Berikut ini admin akan berbagi tentang Ketentuan Kenaikan Pangkat Penghargaan (Pengabdian) Kepada PNS Guru yang Memasuki BUP (Batas Usia Pensiun) berdasarkan Keputusan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002
Dalam
Keputusan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002,
dinyatakan bahwa yang dimaksud Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang
diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap
Negara.
Kenaikan
pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem : a) Kenaikan pangkat reguler; dan b) Kenaikan
pangkat pilihan. Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa
terikat pada jabatan. Sedangkan Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan
penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya
yang tinggi.
Selain
sistem kenaikan pangkat tersebut di atas kepada Pegawai Negeri Sipil dapat
diberikan : a) Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas; b) Kenaikan
pangkat penghargaan (pengabdian) bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia
pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua
jabatan negeri.
Adapun
Daftar Nama dan Susunan Pangkat serta
Golongan Ruang PNS (Pegawai Negeri Sipil) dari yang terendah sampai yang tertinggi
adalah sebagai berikut :
1.
Juru Muda Golonga I/a
2.
Juru Muda Tingkat I Golongan I/b
3.
Juru Golongan I/c
4.
Juru Tingkat I Golongan I/d
5.
Pengatur Muda Golongan II/a
6.
Pengatur Muda Tingkat I Golongan II/b
7.
Pengatur Golongan II/c
8.
Pengatur Tingkat I Golongan II/d
9.
Penata Muda Golongan Ill/a
10.
Penata Muda Tingkat I Golongan Ill/b
11.
Penata Golongan Ill/c
12.
Penata Tingkat I Golongan Ill/d
13.
Pembina Golongan IV/a
14.
Pembina Tingkat I golongan IV/b
15.
Pembina Utama Muda Golongan IV/c
16.
Pembina Utama Madya golongan IV/d
17.
Pembina Utama golongan IV/e
Bagaimana Ketentuan Kenaikan Pangkat Penghargaan
(Pengabdian) Kepada PNS Guru yang Memasuki BUP (Batas Usia Pensiun) ? Pegawai
Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan
hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat
pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila:
a.
memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama:
1)
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan
sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
2)
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan
sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
3)
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan
sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir.
c.
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu)
tahun terakhir.
Adapun
yang dimaksud masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah masa kerja yang
dihitung sejak diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil
sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia
pensiun dan tidak terputus statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Adapun
penjabat yang berwenang menetapkan kenaikan
pangkat pengabdian (pengahrgaan) bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah
yang mencapai BUP (Batas Usia Penisun) adalah:
1)
Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk kenaikan pangkat
menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2)
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat
untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang 1/b sampai
dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; dan
3)
Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
di lingkungannya untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan
ruang 1/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e, setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Demikian
informasi tentang kenaikan pangkat
pengabdian (pengahrgaan) bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah yang
mencapai BUP (Batas Usia Penisun). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment