Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Jenjang SMP Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025. Sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh. Untuk mendorong praktik pembelajaran tersebut, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik. Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional Indonesia pada saat ini telah mengalami berbagai perubahan yang sangat signifikan termasuk terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Implikasi dari Permendikbudristek tentang Standar Penilaian di atas adalah upaya perubahan dan penyempurnaan pengelolaan penyelenggaraan Pendidikan Nasional terhadap ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) sejak tahun 2021 yang lalu telah dikembalikan ke pihak sekolah, dengan didasarkan pada Undang Undang Sisdiknas bahwa peserta didik akan dievaluasi oleh gurunya dan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Satuan Pendidikan dapat menyelenggarakan ujian kelulusan peserta didik sesuai kurikulum yang telah ditetapkannya. Satuan Pendidikan diberi kebebasan menentukan bentuk dan format Ujian Sekolah (US) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan terbitnya Standar Penilaian Pendidikan yang baru maka sudah tidak ada lagi Ujian Sekolah. Untuk selanjutnya, untuk menentukan kelanjutan proses belajar peserta didik di kelas atau jenjang berikutnya, dapat berdasarkan Penilaian Sumatif yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Agar Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) jenjang SMP Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan yang mengacu pada regulasi yang berlaku. Petunjuk Teknis Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan untuk SMP ini diterbitkan sebagai salah satu pedoman bagi sekolah dalam memahami dan menjabarkan peraturan penyelenggaraan Penilaian Sumatif yang telah diatur oleh pemerintah. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penyelenggaraan Penilaian Sumatif di SMP menjadi kewenangan sekolah masing-masing. Dalam hal ini Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Sumatif ini bersifat membantu menjabarkan peraturan tersebut secara lebih operasional.
Apabila suatu SMP telah mampu mengembangkan POS Penilaian Sumatif secara mandiri, keberadaan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan ini diharapkan dapat memperkaya khazanah pemahaman referensi semua pihak yang terkait. Dengan demikian, penyelenggaraan penilaian dapat terlaksana sesuai tujuan penilaian yaitu secara secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
Sebelum admin membagikan Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Jenjang SMP Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, berikut ini beberapa istilah yang perlu diketahui dan dipahami bersama, antara lain:
1. Penilaian sumatif adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran. Penilaian sumatif menjadi bagian dari perhitungan penilaian di akhir semester, akhir tahun ajaran, dan/atau akhir jenjang.
2. Penilaian sumatif susulan adalah penilaian sumatif untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti penilaian sumatif utama karena alasan tertentu yang dapat diterima pelaksana penilaian sumatif dan disertai bukti yang sah;
3. Penilaian sumatif dapat dilakukan dalam bentuk portofolio; tes tertulis; proyek; produk; tes kinerja; tes lisan; praktik dan/atau bentuk kegiatan lain. Dalam hal petunjuk teknis ini, penilaian sumatif dilakukan dalam bentuk tes tulis.
4. Kisi-kisi penilaian sumatif adalah sebuah format berupa matriks yang memuat pedoman untuk menulis soal atau merakit soal menjadi suatu alat penilaian. Dalam penilaian sumatif, kisi-kisi merupakan suatu pedoman bagi penulis naskah soal untuk membuat naskah penilaian sumatif yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Penilaian (SP), dan kurikulum yang berlaku;
5. Prosedur operasional standar penilaian sumatif adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan penilaian sumatif yang disusun oleh satuan pendidikan.
6. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan.
Penyelenggara Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan ditetapkan dengan keputusan Kepala Sekolah yang terdiri dari a) kepala sekolah; b) wakil kepala sekolah; c) dewan pendidik (guru); dan d) Tenaga kependidikan. Hal-hal yang harus diperhatikan oleh Panitia Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan sebagai berikut.
1. Penilaian Sumatif yang diselenggarakan satuan pendidikan dinamakan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kelulusan dari satuan pendidikan
2. Mekanisme penyelenggaraan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing secara opsional dengan mengacu pada:
a. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 7 tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
c. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 16 tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
d. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
e. Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) Kurikulum 2013, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, tahun 2022.
3. Pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan diatur dalam POS Penilaian Sumatif yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
4. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan Penilaian Sumatif dalam bentuk portofolio; tes tertulis; proyek; produk; tes kinerja; tes lisan; praktik dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
5. Satuan pendidikan penyelenggara membuat perencanaan pelaksanaan Penilaian Sumatif, dengan mengacu pada Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
6. Satuan pendidikan penyelenggara Penilaian Sumatif menyusun kriteria persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta didik untuk mengikuti Penilaian Sumatif yaitu peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti Penilaian Sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan; dan
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
7. Satuan Pendidikan menentukan bahan penilaian berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan kisi – kisi yang disesuaikan dengan kurikulum yang diberlakukan;
8. Satuan Pendidikan menyusun soal Penilaian Sumatif tulis berdasarkan kisi-kisi.
Idealnya ada 7 macam bentuk soal dalam Penilaian Sumatif, yaitu: Benar/Salah, Menjodohkan, Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks Pilihan Ganda dengan alasan Jawaban Singkat, dan Uraian
Kisi – kisi dan soal dibuat oleh guru mata pelajaran atau kelompok guru mata pelajaran sesuai dengan karakteristik mata pelajaran berdasarkan bahan Penilaian Sumatif beserta kunci jawabannya;
9. Satuan Pendidikan melaksanakan Penilaian Sumatif sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan memeriksa jawaban peserta Penilaian Sumatif;
10. Pelaksanaan Penilaian Sumatif dalam bentuk Tatap Muka di sekolah;
11. Satuan Pendidikan menetapkan nilai hasil penilaian sumatif tulis dengan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan;
12. Satuan Pendidikan melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Penilaian Sumatif di tingkat sekolah;
13. Hasil pelaksanaan Penilaian Sumatif dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik, Dinas Pendidikan;
14. Membuat laporan pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi Penilaian Sumatif yang dilengkapi dengan: a) surat keputusan Panitia Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan; b) Data peserta PSSP; dan c) Laporan kelulusan satuan pendidikan.
Persyaratan peserta didik mengikuti PSSP :
a. Terdaftar pada semester terakhir pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan;
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V;
c. Peserta Penilaian Sumatif yang tidak bisa mengikuti Penilaian Sumatif Utama dapat mengikuti Penilaian Sumatif Susulan dengan menyampaikan bukti yang sah berupa surat keterangan dokter bagi yang sakit atau surat keterangan izin dari orang tua/wali murid bagi siswa yang berhalangan hadir karena alasan tertentu yang dapat diterima;
Persyaratan peserta didik mengikuti Penilaian Sumatif diatur dalam POS Penilaian Sumatif yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan. Pendataan Peserta Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan: a) Sekolah penyelenggara Penilaian Sumatif melaksanakan pendataan calon peserta; b) Kepala sekolah penyelenggara Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan menerbitkan kartu peserta dan menandatangani serta membubuhkan stempel pada kartu peserta Penilaian Sumatif yang telah ditempel foto peserta.
Kisi – Kisi Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan. Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan tahun pelajaran 2023/2024 disusun oleh masing-masing guru atau kelompok guru mata pelajaran berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, standar penilaian dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan memuat level kognitif dan lingkup materi dari kelas VII, VIII dan IX.
Adapun beberapa ketentuan dalam penyusunan Naskah Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan
a. Menyusun kisi-kisi dan soal dengan melibatkan guru dan kelompok mata pelajaran (MGMP) kota dan pengawas pembina. Kisi-kisi soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan mencakup identitas (tahun pelajaran, satuan pendidikan, mata pelajaran, kurikulum acuan, alokasi waktu, jumlah soal dan penulis) dan uraian yang berupa tabel (KD, Kelas, lingkup materi, indikator soal, level kognitif, bentuk soal dan nomor soal) disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang digunakan satuan pendidikan;
b. Menyusun soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dalam bentuk tertulis dengan bentuk soal ideal yang dapat dipilih diantaranya Benar Salah, Menjodohkan, Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Pilihan Ganda dengan Alasan, Jawaban Singkat, dan Uraian untuk semua mata pelajaran yang diujikan.
c. Melakukan validasi kisi-kisi soal Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan melibatkan MGMP kota dan pengawas Pembina:
d. Menyusun spesifikasi soal (kartu soal) yang memuat identitas (Mata Pelajaran, Kelas, Jumlah Soal, Bentuk Soal, nama pembuat soal dan NIP, Bentuk Ujian tertulis memuat (KD, materi, indikator, nomor soal, rumusan soal dan kunci jawaban/pedoman penskoran);
e. Melakukan analisis kualitas soal yang mencakup aspek substansi/ materi, konstruksi dan bahasa sesuai dengan kisi – kisi soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP);
f. Melakukan review, revisi, verifikasi naskah soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP);
g. Materi Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) terdiri dari materi yang diajarkan dikelas VII, VIII, dan IX, sesuai Standar Kompetensi Lulusan masing- masing mata pelajaran atau SKL masing-masing mata pelajaran serta mempertimbangkan HOTS;
h. Satuan Pendiidkan membuat soal sebanyak dua paket dengan kode soal 01 untuk soal utama, kode 02 untuk soal susulan.
Mata pelajaran yang diujikan meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan sampai dengan kelas IX, sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan di Sekolah. Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dilaksanakan secara tertulis sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan. Jumlah soal dan alokasi waktu ditentukan berdasarkan jenis mata pelajaran dan teknis pelaksanaan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Untuk Mata Pelajaran Eksakta (Matematikan dan IPA) dengan waktu ujian yang sama,
b. Jumlah soal Matematika dan IPA tidak sama dengan Mata Pelajaran Bahasa, Sosial dan Seni Budaya.
c. Alokasi waktu yang ideal adalah 90 s.d.120 menit, dengan jumlah soal 30 untuk Matematika dan IPA dan 40 untuk Mata Pelajaran lain.
d. Persentase ideal materi per jenjang kelas VII, VIII, dan IX adalah 20:30:50.
e. Persentase ideal level kognitif L1:L2:L3 adalah 20:50:30.
Penyelenggara Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) membuat naskah soal dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Penyiapan naskah soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) mencakup : (1) penyusunan kisi- kisi, (2) penulisan naskah soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP)
b. Perangkat bahan ujian terdiri atas (1) naskah soal, (2) kunci jawaban, (3) lembar jawaban, dan (4) pedoman penilaian/penskoran, (5) blanko penilaian, (6) blanko daftar hadir dan (7) blanko berita acara.
c. Penyiapan perangkat naskah soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dilakukan oleh tim penyusun dari sekolah penyelenggara dan/atau kelompok sekolah berdasarkan kurikulum yang digunakan dan sesuai kaidah penulisan soal.
Pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dilakukan satu kali, yang terdiri atas Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Utama dan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Susulan. Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Utama maupun Susulan terdiri dari Tes Tertulis sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah, jadwal diserahkan ke satuan pendidikan sesuai kondisi sekolah. Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dilakukan secara serentak mulai tanggal 22 April s.d. 10 Mei 2024.
Ketentuan Pemeriksaan hasil Penilaian Sumatif
a. Pemeriksaan jawaban Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dilaksanakan setelah pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) selesai oleh guru pada satuan pendidikan
b. Nilai Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma dan nilai rata- rata dari semua mata pelajaran yang diujikan dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
c. Pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian hasil Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dilakukan secara objektif.
Adapun Pengolahan Hasil Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Pengolahan Hasil Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP)
a. Pengolahan hasil Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan dilakukan oleh guru mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan;
b. Satuan pendidikan menentukan pembobotan/persentase nilai rapor dan nilai PSSP untuk menghasilkan Nilai Sekolah yang akan dijadikan sebagai dasar penentuan kelulusan peserta didik.
Penentuan kelulusan oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler, serta prestasi lain pada setiap tingkatan kelas dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. Mengikuti Penilaian Sumatif yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Kriteria kelulusan ditetapkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan dan diketahui oleh Dinas Pendidikan setelah memperoleh paraf Pengawas Pembina satuan pendidikan masing-masing. Adapun Penetapan Kelulusan dari satuan pendidikan ditetapkan melalui Rapat Dewan Guru. Satuan pendidikan menetapkan nilai angka kelulusan berdasarkan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dan laporan kemajuan belajar pada setiap tingkatan kelas.
Berikut ini Link Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Jenjang SMP Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP IPA SMP Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP MATEMATIKA SMP Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Indonesia Smp Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Inggris SMP Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP IPA SMP Tahun 2025 Versi 2 (BACA DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Matematika SMP Tahun 2025 Versi 2 (Baca Disini)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Inggris SMP Tahun 2025 Versi 2 (Baca DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Indonesia SMP Tahun 2025 Versi 2 (Baca DISINI)
Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan Dan Kunci Jawaban PSSP Matematika SMP —DISINI-–
Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan Dan Kunci Jawaban PSSP IPA SMP 2024-2025 —DISINI—
Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan Dan Kunci Jawaban PSSP Bahasa Indonesia SMP 2024-2025 —DISINI—
Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan Dan Kunci Jawaban PSSP Bahasa Inggris SMP 2024-2025 —DISINI—
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP PAI SMP Tahun 2025 (Baca DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP PPKN (PKn) SMP Tahun 2025 (Baca DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP IPS Kurikulum 2013 SMP Tahun 2025 (Baca DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP PPKN (PKn) Kurikulum 2013 Smp Tahun 2025 (Baca DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Indonesia SMP – MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Indonesia SMP – MTS Tahun 2024-2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP IPA SMP – MTS Kurikulum 2013 Tahun 2024-2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP IPA SMP – MTS Tahun 2024-2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Inggris SMP – MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Inggris SMP – MTS Tahun 2024-2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Matematika SMP – MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Matematika SMP – MTS Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Pend. Pancasila PPKN SMP – MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Pendidikan Pancasila PPKN SMP – MTS Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP IPS SMP – MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP IPS SMP – MTS Kurikulum Merdeka Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Pendidikan Agama Islam (PAI) SMP – MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Pendidikan Agama Islam (PAI) SMP – MTS Kurikulum Merdeka Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Penjaskes – Penjasorkes SMP – MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Penjaskes – Penjasorkes SMP – MTS Kurikulum Merdeka Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Seni Budaya SMP – MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Seni Budaya SMP – MTS Kurikulum Merdeka Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Prakarya SMP – MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP TIK SMP – MTS Kurikulum Merdeka Tahun 2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Jenjang SMP Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment