Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas, perlu adanya kesesuaian antara bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru; b) bahwa dengan adanya perkembangan pengaturan mengenai kerangka dasar dan struktur kurikulum nasional, perlu dilakukan penyesuaian kembali antara bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru sehingga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik.
Dasar hukum diterbitkannnya Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2024
Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran
Dengan Sertifikat Pendidik adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
6.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas,
Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik, menyatakan
bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.
Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus
dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal
di tempat penugasan.
3.
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada
Guru sebagai tenaga professional.
4.
Struktur Kurikulum adalah pengorganisasian atas kompetensi, muatan
pembelajaran, dan beban belajar.
5.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2 Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas,
Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik, menyataka
bahwa 1) Guru mengajar pada: a) bidang tugas; b) mata pelajaran; atau c) kelompok
mata pelajaran, sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya; 2) Bidang tugas,
mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran sebagaimana pada ayat (1)
didasarkan pada Struktur Kurikulum.
Pasal 3 Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2024 menyatakan bahwa: 1) Kesesuaian
bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat
Pendidik bagi Guru pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian
ditetapkan oleh Menteri; 2) Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan
kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada satuan
pendidikan di bawah binaan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 4 PermendikbudRistek Nomor 7 Tahun 2024 menyatakan bahwa Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Guru mata pelajaran yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan
kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya;
b.
Guru kelas pada taman kanak-kanak/raudatul athfal yang memiliki kualifikasi
akademik pendidikan guru taman kanak-kanak, pendidikan guru pendidikan anak
usia dini, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat
Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;
c.
Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi
akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi
namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas
sekolah dasar,
dapat terus mengajar dan
diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan
profesi Guru sampai dengan batas usia pensiun.
Pasal 5 Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2024 menyatakan bahwa Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tunjangan profesi Guru yang telah
dibayarkan sejak tanggal 1 Maret 2023 berdasarkan kesesuaian bidang tugas, mata
pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik tetap
dinyatakan sah.
Pasal 6 Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024, menyatakan bahwa Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat
Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1731) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 593), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 7 Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas,
Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik menyatakan
bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 27
Pebruari 2024
Selengkapnya silahkan miliki
dan baca salinan Permendikbudristek
Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan
Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik. LINK DIDOWNLOAD PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 7 TAHUN 2024
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang
Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan
Sertifikat Pendidik. Semoga ada
manfaatnya
No comments
Post a Comment