Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi
Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi PAUD DIKDASMEN versi Tahun 2024, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Permendikbud ristek
Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi PAUD DIKDASMEN versi Tahun 2024 merupakan pengganti
atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudrisek
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 169) yang dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Sebagaimana
diketahui Standar Isi merupakan salah satu dari 8 SNP (Standar Pendidikan
Nasional). Apa itu SNP ? Standar Pendidikan Nasional (SNP) adalah seperangkat
kriteria, pedoman, dan indikator yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk
memastikan kualitas pendidikan di Indonesia. Standar ini mencakup berbagai
aspek penting dalam pendidikan, termasuk kurikulum, penilaian, guru, sarana dan
prasarana, serta manajemen pendidikan.
Standar
Pendidikan Nasional bertujuan untuk menciptakan keseragaman mutu pendidikan di
seluruh sekolah di Indonesia. Dengan adanya standar ini, diharapkan setiap
peserta didik mendapatkan pendidikan yang setara dan berkualitas, tanpa
memandang lokasi atau jenis sekolah yang mereka ikuti.
Berikut
ini 8 (delapan) Standar Nasioal Pendidikan (SNP) berdasarkan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, sebagai berikut:
1.
Standar Isi
Standar ini menetapkan
kompetensi dasar yang harus dicapai oleh peserta didik dalam berbagai mata
pelajaran. Standar isi mencakup pemahaman konsep, keterampilan, dan sikap yang
harus dikuasai oleh peserta didik sesuai dengan tingkat pendidikan yang mereka
tempuh.
2.
Standar Proses
Standar ini berkaitan
dengan metode, pendekatan, dan strategi pembelajaran yang digunakan oleh tenaga
pengajar. Standar proses mencakup penyusunan rencana pembelajaran, penggunaan
media dan teknologi, serta keterlibatan peserta didik dalam proses pembelajaran.
3.
Standar Penilaian
Standar ini
menetapkan prosedur dan kriteria penilaian yang adil dan objektif. Standar
penilaian mencakup berbagai bentuk penilaian, seperti tes, tugas, dan
observasi, serta pemanfaatan hasil penilaian untuk memberikan umpan balik
kepada peserta didik.
4.
Standar Kompetensi Lulusan
Standar ini
menetapkan kompetensi yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah
menyelesaikan tingkat pendidikan tertentu. Standar kompetensi lulusan mencakup
aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik yang diharapkan peserta didik kuasai.
5.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar ini mengatur
kualifikasi, kompetensi, dan tugas dari tenaga pengajar, guru, dan tenaga
kependidikan lainnya. Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendidik
memiliki kualifikasi yang memadai dan kompetensi yang relevan dengan bidang
pengajaran masing-masing.
6.
Standar Sarana dan Prasarana
Standar ini berkaitan
dengan fasilitas fisik dan non-fisik yang diperlukan dalam penyelenggaraan
pendidikan. Standar sarana dan prasarana mencakup ruang kelas, perpustakaan,
laboratorium, fasilitas olahraga, serta lingkungan sekolah yang aman dan
nyaman.
7.
Standar Pengelolaan
Standar ini
menetapkan prinsip-prinsip pengelolaan sekolah yang efektif. Standar
pengelolaan mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, serta
pengawasan dalam rangka menjalankan kegiatan pendidikan di sekolah.
8.
Standar Pembiayaan
Standar ini
berhubungan dengan pengelolaan keuangan sekolah. Standar pembiayaan mencakup
alokasi dan penggunaan dana pendidikan secara transparan dan efisien.
Guru,
kepala sekolah dan pengawas harus memhami Permendikbudristek
Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah dalam rangka penerapan Standar
Pendidikan Nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Adapun alasan mengapa sekolah harus menerapkan standar ini:
Pertama, Meningkatkan Kualitas Pendidikan: Standar Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh. Dengan mengikuti standar ini, sekolah dapat memastikan bahwa proses pembelajaran berjalan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, sehingga meningkatkan hasil belajar peserta didik.
Kedua Keseragaman
Mutu: Dengan menerapkan standar nasional seperti penerapan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi PAUD SD SMP SMA SMK versi tahun 2024, setiap sekolah di Indonesia memiliki pedoman yang sama dalam
mengatur kurikulum, penilaian, dan proses pembelajaran. Hal ini menciptakan
keseragaman mutu pendidikan di seluruh negara, sehingga peserta didik
mendapatkan pendidikan yang setara.
Ketiga, Penyelarasan
dengan Tuntutan Global: Standar Pendidikan Nasional juga membantu sekolah untuk
menyelaraskan kurikulum dan pembelajaran dengan tuntutan global. Dengan
menerapkan standar yang relevan, siswa akan memiliki keterampilan dan
pengetahuan yang sesuai dengan perkembangan global, sehingga mereka siap
menghadapi tantangan di masa depan.
Keempat, Peningkatan
Profesionalisme Tenaga Pengajar: Standar Pendidikan Nasional juga mencakup
standar bagi tenaga pengajar dan guru. Hal ini mendorong peningkatan
kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme mereka dalam melaksanakan tugas
pengajaran. Dengan adanya standar ini, guru diharapkan dapat memberikan
pembelajaran yang lebih efektif dan berkualitas.
Kelima sebagai Evaluasi
dan Peningkatan Berkelanjutan: Standar Pendidikan Nasional juga memberikan
kerangka evaluasi yang sistematis. Dengan mengikuti standar ini, sekolah dapat
melakukan evaluasi diri secara teratur dan mengidentifikasi area yang perlu
diperbaiki. Hal ini mendorong siklus perbaikan berkelanjutan dalam
penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Dalam
Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024
Tentang Standar Isi PAUD DIKDASMEN versi Tahun 2024, terdapat Ruang lingkup
dan Muatan Kurikulum wajib yang harus dilaksanakan di sekolah atau satuan
pendidikan. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
Ruang lingkup materi pada pendidikan anak usia dini dirumuskan berdasarkan
standar tingkat pencapaian perkembangan anak. Ruang lingkup materi pada jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah dirumuskan berdasarkan:
a.
muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;\
b.
konsep keilmuan; dan
c.
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Muatan
wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
a.
pendidikan agama;
b.
pendidikan Pancasila;
c.
pendidikan kewarganegaraan;
d.
bahasa;
e.
matematika;
f.
ilmu pengetahuan alam;
g.
ilmu pengetahuan sosial;
h.
seni dan budaya;
i.
pendidikan jasmani dan olahraga;
j.
keterampilan/kejuruan; dan
k.
muatan lokal.
Adapun Muatan wajib bahasa meliputi a) bahasa Indonesia; b) bahasa daerah; dan c)
bahasa asing. Muatan wajib bahasa daerah dapat termuat dalam muatan lokal. Muatan
wajib bahasa asing yaitu bahasa Inggris.
Ruang
lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan dirumuskan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya. Ruang lingkup
materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dirumuskan sesuai
dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah. Ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang
Pendidikan Menengah memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus. Adapun
ruang lingkup materi:
a.
PAUD tercantum dalam Lampiran I Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 ;
b.
jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II Permendikbudristek Nomor 8
Tahun 2024; dan
c.
jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III Permendikbudristek
Nomor 8 Tahun 2024,
Selengkapnya
silahkan download Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan
Jenjang Pendidikan Menengah. LINK
DOWNLOAD SALINAN DAN LAMPIRAN PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG STANDARISI PAUD DIKDASMEN (DISINI)
Demikian
informasi tentang Permendikbudristek
Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi PAUD DIKDASMEN versi tahun 2024. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment