Dalam rangka mewujudkan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik, Kemendikbud telah menerbitkan Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah. Peratura ini merupakan acuan untuk a) pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Kepala Sekolah; b) pengembangan instrumen untuk penilaian kinerja Kepala Sekolah; c0 pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Kepala Sekolah. d) kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Kepala Sekolah.
Berdasarkan Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor
7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, dinyatakan
bahwa yang dimaksud Model Kompetensi Kepala Sekolah adalah deskripsi pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis yang diperlukan dalam menjalankan
tugas sebagai Kepala Sekolah. Adapun istilah. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Dalam Perdirjen GTK Kemdikbud Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model
Kompetensi Kepala Sekolah, dinyatkan bahwa Model Kompetensi Kepala Sekolah disusun
memuat kompetensi, definisi kompetensi, level kompetensi, deskripsi level; dan indikator
kompetensi.
Pasal 4 Peraturan Direktur
Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
Dan Teknologi atau Perdirjen GTK
Kemdikbudristek Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala
Sekolah, menyatakan bahwa
Ada tiga (3) Kompetensi
Teknis Kepala Sekolah menurut Perdirjen
GTK Nomor 7327 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah yakn terdiri
atas: Kompetensi kepribadian, Kompetensi sosial dan Kompetensi profesional. Ada
pun pengertian Kompetensi kepribadian kepala sekolah adalah kemampuan Kepala
Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual
untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi,
dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik. Kompetensi kepribadian sebagaimana
ditunjukkan dengan indikator: a) kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam
berperilaku sesuai dengan kode etik; b) pengembangan diri melalui kebiasaan
refleksi; dan c) orientasi berpusat pada peserta didik.
Kompetensi sosial kepla
sekolah adalah kemampuan Kepala Sekolah untuk memberdayakan warga satuan
pendidikan, berkolaborasi dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat, serta terlibat
dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan
kualitas satuan pendidikan. Indikatir kompetensi sosial kepala sekolah adalah a)
pemberdayaan warga satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; b)
kolaborasi untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan; dan c) keterlibatan dalam
organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas
satuan pendidikan.
Sedangkan yang dimkasud Kompetensi
profesional kepala sekolah adalah kemampuan Kepala Sekolah untuk mengembangkan
visi dan budaya belajar satuan pendidikan, menerapkan kepemimpinan pembelajaran
yang berpusat pada peserta didik, serta mengelola sumber daya secara efektif,
transparan, dan akuntabel. Indikator Kompetensi profesional keala sekolah
adalah: a) pengembangan visi dan budaya belajar satuan pendidikan; b) kepemimpinan
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan c) pengelolaan sumber daya
satuan pendidikan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Pada Peraturan Direktur
Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
Dan Teknologi atau Perdirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala
Sekolah, terdapat 5 (lima) level kompetensi yakni terdiri atas: a) level 1 merupakan
tingkat penguasaan kompetensi paham; b) level 2 merupakan tingkat penguasaan
kompetensi dasar; c) level 3 merupakan tingkat penguasaan kompetensi menengah; d)
level 4 merupakan tingkat penguasaan kompetensi mumpuni; dan e) level 5 merupakan
tingkat penguasaan kompetensi ahli.
Ditegaskan dalam Perdirjen GTK Kemendikbud Ristek Nomor
7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, bahwa Kepala
Sekolah wajiba melakukan refleksi kompetensi secara mandiri dengan menggunakan acuan
Model Kompetensi Kepala Sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. Adapun panduan
operasional untuk setiap indikator kompetensi ditetapkan oleh Sekretaris
Direktorat Jenderal.
Dengan diberlakuknua Perdirjen GTK Kemdikbudristek Nomor
7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, maka Pada saat
Peraturan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen GTK) Nomor 6565/B/GT/2020 tentang
Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Selengkapnya silahkan miliki
serta baca Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi (Perdirjen GTK Kemdikbud ristek) Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023
Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, melalui salinan dokumen di bawah ini.
Link download Perdirjen GTK Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 (disini)
Link download Buku Panduan OperasionalModel Kompetensi Kepala Sekolah (disini)
Link download Paparan Model Kompetensi Kepala Sekolah (disini)
Demikian informasdi tentang Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7327
Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment