Thr PNS Tahun 2024 dan Gaji 13 Tahun 2024. Pemerintah melakukan pembahasan mengenai kesiapan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan dibayarkan pada tahun 2024.Tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024 dipastikan akan diberikan secara penuh sebesar 100 persen kepada pegawai negeri sipil (PNS). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR PNS tersebut akan cair ke rekening masing-masing pegawai pada H-10 Lebaran. "THR, Bapak Presiden menetapkan 100 persen," ujar Sri Mulyan
“Saya
melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji
ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-Undang APBN 2024,” ujar Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri rapat internal, Senin
(19/02/2024), di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/02).
Persiapan
tersebut mencakup penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur
pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024. Menkeu menekankan, dimulainya
persiapan dari sekarang adalah untuk kelancaran pencairan yang rencananya akan
dibayarkan mulai H-10 sebelum Idulfitri.
“Jadi
untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10
hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan. Jadi persiapannya mulai
dilakukan dari sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.
Berkaca
dari tahun lalu, PNS akan menerima THR dengan komponen yang terdiri dari gaji
pokok serta tunjangan melekat. Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut
terdiri dari: Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan struktural
fungsional Tunjangan umum lainnya. PNS juga akan mendapatkan tambahan komponen
tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin. Sementara itu,
besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen THR diberikan
berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Adapun
besaran gaji pokok PNS saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5
Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut perincian gaji pokok PNS
adalah sebagai berikut:
Gaji
Pokok PNS Tahun 2024 golongan I
Golongan
Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan
Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan
Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan
Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji
Pokok PNS Tahun 2024 golongan II
Golongan
IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan
IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan
IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan
IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji
Pokok PNS Tahun 2024 golongan III
Golongan
IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan
IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan
IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan
IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji
Pokok PNS Tahun 2024golongan IV
Golongan
IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan
IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan
IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan
IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan
IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Selain
mengenai kesiapan pencairan THR dan gaji ke-13, Menkeu mengatakan dalam
pertemuan dengan Presiden dirinya juga menyampaikan laporan mengenai
perkembangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024, terutama
mengenai beberapa perubahan pos-pos belanja yang perlu dilakukan penyesuaian.
“Kalau
adjustment anggaran kan seperti kemarin, beberapa pos BLT [bantuan langsung
tunai], kemudian sembako, kemudian belanja tahun lalu yang tagihannya baru
masuk sekarang yang harus dibayarkan,” pungkas Menkeu.
Untuk info lebih lanjut selengkapnya Anda dapat membaca Perauratan Pemerintah PP tentang Pemberian Gaji Keigas Belas (13) Tahun 2024 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan Pensiunan Tahun 2024.
Demikian
informasi tentang Thr PNS Tahun 2024 dan Gaji 13 Tahun 2024. Semoga dapat
terealisasikan.
Ini adalah informasi yang sangat kita tungu-tunggu, apalagi dibulan ramadhan ini belum ada kejelasan tentang harga bahan pokok yang semakin tidak rasional.
ReplyDelete