Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait kegiatan pembelajaran siswa selama Ramadan. Surat Edaran Direktur Jendral KSKK Madrasah Nomor: 180.5/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2024 Tentang Pembelajaran Siswa Selama Ramadan ini ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen KSKK Madrasah Nomor: 180.5/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2024 Tentang Pembelajaran Siswa Selama Ramadan, Pembelajaran diliburkan pada
hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah
berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H. Adapun kegiatan pembelajaran
dimulai pada hari kedua Ramadan.
Kepada sivitas akademika
madrasah, Sidik berpesan untuk menjadikan Ramadan 1445 H /2024 M sebagai
momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik. Ramadan harus
memberi makna yang membekas bagi semuanya.
"Ramadan bukan justru
menjadi lemes, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus
“membakar” semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama
yakni insan yang bertaqwa,” pesannya.
Adapun isi lengkap Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Tentang
Pembelajaran Siswa Selama Ramadan 2024/1445 H adalah sebagai berikut
1.
Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan
menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua
Ramadan 1445 H;
2.
Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul
Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;
3.
Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk peningkatan
keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;
4.
Selama bulan Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan
ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan
pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan
lainnya;
5.
Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah,
menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;
6.
Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah
di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Tentang
Pembelajaran Siswa Selama Ramadan 2024/1445 H
Demikian informasi tentang ESurat Edaran Direktur Jendral KSKK Madrasah Nomor: 180.5/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2024 Tentang Pembelajaran Siswa Selama Ramadan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment