Perubahan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2024
Perubahan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun pelajaran 2023/2024 disampaikan melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Keputusan Kepala BSKAP) Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024
Pertimbangan
diterbitkannya Keputusan Kepala BSKAP
Nomor 12A tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024
Tahun pelajaran 2023/2024 adalah: a) bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik
sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang
pendidikan; b) bahwa terdapat perubahan kebijakan ketentuan mengenai ijazah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, sehingga Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024;
Dasar
hokum diterbitnya Keputusan Kepala BSKAP
Nomor 12A tentang Perubahan Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024
Tahun pelajaran 2023/2024, adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
4.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah
dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 538);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022
tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 460).
Diktum
KESATU: Mengubah Lampiran I Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010
Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum
KEDUA: Mengubah Lampiran II Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010
Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum
KETIGA: Mengubah Lampiran IV Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010
Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum
KEEMPAT: Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 12A tentang
Perubahan Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun pelajaran
2023/2024, Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan
kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut: a) kelulusan SD, SDLB,
Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni
2024; b) kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat
ditetapkan tanggal 10 Juni 2024; dan c) kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program
Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 6 Mei 2024. Ketentuan
tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud juga berlaku untuk SILN dan
SPK.
Kelulusan
peserta didik dituangkan dalam bentuk: a) surat keterangan lulus; dan b) Ijazah,
yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan. Surat keterangan lulus
diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik. Surat keterangan lulus
bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik. Surat
keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta
didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah.
Satuan
Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,
dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus peserta
didik yang telah ditetapkan lulus.
Pengadaan
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat
terkait sesuai dengan data pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2023. Pengadaan
Blangko Ijazah termasuk pengadaan Blangko Ijazah cadangan sesuai kebutuhan. Pengadaan
Blangko Ijazah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko
Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pedoman Pengelolaan Blangko
Ijazah ini.
Pendistribusian
Blangko Ijazah bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan di Indonesia, dilakukan oleh
Direktorat melalui Dinas. Dinas melakukan pendistribusian Blangko Ijazah ke Satuan
Pendidikan sesuai dengan data pada Dapodik. Bagi Satuan Pendidikan dengan
kondisi geografis yang sulit diakses diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai
cadangan. Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses ditetapkan
oleh Dinas. Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan bagi Satuan
Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses didistribusikan secara
bersamaan. Dalam hal Dinas masih membutuhkan tambahan Blangko Ijazah setelah
didistribusikan Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan, Blangko Ijazah dan Blangko
Ijazah cadangan yang tidak digunakan dapat dialihkan oleh Direktorat dengan memprioritaskan
provinsi/kabupaten/kota terdekat.
Adapun
Perubahan Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah SD SMP
SMA SMK Tahun 2024 Tahun pelajaran 2023/2024, adalah sebagai berikut
1.
Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam: a) pengisian Blangko Ijazah;
dan b) penerbitan Ijazah.
2.
Pengisian Blangko Ijazah dilakukan setelah penetapan kelulusan peserta didik.
3.
Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari setelah
tanggal penetapan kelulusan peserta didik dan paling lambat tanggal 31 Juli
2024.
4.
Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan berhalangan
atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan Ijazah dapat dilakukan oleh
pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan.
5.
Pengisian Blangko Ijazah menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur
dan tidak mudah dihapus.
6.
Blangko Ijazah diisi dengan tulis tangan dengan tulisan huruf yang benar,
jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca.
7.
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa,
atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.
8.
Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada
kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
9.
Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan: a) petunjuk pengisian
halaman depan Blangko Ijazah; dan b) petunjuk pengisian halaman belakang
Blangko Ijazah. sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pedoman Pengelolaan Blangko
Ijazah ini.
10.
Daftar mata pelajaran pada halaman belakang Blangko Ijazah sesuai dengan
kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran
wajib.
11.
Selain menerbitkan Ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, SPK juga menerbitkan
transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain yang ditempuh peserta
didik.
12.
SPK mengadakan dan memberikan Ijazah bagi peserta didik yang tidak mengikuti 3
(tiga) mata pelajaran wajib.
13.
Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,
dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan Ijazah peserta didik yang telah
ditetapkan lulus.
Berikut
ini ketentuan Penggantian dan Pengembalian Blangko Ijazah
1.
Dalam hal terjadi kesalahan pengisian Blangko Ijazah dan/atau kerusakan Blangko
Ijazah selama proses pengisian, Satuan Pendidikan harus mengembalikan Blangko
Ijazah dimaksud ke Dinas untuk diganti dengan Blangko Ijazah cadangan.
2.
Satuan Pendidikan mengajukan permohonan tertulis penggantian Blangko Ijazah
sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Dinas terkait.
3.
Pengembalian dan penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi
dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan
dan kepala Dinas/cabang Dinas.
4.
Dalam hal terjadi kesalahan pengisian dan/atau kerusakan selama proses pengisian
Blangko Ijazah SILN, Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dan Satuan
Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, Satuan Pendidikan mengganti
dengan Blangko Ijazah cadangan yang ada pada Satuan Pendidikan.
5.
Penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilengkapi dengan berita
acara penggantian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan
Pendidikan.
6.
Bagi SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, berita acara sebagaimana
dimaksud pada angka 5 dilaporkan kepada Direktorat terkait.
7.
Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, berita
acara sebagaimana dimaksud pada angka 5 dilaporkan kepada Dinas/cabang Dinas.
8.
Kepala Satuan Pendidikan mengembalikan Blangko Ijazah yang tidak terpakai kepada
Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah
yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang
Dinas.
9.
Kepala Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses mengembalikan
Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak
terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian
Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang
Dinas.
10.
Kepala SILN dan kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyimpan Blangko
Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai
di Satuan Pendidikan masing-masing untuk dimusnahkan.
11.
Contoh format surat permohonan, berita acara penggantian dan pengembalian Blangko
Ijazah, dan berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah tercantum
dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
Selengkapnya
silahkan download dan baca salinan dan lampiran Keputusan Kepala BSKAP Nomor 12A tentang Perubahan Juknis Penulisan
Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun pelajaran 2023/2024 melalui link
yang tersedia.
Download
Juga Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010
tentang Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran2023/2024 (sebelum perubahan)
Demikian
informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP
Nomor 12A tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024
Tahun pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment