Pemerintah melalaui Presiden RI telah menerbitkan PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang THR dan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2024. Presiden selaku Kepala Pemerin tahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, diantaranya penetapan gaji dan tunjangan. Dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, menuju normalisasi aktivitas masyarakat pascapandemi, Pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat diantaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus finansial berupa pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
Pemberian
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah
sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Materi
muatan Peraturan Pemerintah PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang THR dan Gaji
Ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2024 ini antara lain:
a.
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
diberikan sebesar gaji/ pensiun
pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/ pensiun pokok, dan tunjangan
kinerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara;
b.
bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan
tunjangan profesi guru. Begitu pula bagi dosen apabila tidak menerima tunjangan
kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan;
c.
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sebesar gaji dan tunjangan
yang melekat pada gaji dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang
diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan
tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja daerah atau tambahan
penghasilan atau sebutan lain maka dapat diberikan paling banyak sebesar yang
diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tunjangan profesi guru atau paling banyak
sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tambahan penghasilan guru
Aparatur Sipil Negara;
e.
Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih
dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, hanya diberikan
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang nilainya paling besar;
f.
Aparatur Negara yang karena
statusjkedudukannya, sebagai
Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan maka kepada yang
bersangkutan tetap diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai
Aparatur Negara sekaligus tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai
Penerima Pensiun danjatau Penerima Tunjangan; dan
g.
pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi
pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas
pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan Badan Layanan UmumjBadan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran
Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pemberian
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut memperhatikan kesetaraan
dengan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Aparatur
Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta dengan
memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah.
Kebijakan besaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut diberikan
secara proporsional mengacu pada pangkat, jabatan, peringkatjabatan, atau kelas
jabatannya.
Penetapan
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi
pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dinyatakan
dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 14
Tahun 2024 Tentang THR Dan Gaji Ke-13 ASN Dan Pensiunan Tahun 2024 bahwa Pemerintah
memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud
penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara. Adapun yang dimaksud aparatur negara terdiri atas:
a.
PNS dan Calon PNS;
b.
PPPK;
c.
Prajurit TNI;
d.
Anggota Polri; dan
e.
Pejabat Negara.
Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara,
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik,
dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga
Penyiaran Publik, terdiri atas:
a.
gaji pokok;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan;
d.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e.
tunjangan kinerja,
sesuai
pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan
Hari Raya dan gaJl ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a.
gaji pokok;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan;
d.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e.
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan
bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan
memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuat dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan,
sesuai
pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Ditegaskan
dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 14
Tahun 2024 Tentang THR Dan Gaji Ke-13 ASN Dan Pensiunan Tahun 2024 bahwa dalam
hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan
profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Apabila guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak
sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan
guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Dalam
hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja dapat
diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam
1 (satu) bulan.
Dalam
hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau
ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan
kinerja dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar
negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang
gelar diplomatik.
Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85%
(delapan puluh lima persen) dari tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
diberikan kepada Menteri.
Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
a.
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan;
d.
tunjangan umum; dan
e.
tunjangan kinerja,
sesuai
pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
a.
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunj angan pangan;
d.
tunjangan jabatan atau tunjangan urnurn; dan
e.
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan
bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan
memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesum dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan,
sesuai
pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri
atas:
a.
pensiun pokok;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan; dan
d.
tambahan penghasilan.
Selanjutnya
Peraturan Pemerintah PP Nomor 14 Tahun
2024 Tentang THR Dan Gaji Ke-13 ASN Dan Pensiunan Tahun 2024menyatakan
bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja
sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya belum dapat
dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Besaran
tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen
penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.
Gaji
ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji
ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah
bulan Juni Tahun 2024. Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen
penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.
Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran danjatau
potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Namun, tunjangan
hari raya dan gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Selengkapnya
silhkan download dan baca Peraturan
Pemerintah PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang THR Dan Gaji Ke-13 ASN Dan Pensiunan
Tahun 2024 Link download PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR 14 TAHUN 2024 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Pemerintah PP
Nomor 14 Tahun 2024 Tentang THR Dan Gaji Ke-13 ASN Dan Pensiunan Tahun 2024. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment