Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Merdeka
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Merdeka Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk membangun manusia merdeka yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, serta berkarakter Pancasila, pendidikan diarahkan untuk memberdayakan dan membangun kemandirian peserta didik dengan tetap mengakui hak dan kewenangan pendidik; b) bahwa untuk mewujudkan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan kurikulum yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, serta keragaman sosial dan budaya; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berwenang untuk menetapkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Dinyatakan
dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun
2024 Tentang Kurikulum Pada PAUD dan DIKDASMEN bahwa Kurikulum Merdeka
mencakup: a) kerangka dasar Kurikulum; dan b) struktur Kurikulum. Kerangka
dasar Kurikulum merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur
Kurikulum. Kerangka dasar Kurikulum memuat: tujuan; prinsip; karakteristik
pembelajaran; landasan filosofis; landasan sosiologis; dan landasan
psikopedagogis. Kerangka dasar Kurikulum tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Struktur
Kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan
beban belajar. Kompetensi merupakan kesatuan sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses
pembelajaran. Muatan pembelajaran merupakan susunan materi atau isi yang
disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan
belajar. Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi
waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.
Struktur
Kurikulum terdiri atas: a) struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk
lain yang sederajat; b) struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah,
atau bentuk lain yang sederajat; c. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama,
madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat; d) struktur Kurikulum
sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat; e) struktur
Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan; f) struktur
Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa; g) struktur Kurikulum sekolah dasar
luar biasa; h) struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa; i) struktur
Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa; dan j. struktur Kurikulum Satuan Pendidikan
penyelenggara pendidikan kesetaraan.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 12
Tahun 2024 Tentang Kurikulum
Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang
Pendidikan Menengah, bahwa Struktur Kurikulum memuat: a) Intrakurikuler; dan b)
Kokurikuler. Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler, struktur Kurikulum dapat
memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan. Intrakurikuler
sebagaimana dimaksud memuat: kompetensi; muatan pembelajaran; dan beban
belajar.
Kompetensi
dirumuskan dalam bentuk Capaian Pembelajaran. Capaian Pembelajaran terdiri
atas: a) Capaian Pembelajaran pada Fase fondasi pada pendidikan anak usia dini;
b) Capaian Pembelajaran pada Fase A untuk kelas I sampai dengan kelas II pada
sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang
sederajat; c) Capaian Pembelajaran pada Fase B untuk kelas III sampai dengan
kelas IV pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk
lain yang sederajat; d) Capaian Pembelajaran pada Fase C untuk kelas V sampai
dengan kelas VI pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau
bentuk lain yang sederajat; e) Capaian Pembelajaran pada Fase D untuk kelas VII
sampai dengan kelas IX pada sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah,
program paket B, atau bentuk lain yang sederajat; f) Capaian Pembelajaran pada
Fase E untuk kelas X pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan, program paket C, atau bentuk lain
yang sederajat; dan g) Capaian Pembelajaran pada Fase F untuk:
1. kelas XI sampai dengan kelas XII pada sekolah menengah atas, madrasah aliyah, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun; dan
2.
kelas XI sampai dengan kelas XIII pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah
aliyah kejuruan program 4 (empat) Tahun.
Capaian
Pembelajaran disusun untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.
Capaian Pembelajaran bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus disusun dengan ketentuan:a) Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual menggunakan Capaian Pembelajaran pendidikan khusus yang mengacu pada perkembangan Peserta Didik dan usia mental disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak; dan b). Peserta Didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak.
Capaian
Pembelajaran dan Capaian Pembelajaran pendidikan khusus ditetapkan oleh pejabat
pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum. Capaian Pembelajaran
untuk mata Pelajaran kekhasan keagamaan berdasarkan penetapan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Muatan
pembelajaran pada pendidikan anak usia dini dirumuskan secara terintegrasi
dengan kompetensi yang ingin dibangun. Muatan pembelajaran pada jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah dirumuskan dalam bentuk mata
pelajaran.
Mata
pelajaran mengenai keahlian pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah
kejuruan mengacu pada program keahlian dan konsentrasi keahlian dalam spektrum
keahlian yang ditetapkan oleh Menteri. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk
alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.
Kokurikuler
memuat: kompetensi; muatan pembelajaran; dan beban belajar. Kokurikuler dilaksanakan
paling sedikit dalam bentuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.Kokurikuler
dikecualikan pada pendidikan kesetaraan. Kokurikuler pada pendidikan kesetaraan
dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan berbasis
profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan
pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu dalam mengamati, mengeksplorasi,
dan/atau merumuskan solusi terhadap isu atau permasalahan nyata yang relevan
bagi Peserta Didik. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dilaksanakan dengan
memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik. Projek
penguatan profil pelajar Pancasila dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu
pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang
melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
Kompetensi
pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk ciri
Peserta Didik yang: a) beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak
mulia; b) bergotong royong; c) bernalar kritis; d) berkebinekaan global; e) mandiri;
dan f) kreatif.
Kompetensi ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum. Muatan pembelajaran pada projek penguatan profil pelajar Pancasila memuat tema projek penguatan profil pelajar Pancasila. Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila menjadi rujukan bagi Satuan Pendidikan untuk merumuskan topik projek penguatan profil pelajar Pancasila yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik. Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
Beban
belajar pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk
alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran. Struktur Kurikulum tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Ekstrakurikuler
memuat: kompetensi; muatan pembelajaran; dan beban belajar. Ekstrakurikuler ditujukan
untuk mengembangkan minat dan bakat Peserta Didik. Satuan Pendidikan dapat
mengembangkan Ekstrakurikuler. Pengembangan Ekstrakurikuler mengacu pada: komponen;
jenis dan format kegiatan; prinsip pengembangan; mekanisme; evaluasi; daya
dukung; dan pihak yang terlibat. Pengembangan Ekstrakurikuler tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Satuan
Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan
layanan Ekstrakurikuler. Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan
Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan
layanan Ekstrakurikuler. Ekstrakurikuler dilaksanakan dengan memperhatikan
ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik.
Selengkapnya
silahkan baca Permendikbudristek Nomor
12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2024
Demikian
infornasi tetang Permendikbudristek Nomor
12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Merdeka Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga ada
manfaatntya
No comments
Post a Comment