madrasah) tidal{ diperbolehkan menggunakan
rekening tersebut untuk menampung anggaran selain dana BOP/BOS.
3.
Penyaluran BOP/BOS untuk RA/Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah:
a. Mekanisme
Penyaluran Dana
Penyaluran
Dana BOS pada Satuan Kerja MTsN, MAN, dan MAKN dilakukan mengacu pacta
ketentuan pelaksanaan DIPA Ditjen Pendidikan Islam sesuai dengan Peratu ran
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Bagan Akun
Standar (BAS) dan memisahkan perencanaan anggaran penggunaan dana BOS dalam
bentuk Rencana Kerja Anggaran Mad rasah (RKAM) dari DIPA .
b. Mekanisme
Pencairan Dana
1)
Pencairan dana BOS pacta Satker MTsN, MAN, dan MAKN mengacu pada jadwal rencana
pengajuan pencairan dana BOS selama 1 (satu) tahun anggaran atau rencana
penggunaan dana BOS yang terintegrasi dengan membuat Surat Perintah Membayar
(SPM) sehingga tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri dan memisahkan SPM
dana BOS dari SPM DIPA non 80S.
2)
Dalam hal anggaran BOS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) yang dialokasikan
pacta DIPA Kantor Kementerian Agama KabupatenjKota, maka proses pencairannya
dilal{ukan oleh PPK yang ditetapkan oleh KPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten
IKota.
3)
Kantor Kementerian Agama Kabjkota wajib menyalurkan BOS Madrasah Ibtidaiyah
Negeri berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam. Dalam hal terdapat perbedaan antara dana yang disalurkan dan penetapan
alokasi maka perlu mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam.
4)
KPA Kantor Kementerian Agama KabjKota dapat menetapkan Kepala Madrasah
Ibtidaiyah Negeri yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/ Jasa sebagai PPK.
J ika Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri tidak memiliki sertifikat dimaksud,
mal{a KPA dapat menunjuk kepala Madrasah lbtidaiyah Neger i lainnya atau
Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/ Jasa sebagai
PPK .
5)
KPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu
(BPP) di tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang bertugas membantu Bendahara
Pengeluaran untuk mengelola dan melaksanakan pembayaranjbelanja dari dana BOS
di tingkat Madrasah lbtidaiyah Negeri. SPP Dana BOS bagi Madrasah Ibtidaiyah
Negeri disusun oleh Bendahara Pengeluaran berdasarkan pengajuan kebutuhan dana
yang disampaikan oleh BPP pada setiap Madrasah Ibtidaiyah Negeri. Demikian juga
dengan pertanggungjawaban dan pelaporan, BPP pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri
menyampaikan laporan pertanggungjawaban beserta dokumen penatausahaan (BKU dan
Buku Pembantu yang terdiri Buku Pembantu Pajak, Buku Kas Tunai dan Buku Bank)
kepada Bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya dicatat pada laporan
pertanggungjawaban, BKU dan Buku Pembantu Bendahara Pengeluaran.
6)
Untuk memudahkan penyaluran dana dari Bendahara Pengeluaran pada Kantor
Kementerian Agama Kab/Kota ke BPP Madrasah Ibtidaiyah Negeri, maka BPP membuat
rekening bank yang dikelola oleh BPP. Rekening bank yang dikelola oleh BPP
sebagaimana dimaksud merupakan rekening resmi, bukan rekening atas nama
pribadi.
7)
Dalam hal PPK Madrasah Ibtidaiyah Negeri dijabat oleh PPK yang berasal dari
luar Madrasah lbtidaiyah Negeri, maka Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang
bersangkutan tetap sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS pada Madrasah Ibtidaiyah
Negeri tersebut.
8)
Mekanisme pelaksanaan anggaran BOS berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 190/PMK.O5/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.OS/2018 tentang
perubahan atas Peraturan menteri Keuangan Nomor 190/PMK.OS/2012 tentang Tata Cara
Pem bayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
c.
Kode Akun Kegiatan dalam Penggunaan Dana BOP dan BOS pacta Madrasah yang diselenggaral{an
oleh Pemerintah/Madrasah Negeri Penganggaran dana BOS pada Madrasah Negeri
mengacu DIPA Direkorat Jenderal Pendidikan Islam pacta Madrasah dan Kantor
Kementerian Agama KabupatenjKota, mengacu pacta Bagan Akun Standar (BAS) yang
dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Penyaluran dan
Pencairan BOP/BOS untuk RA dan Madrasah yang terdampak bencana dan/ atau
terkena peristiwa force majeure dapat dilaksanakan diluar ketentuan sebagaimana
diatur dalam Petunjuk Teknis sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Islam.
Selengkapnya silhakan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2024. Link download Kepdirjen Pendis Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2024 (disini)
Demikian informasi
tentang Kepdirjen Pendis Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2024. Semoga
ada manfaatnya
No comments
Post a Comment