Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang perdagangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Permenpan RB Nomor 2 Tahun
2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan, yang dimaksud Jabatan
Fungsional di Bidang Perdagangan adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang perdagangan. Jabatan Fungsional Analis
Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan
untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan. Jabatan Fungsional
Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan
untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional. Jabatan Fungsional
Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan
untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang
perdagangan. Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi
tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan
laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran. Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi. Jabatan Fungsional
Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang
metrologi legal.
Analis Perdagangan adalah
PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis
dan penyuluhan di bidang perdagangan. Negosiator Perdagangan adalah PNS yang diberikan
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama
perdagangan internasional. Pengawas Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan
pengaduan di bidang perdagangan. Penera adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera Ulang, pengujian dalam rangka
evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera,
serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar
ukuran. Penguji Mutu Barang adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan
untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi. Pengamat Tera adalah PNS
yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan,
pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB
Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan bahwa Jabatan
Fungsional di Bidang Perdagangan terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Analis
Perdagangan; b) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan; c) Jabatan
Fungsional Pengawas Perdagangan; d) Jabatan Fungsional Penera; e) Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang; dan f) Jabatan Fungsional Pengamat Tera.
Jabatan Fungsional di
Bidang Perdagangan merupakan jabatan karier PNS. Analis Perdagangan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pemerintah dan
Perwakilan. Negosiator Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang
perdagangan pada Instansi Pusat dan Perwakilan. Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji
Mutu Barang, dan Pengamat Tera berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang
perdagangan pada Instansi Pemerintah. Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan,
Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera berkedudukan
dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi
Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat
Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di
Bidang Perdagangan.
Dalam hal Unit Organisasi
dipimpin oleh pejabat fungsional maka Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan,
Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera dapat
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional Analis
Perdagangan dan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun
asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan. Jabatan Fungsional
Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu
Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas
kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional
Negosiator Perdagangan, dan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Penera dan Jabatan Fungsional Penguji
Mutu Barang merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dan keterampilan. Sedangkan
Jabatan Fungsional Pengamat Tera merupakan Jabatan Fungsional kategori
keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional
Analis Perdagangan kategori keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional
Analis Perdagangan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional
Analis Perdagangan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional
Analis Perdagangan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional
Analis Perdagangan Ahli Utama.
Jenjang Jabatan
Fungsional Negosiator Perdagangan kategori keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional
Negosiator Perdagangan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional
Negosiator Perdagangan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional
Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional
Negosiator Perdagangan Ahli Utama.
Jenjang Jabatan
Fungsional Pengawas Perdagangan kategori keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional
Pengawas Perdagangan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional
Pengawas Perdagangan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional
Pengawas Perdagangan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional
Pengawas Perdagangan Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional
Penera kategori keahlian dan keterampilan terdiri atas:
a.
Kategori keahlian yang terdiri atas:
1.
Jabatan Fungsional Penera Ahli Pertama;
2.
Jabatan Fungsional Penera Ahli Muda;
3.
Jabatan Fungsional Penera Ahli Madya; dan
4.
Jabatan Fungsional Penera Ahli Utama.
b.
Kategori keterampilan yang terdiri atas:
1.
Jabatan Fungsional Penera Terampil;
2.
Jabatan Fungsional Penera Mahir; dan
3.
Jabatan Fungsional Penera Penyelia.
Jenjang Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian dan keterampilan terdiri atas:
a.
Kategori keahlian yang terdiri atas:
1.
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;
2.
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Muda;
3.
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Madya; dan
4.
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Utama.
b.
Kategori keterampilan yang terdiri atas:
1.
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Pemula
2.
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Terampil;
3.
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Mahir; dan
4.
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional
Pengamat Tera kategori keterampilan terdiri atas:
a.
Jabatan Fungsional Pengamat Tera Pemula
b.
Jabatan Fungsional Pengamat Tera Terampil;
c.
Jabatan Fungsional Pengamat Tera Mahir; dan
d.
Jabatan Fungsional Pengamat Tera Penyelia.
Jenjang pangkat
Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji
Mutu Barang, dan Pengamat Tera ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional
Analis Perdagangan yaitu melakukan kegiatan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.
Tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yaitu melakukan kegiatan perundingan
dan Kerja Sama Perdagangan Internasional. Tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Perdagangan yaitu melakukan kegiatan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan
pengaduan di bidang perdagangan.
Tugas Jabatan Fungsional
Penera yaitu melakukan kegiatan Tera dan Tera Ulang, pengujian dalam rangka evaluasi
tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan
laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan Standar Ukuran. Tugas Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang yaitu melakukan kegiatan pengujian mutu barang dan
kalibrasi. Tugas Jabatan Fungsional Pengamat Tera yaitu melakukan kegiatan pemetaan,
pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang Metrologi Legal.
Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan,
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional
Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera, dilakukan melalui: a)
pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi. Khusus pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dapat juga dilakukan melalui
penyesuaian.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional melalui pengangkatan pertama, harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
bagi Analis Perdagangan yaitu sarjana atau diploma empat rumpun ilmu bahasa,
sastra, sosial, politik, ilmu pemerintahan, ekonomi, ilmu bisnis, ilmu
akuntansi, sains manajemen, logistik, bisnis, psikologi, hukum, komunikasi, matematika
dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu dan sains pertanian,
ilmu peternakan, ilmu perikanan, dan desain untuk jenjang ahli pertama dan ahli
muda;
2.
bagi Negosiator Perdagangan yaitu sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau
rekayasa, matematika dan ilmu pengetahuan alam, hubungan internasional, hukum,
sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, bahasa asing, sastra
asing, dan pertanian bagi jenjang ahli pertama dan ahli muda;
3.
bagi Pengawas Perdagangan yaitu sarjana atau diploma empat ilmu hukum, ilmu sosial,
ilmu ekonomi, ilmu pertahanan, ilmu psikologi, matematika dan ilmu pengetahuan alam,
ilmu komputer, ilmu logika, ilmu matematika, ilmu pertanian, ilmu sains akuntansi,
ilmu sains manajemen, ilmu alam, ilmu terapan, ilmu humaniora, logistik, ilmu bisnis,
ilmu rekayasa atau teknik, ilmu kehutanan, ilmu atau sains informasi, dan ilmu urusan
publik untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda;
4.
bagi Penera yaitu: a) diploma tiga bidang metrologi dan instrumentasi untuk
jenjang terampil; dan b) sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa
serta matematika dan ilmu pengetahuan alam untuk jenjang ahli pertama dan ahli
muda;
5.
bagi Penguji Mutu Barang yaitu: a) SMK di bidang teknik untuk jenjang pemula; b)
diploma tiga di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa untuk jenjang
terampil; dan c) sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, ilmu terapan,
dan teknik atau rekayasa untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan
6.
bagi Pengamat Tera yaitu: a) SLTA atau sederajat atau SMK di bidang Teknik untuk
jenjang pemula; dan b) Diploma tiga di bidang teknik, komputer, metrologi dan instrumentasi,
sosial, dan manajemen untuk jenjang terampil; dan
e.
nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Selain persyaratan, PNS
yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera harus ditetapkan sebagai Pegawai
Berhak. Penetapan Pegawai Berhak dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun
sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
pada jenjang: a) ahli pertama; b) ahli muda; c) pemula; dan/atau d) terampil. Pengangkatan
pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS harus mencantumkan
nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator
Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera,
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, atau Jabatan Fungsional Pengamat Tera dalam
keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan untuk
pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan menyusun
dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi
kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang
Perdagangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB
Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan bahwa Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1)
bagi Analis Perdagangan yaitu:
a)
sarjana atau diploma empat rumpun ilmu bahasa, sastra, sosial, politik, ilmu pemerintahan,
ekonomi, ilmu bisnis, ilmu akuntansi, sains manajemen, logistik, bisnis, psikologi,
hukum, komunikasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu komputer,
ilmu dan sains pertanian, ilmu peternakan, ilmu perikanan, dan desain untuk jenjang
ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
b)
magister rumpun ilmu bahasa, sastra, sosial, politik, ilmu pemerintahan, ekonomi,
ilmu bisnis, ilmu akuntansi, sains manajemen, logistik, bisnis, psikologi, hukum,
komunikasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu
dan sains pertanian, ilmu peternakan, ilmu perikanan, dan desain untuk jenjang
ahli utama;
2)
bagi Negosiator Perdagangan yaitu:
a)
sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa, matematika dan ilmu pengetahuan
alam, hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan
bisnis, manajemen, bahasa asing, sastra asing, dan pertanian bagi jenjang ahli pertama
sampai dengan ahli madya; dan
b)
magister di bidang teknik atau rekayasa, matematika dan ilmu pengetahuan alam, hubungan
internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen,
bahasa asing, sastra asing, dan pertanian bagi jenjang ahli utama;
3)
bagi Pengawas Perdagangan yaitu:
a)
sarjana atau diploma empat ilmu hukum, ilmu sosial, ilmu ekonomi, ilmu pertahanan,
ilmu psikologi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu komputer, ilmu logika,
ilmu matematika, ilmu pertanian, ilmu sains akuntansi, ilmu sains manajemen,
ilmu alam, ilmu terapan, ilmu humaniora, logistik, ilmu bisnis, ilmu rekayasa atau
teknik, ilmu kehutanan, ilmu atau sains informasi, dan ilmu urusan publik untuk
jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
b)
magister ilmu sosial, ilmu ekonomi, ilmu pertahanan, ilmu psikologi, matematika
dan ilmu pengetahuan alam, ilmu komputer, ilmu logika, ilmu matematika, ilmu pertanian,
ilmu sains akuntansi, ilmu sains manajemen, logistik, ilmu bisnis, ilmu
rekayasa atau teknik, ilmu kehutanan, ilmu hukum, ilmu atau sains informasi, dan
ilmu urusan publik untuk jenjang ahli utama;
4)
bagi Penera yaitu:
a)
diploma tiga bidang metrologi dan instrumentasi untuk jenjang terampil;
b)
sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa serta matematika dan ilmu
pengetahuan alam untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
c)
magister di bidang teknik atau rekayasa serta matematika dan ilmu pengetahuan
alam untuk jenjang ahli utama;
5)
bagi Penguji Mutu Barang yaitu:
a)
SMK di bidang teknik untuk jenjang pemula sampai dengan mahir;
b)
diploma tiga di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa untuk jenjang
terampil sampai dengan penyelia;
c)
sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa
untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
d)
magister di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa untuk
jenjang ahli utama;
6)
bagi Pengamat Tera yaitu:
a)
SLTA atau sederajat atau SMK di bidang teknik untuk jenjang pemula sampai dengan
mahir; dan
b)
Diploma tiga di bidang teknik, komputer, metrologi dan instrumentasi, sosial, dan
manajemen untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia, atau kualifikasi
pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional di Bidang
Perdagangan;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah
ditetapkan;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Jabatan Fungsional di
Bidang Perdagangan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
h.
berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan,
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan,
Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional
Pengamat Tera pada kategori keterampilan dan kategori keahlian dalam jenjang Ahli
Pertama dan Ahli Muda;
2)
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan,
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan,
Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dalam jenjang
Ahli Madya; dan
3)
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis
Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas
Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
dalam jenjang Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan
tinggi.
Selain persyaratan
sebagaimana dimaksud, PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera harus
ditetapkan sebagai Pegawai Berhak. Penetapan Pegawai Berhak dilaksanakan dalam waktu
paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
di Bidang Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a.
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan Ahli Utama;
b.
pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan Ahli
Madya;
c.
pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan Ahli Muda;
dan
d.
pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan kategori keterampilan
dan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan Ahli Pertama.
Selain perpindahan, perpindahan
juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas
Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
pada jenjang Ahli Utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b.
perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, Ahli Pertama, Ahli Muda, dan
Ahli Madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional
Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional
Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat
Tera pada kategori keterampilan, Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, paling
tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
dan
c.
perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi,
kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas dan kebutuhan organisasi.
Penera dan Penguji Mutu
Barang kategori keterampilan serta Pengamat Tera yang memperoleh ijazah sarjana
atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera kategori keahlian,
Penguji Mutu Barang kategori keahlian, Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan,
dan Pengawas Perdagangan dengan syarat sebagai berikut:
a.
tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan yang akan
diduduki;
b.
ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan;
c.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah
ditetapkan;
d.
memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat Jabatan Fungsional di Bidang
Perdagangan kategori keahlian yang akan diduduki; dan
e.
berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan.
Dalam hal dilakukan
penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat
dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator
Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera,
dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang pada jenjang Ahli Utama dilaksanakan
paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia.
.
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan melalui perpindahan harus mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui
perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri
yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan menyusun dan menyampaikan rincian
kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan
Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan melalui pengangkatan dari perpindahan jabatan
lain.
Promosi dalam Jabatan
Fungsional di Bidang Perdagangan dilaksanakan melalui:
a.
Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan; dan
b.
Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina; b) memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak
sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e) tidak pernah dikenakan hukuman
karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3
(tiga) tahun terakhir; f) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang
atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Selain persyaratan, PNS
yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera harus sudah ditetapkan sebagai
Pegawai Berhak. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan melalui
promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b.
mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar
kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
c.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan
d.
berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
pada Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan,
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang pada jenjang Ahli Utama.
Promosi untuk kenaikan
jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
Untuk mengikuti uji kompetensi, Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas
Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera harus telah
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan.
Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas
Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang,
dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan
untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Negosiator Perdagangan melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat untuk jenjang ahli pertama sampai
dengan jenjang ahli madya;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas yang sesuai dengan bidang tugas Jabatan
Fungsional Negosiator Perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Negosiator Perdagangan dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan
jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan
melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional di Bidang Perdagangan ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a.
Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, dan Penguji
Mutu Barang jenjang ahli madya;
b.
Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, dan Penguji
Mutu Barang jenjang ahli muda;
c.
Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, dan Penguji
Mutu Barang jenjang ahli pertama;
d.
Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera jenjang penyelia;
e.
Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera jenjang mahir;
f.
Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera jenjang terampil; serta
g.
Penguji Mutu Barang dan Pengamat Tera jenjang pemula.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan
Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional
Penguji Mutu Barang pada jenjang ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan
PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan
penetapan kebutuhan dari Menteri. Adapun tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
di Bidang Perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenpan RB Nomor 2
Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan. Link download Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menteri PANRB atau
Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang
Perdagangan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment