POS Asesmen Madrasah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 723 Tahun 2024 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaran Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Kepdirjen Pendis Nomor
723 Tahun 2024 Tentang POS Asesmen
Madrasah Tahun 2024 ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengukur
pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah perlu
diselenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Asesmen
Madrasah berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan; b) bahwa untuk menjamin
efektifitas penyelenggaraan Asesmen Madrasah perlu disusun Prosedur Operasional
Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun
Diktum KESATU Kepdirjen
Pendis Nomor 723 Tahun 2024 Tentang POS
(Prosedur Operasional Standar) Penyelenggaran Asesmen Madrasah Tahun 2024 Tahun
Pelajaran 2023/2024 menyatakan menetapkan Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan
ini.
KEDUA Kepdirjen
Pendis Nomor 723 Tahun 2024 Tentang POS Asesmen
Madrasah Tahun 2024 menyatakan Prosedur Operasional Standar sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai pedoman bagi Guru, Kepala Madrasah dan
pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.
Dalam lampiran Kepdirjen
Pendis Nomor 723 Tahun 2024 Tentang POS
(Prosedur Operasional Standar) Penyelenggaran Asesmen Madrasah Tahun 2024 Tahun
Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa Asesmen adalah proses pengumpulan dan
pengolahan data/informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan capaian hasil
belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah
ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) Penilaian
Formatif yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur kemajuan_ atau
keberhasilan pembelajaran; 2) Penilaian Sumatif yaitu penilaian hasil belajar
untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Penilaian Sumatif dapat
dilakukan pada akhir semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Penilaian
sumatif yang dilakukan pada akhir jenjangpendidikan disebut Asesmen Madrasah,
yang bertujuan untuk mengukur capaian kompensi peserta didik pada akhir jenjang
pendidikan. Dalam tujuannya tersebut Asesmen Madrasah juga dapat berfungsi
sebagai indikator capaian perkembangan peserta didik, pemberian umpan batik
untuk perbaikan proses pembelajaran; dan sebagai salah satu syarat penentuan
kelulusan.
Asesmen Madrasah
meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan
pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen
Madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/ Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.
Hal tersebut menegaskan bahwa pernerintah memberi wewenang penuh kepada satuan
pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk
mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Dalam rangka
standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah, maka Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen
Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, dan pemangku kepentingan
lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.
Prosedur Operasional Standar Asesmen Madrasah atau POS AM
(Asesmen Madrasah) Tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman standar dalam
pelaksanaan Asesmen Madrasah pada Tahun Pelajaran 2023/2024.
POS Asesmen Madrasah Tahun 2024 bertujuan untuk
mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan
pada akhir jenjang pendidikan.
Ruang lingkup
Prosedur Operasional Standar POS Asesmen
Madrasah Tahun 2024 meliputi: tugas dan kewenangan, prosedur pelaksanaan,
kriteria kelulusan, pembiayaan, prosedur pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
asesmen madrasah, serta panduan penyusunan soal asesmen madrasah.
A. Persyaratan Peserta
Asesmen Madrasah Tahun 2024
1.
Jenjang MI:
a.
Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MI.
b.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV (empat)
semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI (enam) semester 1 (satu).
2.
Jenjang MTs:
a.
Peserta didik terdaftar eli kelas terakhir pada MTs.
b.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai semester 1
(satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.
c.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai
semester 5 (lima) untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
3.
Jenjang MA/MAK:
a.
Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MA/MAK.
b.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai semester 1
(satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir .
c.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai
semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
B. Hak dan Kewajiban
Peserta AM
1.
Hak Peserta AM
a.
Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhakmengikuti AM.
b.
Peserta AM yang tidak dapat mengikuti AM utama, karena alasantertentu dan
disertai bukti yang sah dapat mengikuti AM susulan.
2.
Kewajiban Peserta AM
a.
Peserta AM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b.
Peserta AM wajib mematuhi tata tertib peserta AM.
C.
Pendataan Peserta AM
1.
Pendataan peserta AM dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan melalui
Aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) Kementerian Agama RI.
2.
Data peserta AM berdasarkan data siswa kelas akhir yang terdapatpada pangkalan data
EMIS .
3.
Madrasah melakukan validasi data peserta Asesmen pada Aplikasi PDUM.
4.
Daftar peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan ditetapkanmelalui SK
Kepala Madrasah penyelenggara AM.
5.
Kartu peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara AM dan
disahkan oleh kepala madrasah.
D. Nomor Peserta AM
Nomor
peserta AM terdiri dari 15 digit, sebagai berikut:
1)
2 digit pertam.a: kode tahun asesmen
2)
2 digit kedua : kode provinsi
3)
2 digit ketiga : kode kabupatenjkota
4)
1 digit keempat: kode jenjang
•
untuk j enjang MI adalah 1
•
untuk jenjang MTs adalah 2
•
untukjenjang MA/MAK adalah 3
5)
4 digit kelima : kode madrasah
6)
4 digit keenam. : nomor urut peserta Asesmen
Contoh:
24-10-19-1-0802-0001
Keterangan:
24
= tahun 2024
10
= Provinsi Jawa Barat
19
= Kota Bandung
1
= jenjang MI
0802
= MIN 2 Kota Bandung
000
1 = nomor urut peserta asesmen
•
Kode Provinsi sesuai KMA Nomor 8 Tahun 2016
•
Kode KabupatenjKota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi
setempat.
•
Untuk madrasah yang bergabung, nomor peserta asesmen tetap menggunakan kode
madrasah sendiri dan nomor urut dimulai dari 0001
E. Madrasah
Penyelenggara AM
1.
AM diselenggarakan oleh madrasah jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.
2.
Madrasah yang dapat melaksanakan AM adalah madrasah yangsudah mem.iliki Ijin
Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan Data
EMIS Kementerian Agama.
Ditegaskan dalam POS Asesmen Madrasah Tahun 2024 bahwa Tugas
dan kewenangan madrasah dalam pelaksanaan AM sebagai berikut:
1.
Membentuk panitia pelaksana AM;
2.
Melakukan pendataan, verifi.kasi dan validasi peserta AM melaluiaplikasi PDUM;
3.
Menetapkan peserta AM dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah;
4.
Mencetak kartu peserta AM melalui aplikasi PDUM;
5.
Melakukan sosialisasi AM;
6.
Menyiapkan sarana pendukung AM;
7.
Mengatur ruang AM;
8.
Menetapkan pengawas ruang, proktor dan teknisi AM;
9.
Menentukan kriteria kelulusan peserta didik;
10.
Menyusun kisi-kisi dan naskah soal AM;
11.
Mengamankan master soal beserta kelengkapannya;
12.
Menggandakan naskah soal AM berikut kelengkapannya sesuaidengan jumlah yang
dibutuhkan;
13.
Melaksanakan AM sesuai POS AM;
14.
Melaporkan hasil AM kepada Kemenag Kabupaten/Kota.
Selanjutnya POS Asesmen Madrasah Tahun 2024 menyatakan
bahwa Bentuk Asesmen Madrasah pada JenJang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa:
a. Tes tertulis,
Bentuk
soal asesmen tertulis terdiri dari:
1) Pilihan
ganda
2) Pilihan
ganda kompleks
3) Benar
Salah
4) Setuju
tidak setuju
5) Menjodohkan
6) lsian
7) Uraian
(Guru
dapat memilih mi.nilnal 3 bentuk soal tertulis di atas).
b. Praktik.
c. Portofolio.
d. Penugasan, dan/
atau .
e. Bentuk lain yang
ditetapkan oleh madrasah.
Madrasah dapat
memilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk asesmen sesuai dengan
karakteristik kompetensi yang akan diukur. (Contoh bentuk soal asesmen
sebagaimana terlampir).
Apa saja Materi
Asesmen Madarsah? Berdasarkan POS Asesmen
Madrasah Tahun 2024, materi Asesmen Madrasah Tahun 2024 adalah sebagai
berkut
1.
Madrasah menyusun materi asesmen untuk mata pelajaran umum pada Kurikulum 2013
dan Kurikulum Merdeka mengacu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi.
2.
Materi asesmen untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada
madrasah pelaksana Kurikulum 2013 mengacu pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang
Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
3.
Materi asesmen untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada
madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 32 11 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab.
Kisi-kisi AM disusun
berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi
pada kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi AM disusun oleh guru mata pelajaran dan
ditetapkan oleh madrasah penyelenggara AM dalam bentuk Surat Keputusan Kepala
Madrasah. Kisi-kisi AM mata pelajaran Al-Qur 'an-Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI,
dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agam.a RI.
Naskah soal AM
disusun oleh guru mata pelajaran mengacu pad a kisi-kisi AM. Naskah soal yang dikembangkan
disesuaikan dengan bentuk asesmen yang dipilih. Naskah soal AM disusun oleh
guru mata pelajaran pada satuan pendidikan. Dalam hal di madrasah terdapat
keterbatasan sumber daya, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan
sharing pengetahuan dengan madrasah lain pada forum KKG/MGMP. Naskah soal dan
jawaban tidak boleh mengandung unsur SARA dan menimbulkan perbedaan mazhab
(khilafiyah), politik praktis, pornografi, provokasi, bertentangan dengan
Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Prosedur Penyusunan
Kisi-kisi dan Soal AM: 1) Kepala madrasah menetapkan guru penyusun kisi-kisi da
soal AM; 2). Guru menyusun kisi-kisi soal AM. 3) Guru menyusun naskah soal AM
mengacu pada kisi-kisi soal AM. 4) Validasi naskah soal AM oleh team teaching
dengan pendam.pingan pengawas madrasah dan/ atau pada forum KKG/MGMP. 5) Finalisasi/penyempumaan
naskah soal AM oleh guru mata pelajaran. 6) Naskah soal AM diserahkan kepada
panitia AM untuk digandakandan siap digunakan Asesmen.
Tata cara Penggandaan
Naskah Soal AM: 1) Asesmen yang dilaksanakan berbasis kertas, penggandaan
naskah soal AM beserta kelengkapannya dilakukan oleh masing-masing madrasah
penyelenggara AM. 2) Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/ Kota, KKM 1 KKG/MGMP
DILARANG mengkondisikan penggandaan naskah soal AM.
Apa saja Mata
pelajaran yang diujikan dalam Pelaksanaan Asesmen Madrasah 2024 ? Untuk Kurikulum
Merdeka, mata pelajaran yang diujikan dalam AM meliputi seluruh mata pelajaran
seluruhmata pelajaran yang diajarkan pada kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12
MA/MAK sesuai kurikulum yang berlaku. Madrasah dapat memilih salah satu bentuk
Asesmen dari setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan karakteristik
kompetensi yang akan diukur.Asesmen dapat dilakukan dalam bentuk penugasan atau
praktik seperti pada mata pelajaran Penjasorkes, Seni Budaya, Prakarya,
Kewirausahaan, dan Informatika atau mapel lain yang memiiki karakteristik sama.
Kapan Jadwal Asesmen Madrasah Tahun 2024 ? Waktu
pelaksanaan AM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara AM, dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Ketuntasan kurikulum.
2.
. Kalend er pendidikan masing-masing madrasah .
3.
Hari libur nasionaljkeagamaan.
4.
Rentang waktu pelaksanaan Jadwal Asesmen
Madrasah Tahun 2024
a.
Rentang waktu Jadwal Asesmen Madrasah
Tahun 2024 untuk MA adalah tanggal 4 Maret sd. 30 Maret 2024
b.
Rentang waktu Jadwal Asesmen Madrasah
Tahun 2024 untuk MTs adalah tanggal 22 April s.d 11 Mei 2024
c.
Rentang waktu Jadwal Asesmen Madrasah
Tahun 2024 utuk MI adalah tanggal 29 April s.d 18 Mei 2024
Madrasah dapat menyelenggarakan
Asesmen dengan moda Asesmen Madrasah berbasis komputer (AMBK) , Asesmen
Madrasah berbasis kertas (AMK) danjatau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.
Proses pemeriksaan
dan pengolahan hasil AM diatur sebagai berikut:
1.
Asesmen Madrasah Berbasis Komputer. Asesmen yang dilaksanakan berbasis
komputer, pemeriksaan dan pengolahan hasil Asesmen dilakukan secara
komputerisasi.
2.
Asesmen Madrasah Berbasis Kertas
a.
Soal Bentuk Pilihan Ganda
Soal AM
bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat
pemindai.
b. Soal Bentuk Uraian
Soal
bentuk uraian d.iperiksa secara manual oleh guru sesuai mata pelajarannya,
mengacu pada pedoman penskoran.
3.
Bentuk Asesmen lainnya
Asesmen
yang dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, praktik dan sejenisnya,
maka pemeriksaan dan pengolahan hasil asesmen mengacu pada pedoman penskoran
yang d.ibuat oleh guru mata pelajaran atau panitia Asesmen.
4.
Pengolahan Hasil AM
a.
Nilai AM dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) s.d 100 (seratus).
b.
Asesmen yang dilaksanakan lebih dari satu bentuk tes, maka madrasah dapat
membuat pembobotan antara nilai tes tulis, portofolio, penugasan, praktik dan
bentuk lainnya.
c.
Pembobotan nilai d.itentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara Asesmen.
Bagaiman Pengaturan Ruang,
Pengawas, Dan Tata Tertib Asesmen Madrasah Tahun 2024
A. Pengaturan Ruang
AM
Panitia
AM menetapkan ruang AM dengan persyaratan sebagai berikut:
1.
Ruang yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan Asesmen;
2.
Jumlah peserta asesmen tiap ruang maksimal 20 peserta;
3.
Setiap ruang AM diawasi oleh satujdua orang pengawas ruang;
4.
Setiap meja dalam ruang Asesmen diberi nomor peserta AM;
5.
Setiap ruang Asesmen wajib memuat informasi yang bertuliskan: "DILARANG MASUK
SELAIN PESERTA ASESMEN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT
KOMUNIKASI"
6.
Setiap ruang AM disediakan denah tempat duduk peserta AM disertai foto peserta
yang ditempel di pintu masuk ruang Asesmen;
7.
Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi AM dikeluarkan dari ruang
Asesmen/ ditutupIdibalik sehingga tidak terbaca oleh peserta Asesmen;
8.
Selain ketentuan pengaturan ruang di atas, madrasah dapat mengatur ruang AM
disesuaikan dengan kebutuhanjkarakteristik bentuk Asesmen yang akan
dilaksanakan.
B.
Pengawas AM
1.
Pengawas AM ditetapkan oleh kepala madrasah.
2.
Setiap ruang AM diawasi oleh satu/ dua orang pengawas.
3.
Pengawas AM adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedangdiujikan.
4.
Pengawas AM adalah guru yang disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang
teguh kerahasiaan.
C.
Tata Tertib Pengawas AM
1.
Persiapan AM
a.
Pengawas ruangan berpakaian rapi dan sopan
b.
Lima belas ( 15) menit sebelum Asesmen dimulai pengawas ruang telah hadir di
ruang pengawas AM.
c.
Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua pantia
penyelenggara AM.
d.
Pengawas ruang menerima bahan AM dari panitia, berupa naskah soal AM , WAM,
amplop WAM, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan AM, serta lem (asesmen
dalam bentuk kertas) .
e.
Pengawas ruang menandatangani Pakta Integritas/ Berita Acara.
2. Tugas Pengawas AM
a.
Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/ elektronik ke dalam ruang AM
(kecuali peralatan elektronik pendukung Asesmen Berbasis Kompu ter).
b.
Pengawas masuk ke dalam ruang AM lima belas (15) menit sebelum waktu
pelaksanaan Asesmen untuk:
1)
memeriksa kesiapan ruang Asesmen, meminta peserta untuk memasuki ruang Asesmen
dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang
telah ditentukan;
2)
memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat
komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat
tulis yang akan digunakan;
3)
membacakan tata tertib;
4)
meminta peserta AM menandatangani daftar hadir;
5)
membagikan WAM kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas
peserta (nomor Asesmen, nama, tanggallahir, dan tanda tangan);
6)
memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar;
7)
setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka
amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan Asesmen , dan meyakinkan bahwa amplop
tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh
peserta Asesmen; dan
8)
membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi
tertutup (terbalik). Peserta Asesmen tidak diperkenankan menyentuhnya sampai
tanda waktu dimulai.
c.
Setelah tanda waktu menge:rjakan dimulai, pengawas ruang:
1)
mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;
2)
mempersilakan peserta untuk mulai menge:rjakan soal; dan
3)
mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
d.
Kelebihan naskah soal selama AM berlangsung tetap disimpan di ruang Asesmen dan
dituangkan dalam berita acara.
e.
Selama AM berlangsung, pengawas ruang wajib:
1)
menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AM.
2)
memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukankecurangan.
3)
melarang orang yang tidak berkepentingan memasuki ruang AM.
f.
Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan/ atau bantuan apapun
kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
g.
Lima rnenit sebelum waktu asesrnen selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada
peserta AM bahwa waktu tinggallima rnenit.
h.
Setelah waktu AM selesai, pengawas ruang:
1)
rnernpersilakan peserta untuk berhenti rnengerjakan soal;
2)
mernpersilakan peserta meletakkan naskah soal dan WAM di atas rneja
rnasing-masing dengan rapi;
3)
mengumpulkan WAM dan naskah soal;
4)
menghitung jurnlah WAM sama dengan jurnlah peserta;
5)
mernpersilakan peserta rneninggalkan ruang Asesrnen.
1.
Pengawas Ruang AM menyerahkan WAM dan naskah soal AM kepada Panitia AM disertai
dengan satu lernbar daftar hadir peserta dan satu lernbar berita acara
pelaksanaan AM .
J.
Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguranfperingatan oleh kepala
madrasah danfatau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
E. Tata Tertib
Peserta AM
1.
Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan ,yakni sepuluh menit (10)
menit sebelurn AM dimulai.
2.
Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan rnengikuti AM setelah
rnendapat izin dari ketua panitia AM tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.
Peserta AM dilarang membawa alat kornunikasi elektronik dan kalkulator.
4.
Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikurnpulkan di depan kelas atau di
luar ruang Asesmen.
5.
Peserta AM rnembawa alat tulis dan kartu peserta Asesrnen.
6.
Peserta AM mengisi daftar hadir.
7.
Peserta AM mengisi identitas pada WAM secara lengkap dan benar.
8.
Asesmen yang dilaksanakan berbasis komputer, peserta AM mengisi identitas pada
aplikasi Asesmen Berbasis Kornputer.
9.
Peserta AM yang rnernerlukan penjelasan cara pengisian identitas dapat bertanya
kepada pengawas ruang dengan cara rnengacungkan tangan terlebih dahulu .
10.
Peserta AM mulai rnengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai Asesmen.
11.
Selama AM berlangsung, peserta AM hanya dapat rneninggalkan ruangan dengan izin
dan pengawasan dari pengawas ruang.
12.
Peserta AM yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kernbali
lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
rnenernpuhjrnengikuti AM mata pelajaran yang terkait.
13.
Peserta AM yang telah selesai mengerjakan soal sebelurn waktu AM berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhimya waktu asesmen.
14.
Peserta AM berhenti mengerjakan soal setelah tanda waktu berakhir dan
meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing dalam
keadaan terbalik.
15.
Selama AM berlangsung, peserta dilarang:
a.
menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
b.
bekerja sama dengan peserta lain;
c.
rnernberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihatpekerjaan
peserta lain;
e.
menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
16.
Meninggalkan ruang AM dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang Asesrnen
mengumpulkan dan rnenghitung lernbar jawaban dan naskah soal sesuai dengan
jurnlah peserta AM.
17.
Peserta AM yang melanggar tata tertib Asesrnen, diberi peringatan/teguran oleh
pengawas ruang AM dan dicatat dalam berita acara AM.
Bagaimana penentuan Kelulusan
Peserta Didik ?
A. Kriteria Kelulusan
peserta didik dari Madrasah Tahun 2024
Berdasarkan POS Asesmen Madrasah Tahun 2024, Kriteria kelulusan peserta didik dari madrasah
tahun 2024, minimal mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran ;
2.
Memperoleh nilai sikapjperilaku minimal baik; dan
3.
Mengikuti AM yang diselenggarakan oleh madrasah.
B.
Penetapan Kelulusan
1.
Kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru padamadrasah yang
bersangkutan.
2.
Kepala madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat
Keputusan.
C. Pengumuman
Kelulusan
Kapan Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan
Siswa MI MTS MA MAK (Madrasah) tahun 2024 tahun pelajaran 2023/2025 ? Pengumaman
kelulusan peserta didik dilakukan oleh masing-masingmadrasah.
1.
Pengumuman kelulusan MA/MAK diperkirakan minggu pertama Mei 2024
2.
Pengumuman kelulusan MI dan MTs diperkirakan minggu kedua Juni 2024
3.
Pengumuman kelulusan menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan/
atau pemerintah daerah.
Bagaiman proses Pemantauan,
Evaluasi, Dan Pelaporan Asesmen Madrasah Tahun 2024 ?
1.
Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan AM dilakukan oleh Kernenterian Agarna
RI, Kanwil Kernenag Provinsi, Kantor Kernenag Kabupaten/Kota sesuai tugas dan
kewenangannya.
2.
Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan AM dirnanfaatkan untuk pembinaan
dan perbaikan rnutu pendidikan.
3.
Laporan penyelenggaraan AM dilakukan secara berjenjang dari Madrasah kepada
Kantor Kernenag Kabupaten/Kota, Kemenag KabupatenjKota kepada Kanwil Kemenag Provinsi,
selanjutnya Kanwil Kernenag Provinsi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam u.p Direktur KSKK Madrasah.
Bagaiamana Biaya
Pelaksanaan Asesmen Madrasah Tahun 2024
1.
Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan AM bersumber dari anggaran madrasah,
Komite Madrasah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Anggaran dan Pendapatan
Belanja Negara danjatau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Biaya pelaksanaan AM di madrasah antara lain mencakup komponen - komponen
sebagai berikut:
a.
Biaya pembuatan dan penggandaan naskah soal
b.
Honor kepanitiaan
c.
Honor pengawas ruang asesmen
d.
Honor proktor dan teknisi
e.
Konsumsi
f.
Kebutuhan lain yang terkait dengan asesmen
Terakhir ditegaskan
dalam lampiran POS Asesmen Madrasah
Tahun 2024, bahwa Prosedur Operasional Standar Asesmen Madrasah (POS AM)
ini digunakan sebagai panduan bagi kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola
pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.
Dengan diterbitkannya POS AM diharapkan penyelenggaraan Asesmen Madrasah dapat dilaksanakan
dengan baik, efektif, dan efisien.
Link download salinan
dan lampiran POS Asesmen Madrasah Tahun2024 (disini)
Download pula Kisi-kisi Asesmen Madrasah Tahun 2024 Lengkap (disini)
Demikian informasi
tentang POS Asesmen Madrasah Tahun 2024.
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment