Batas Usia Pendaftaran CPNS Tahun 2024. Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan wacana pembatasan perekrutan pegawai negeri sipil, pekerjaan PNS masih menjadi cita-cita banyak orang. Namun, impian menjadi PNS tampak makin sulit diraih. Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) adalah impian banyak orang. Setiap rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selalu diikuti pendaftar yang membeludak.
Minat kaum muda, terutama di daerah, yang masih begitu tinggi untuk menjadi PNS ini, antara lain, dilatarbelakangi faktor ekonomi dan sosial budaya. Profesi sebagai ASN, khususnya PNS, dipandang sebagai profesi yang bergengsi atau terhormat di masyarakat.
Profesi yang merupakan warisan zaman kolonial Belanda ini secara struktural kepegawaian hanya sebagai pegawai kasar atau kelas bawah. Akan tetapi, status sosial sebagai pegawai pemerintah dipandang tinggi derajatnya di mata rakyat bumiputra yang mayoritas menjadi petani. Apalagi untuk menjadi pegawai pemerintah kolonial saat itu dibutuhkan mengenyam pendidikan sekolah yang jarang dilakoni masyarakat kebanyakan.
Berbeda
dengan situasi sosial ekonomi saat ini, alasan ekonomi menjadi motivasi paling
kuat bagi para pencari kerja berebut posisi sebagai PNS. Kestabilan secara
finansial, jenjang karier yang jelas, dan masa pensiun yang cukup terjamin
dinilai merupakan gambaran keamanan kerja (job security) yang lumayan ideal
untuk zaman ini.
Sebentar
lagi akan dibuka pendaftaran CPNS. Lalu Berapa batas usia minimal dan maksimal pendaftaran
CPNS tahun 2024 ? Batas usia minimal untuk mendaftar CPNS adalah 18 tahun
sedangkan batas usia maksimal adalah 35 tahun. Namun terdapat jabatan yang berdasarkan
perundang-undangan diwenangkan batas usia maksimal hinga 40 tahun.
Adapun
Jabatan yang memiliki ketentuan batas usia maksimal pendaftaran CPNS adalah 40
tahun diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, Dan
Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40
(Empat Puluh) Tahun.
Menurut
Perpres Nomor 17 tahun 2019, .dalam upaya memenuhi kebutuhan jabatan dokter,
dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dalam
rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas
pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan
teknologi perlu menetapkan jabatan dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan
dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen,
peneliti, dan perekayasa sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar
untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil paling tinggi 40 (empat
puluh) tahun.
Isi
Perpres Nomor 17 tahun 2019 tersebut menyatakan menetapkan jabatan Dokter; Dokter
Gigi; Dokter Pendidik Klinis; Dosen;
Peneliti; dan Perekayasa, sebagai jabatan dengan usia pelamar paling tinggi 40
(empat puluh) tahun.
Untuk
jabatan Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud harus memiliki kualifikasi
pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, sedangkan untuk jabatan
Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan ketentuan batas maksimal usia 40 tahun
adalah yang mempersyaratkan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
Untuk
sekedar informasi tambahan, persyaratan umum pendaftaran CPNS tahun 2024 adalah
Warga Negara Indonesia, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Setia dan Taat
kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Tidak
pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan; Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS,
anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena
pelanggaran/hukum bagi pegawai swasta; Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau
PNS, anggota TNI/POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah; Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat kegiatan politik
praktis; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar; Tidak
memiliki ketergantungan pada Narkoba; dan Bersedia ditempatkan di seluruh
wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
Adapun
batas usia maksimal hinga 40 tahun tersebut dihitung mulai saat melamar sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil. Semoga para pelamar CPNS yang memenuhi peryasratan Batas
Usia Pendaftaran CPNS Tahun 2024 dapat diterima sebagai Aparatur Sipil Negara
(ASN) di tahun ini.
Demikian
info tentang Batas Usia minimal dan
maksimal Pendaftaran CPNS Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment