Thr PNS Tahun 2024 dan Gaji 13 Tahun 2024

 

Thr PNS Tahun 2024  dan Gaji 13 Tahun 2024

Thr PNS Tahun 2024  dan Gaji 13 Tahun 2024. Pemerintah melakukan pembahasan mengenai kesiapan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan dibayarkan pada tahun 2024.Tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024 dipastikan akan diberikan secara penuh sebesar 100 persen kepada pegawai negeri sipil (PNS). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR PNS tersebut akan cair ke rekening masing-masing pegawai pada H-10 Lebaran. "THR, Bapak Presiden menetapkan 100 persen," ujar Sri Mulyan

 

“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-Undang APBN 2024,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri rapat internal, Senin (19/02/2024), di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/02).

 

Persiapan tersebut mencakup penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024. Menkeu menekankan, dimulainya persiapan dari sekarang adalah untuk kelancaran pencairan yang rencananya akan dibayarkan mulai H-10 sebelum Idulfitri.

 

“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan. Jadi persiapannya mulai dilakukan dari sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.

 

Berkaca dari tahun lalu, PNS akan menerima THR dengan komponen yang terdiri dari gaji pokok serta tunjangan melekat. Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari: Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan struktural fungsional Tunjangan umum lainnya. PNS juga akan mendapatkan tambahan komponen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin. Sementara itu, besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen THR diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

 

Adapun besaran gaji pokok PNS saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut perincian gaji pokok PNS adalah sebagai berikut:

 

Gaji Pokok PNS Tahun 2024 golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

 

Gaji Pokok PNS Tahun 2024 golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

 

Gaji Pokok PNS Tahun 2024 golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

 

Gaji Pokok PNS Tahun 2024golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

 

Selain mengenai kesiapan pencairan THR dan gaji ke-13, Menkeu mengatakan dalam pertemuan dengan Presiden dirinya juga menyampaikan laporan mengenai perkembangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024, terutama mengenai beberapa perubahan pos-pos belanja yang perlu dilakukan penyesuaian.


“Kalau adjustment anggaran kan seperti kemarin, beberapa pos BLT [bantuan langsung tunai], kemudian sembako, kemudian belanja tahun lalu yang tagihannya baru masuk sekarang yang harus dibayarkan,” pungkas Menkeu.


Untuk info lebih lanjut selengkapnya Anda dapat membaca Perauratan Pemerintah PP tentang Pemberian Gaji  Keigas Belas (13) Tahun 2024 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan Pensiunan Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Thr PNS Tahun 2024  dan Gaji 13 Tahun 2024. Semoga dapat terealisasikan.

 



= Baca Juga =


1 comment:

  1. Ini adalah informasi yang sangat kita tungu-tunggu, apalagi dibulan ramadhan ini belum ada kejelasan tentang harga bahan pokok yang semakin tidak rasional.

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter