Jadwal ANBK dan POS ANBK Tahun 2024
Jadwal ANBK Tahun 2024 dan POS ANBK Tahun 2024, Kemendikbudristek telah merilis Jadwal pelaksanaan ANBK SD SMP SMA SMK dan POS ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2024 dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Keputusan Kepala BSKAP) Nomor 019/H/KP/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2024.
Berdasarkan Jadwal ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2024 dan POS ANBK SD SMP SMA SMK Tahun
2024, Asesmen Nasional merupakan sarana untuk pemetaan dan perbaikan
berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran
yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem
pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar
dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Asesmen Nasional menyebutkan bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara
berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu
dilaksanakan asesmen nasional.
Pedoman atau POS Penyelengraan ANBK Tahun 2024 diterbitkan agar pelaksanaan
Asesmen Nasional dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan
terstandar. Adapun Ruang lingkup Pedoman atau POS Penyelengraan ANBK Tahun 2024 ini meliputi: Pendahuluan; Persiapan
Penyelenggaraan AN; Pelaksanaan AN; dan Pelaporan Hasil AN.
Berdasarkan Pedoman atau POS ANBK Tahun 2024, berikut ini Biaya pelaksanaan ANBK Tingkat Satuan
Pendidikan baik sekolah mandiri, menumpang maupun ditumpangi mencakup komponen
sebagai berikut :
a. pengisian
dan pengiriman data calon peserta AN ke Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/kota;
b. penyiapan
sistem ANBK termasuk dengan mekanisme berbagi sumber daya;
c. penerbitan
kartu login;
d. pelaksanaan
sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN;
e. penyiapan
sarana prasarana pendukung pelaksanaan AN;
f. pengawas
an silang pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan;
g. penyusunan
dan pengiriman laporan AN;
h. asistensi
teknis dan pelaksanaan ANBK oleh Pengawas, Proktor dan Teknisi, antara lain:
1)
Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri menanggung honor pengawas, proktor, dan
teknisi di Satuan Pendidikan masing-masing; dan
2)
Satuan Pendidikan menumpang menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di
Satuan Pendidikan yang ditumpangi;
i. biaya
transportasi dan akomodasi peserta AN yang menumpang ke Satuan Pendidikan
lainnya ditanggung oleh Satuan Pendidikan yang menumpang; dan
j.
biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya bersama antara
Satuan Pendidikan menumpang dan Satuan Pendidikan ditumpangi menjadi tanggungjawab
bersama sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Pedoman atau POS ANBK Tahun 2024, bahwa Peserta ANBK dari setiap
Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah terdiri
atas:
a.
peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki
Nomor Induk Siswa Nasional (NI SN) valid;
b.
perwakilan peserta didik kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas);
c.
peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD) / Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB)
/ Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, memiliki laporan
penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester
genap kelas 4;
d.
peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa (SMPLB) / Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat,
memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7;
e.
peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat,
memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10;
dan
f.
Peserta didik yang berkewarganegaraan Indon esia (WNI) di Sekolah Indonesia
Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.
g.
Peserta didik penyandang disabilitas di seluruh satuan pendidikan yang dapat
mengikuti AN adalah peserta didik penyandang disabilitas sensorik (disabilitas
rungu dan/atau disabilitas wicara) dan/ atau disabilitas fisik yang tidak
memiliki hambatan intelektual dan membaca serta dapat mengerjakan Asesmen
Nasional secara mandiri.
Adapun peserta AN (Sulingjar) terdiri dari : a)
seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau
EMIS; b) seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar secara
valid dan mutakhir dengan status aktif menjabat bagi kepala sekolah dan aktif
mengajar bagi pendidik pada Satuan Pendidikan; c) seluruh pendidik dan kepala
Satuan Pendidikan yang berkewarganegara an Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia
Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.
Bagaimana mekanismen pendataan dan pemilihan
peserta ANBK tahun 2024 ? Dijelaskan dalam Keputusan Kepala BSKAP tentang Jadwal ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2024 dan
POS ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2024, bahwa mekanisme Pendataan Peserta AN
tahun 2024 adalah sbb:
a.
Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan
kepala Satuan Pendidikan yang ada di Satuan Pendidikannya masing-masing.
b.
Satuan Pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik,
pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan) ke Dapodik.
c.
Satuan Pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat
Jenderal Bimbin gan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama mendata
peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan) ke EMIS.
d.
Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan melakukan proses verifikasi dan
validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval peserta didik yang
disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi
informasi Kementerian.
e.
Pengelola data melakukan tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman
pendataan AN.
f.
Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan
metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh
pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
g. DNS
dicetak oleh pengelola data provinsi atau kabupaten / kota sesuai kewenangannya
dan diberikan ke Satuan Pendidikan untuk diverifikasi.
h. DNT
dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada Satuan Pendidikan.
i.
Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan
Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen
pendidikan Kementerian.
j.
Pengelola data Satuan Pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah
ditetapkan dari laman pendataan AN ke Iaman manajemen AN untuk dilakukan
penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan halhal yang
berkaitan dengan pelaksanaan tes.
Sedangkan mekanisme Pemilihan Peserta Didik
adalah sbb:
a.
Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak
(random) di setiap Satuan Pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh
Kementerian.
b.
Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan
Pendidikan ditentukan sebagai berikut:
1)
Sekolah Dasar (SD) / Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB)/Madrasah lbtidaiyah (MI)
atau bentuk lain yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
2)
Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Sekolah M enengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 45
orang dan cadangan 5 orang;
3)
Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) / Madrasah
Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5
orang;
c.
Tidak ada pen ggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada
setiap Satuan Pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.
Kapan Jadwal Pelaksanaan ANBK Tahun 2024 ? Asemen Nasional (ANBK) akan dimulai dari bulan Agustus 2024 sampai dengan Nopember
2024 dengan rincian jadwal sebagai berikut:
Adapun Jadwal
Pelaksanaan ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2024 adalah sebagai berikut:..
No |
Hari |
Tanggal 2024 |
Kegiatan |
1 |
Jumat
- Minggu |
2 - 4 Agustus 2024 |
Sinkronisasi Simulasi AN SMA, SMK, SMP
sederajat |
2 |
Senin
- Kamis |
5 - 8 Agustus 2024 |
Simulasi AN SMA, SMK, SMP sederajat |
3 |
Jumat
- Minggu |
9 - 11 Agustus 2024 |
Sinkronisasi Gladi Bersih AN SMA, SMK
sederajat |
4 |
Senin
- Kamis |
12 - 15 Agustus 2024 |
Gladi Bersih AN SMA, SMK sederajat |
5 |
Jumat
- Minggu |
16 - 18 Agustus 2024 |
Sinkronisasi Pelaksanaan AN SMA, SMK
sederajat |
6 |
Senin
- Kamis |
19 - 22 Agustus 2024 |
Pelaksanaan AN SMA, SMK sederajat |
7 |
Sabtu
- Minggu |
24 - 25 Agustus 2024 |
Pelaksanaan AN Paket C |
8 |
Jumat
- Minggu |
30 Agustus - 1 September 2024 |
Sinkronisasi Gladi Bersih AN SMP sederajat |
9 |
Senin
- Kamis |
2 - 5 September 2024 |
Gladi Bersih AN SMP sederajat |
10 |
Jumat
- Minggu |
6 - 8 September 2024 |
Sinkronisasi Pelaksanaan AN SMP sederajat |
11 |
Senin
- Kamis |
9 - 12 September 2024 |
Pelaksanaan AN SMP sederajat |
12 |
Sabtu
- Minggu |
14 - 15 September 2024 |
Pelaksanaan AN Paket B |
13 |
Jumat
- Minggu |
20 - 22 September 2024 |
Sinkronisasi Simulasi AN SD sederajat |
14 |
Senin
- Kamis |
23 - 26 September 2024 |
Simulasi AN SD sederajat |
15 |
Jumat
- Minggu |
11 - 13 Oktober 2024 |
Sinkronisasi Gladi Bersih AN SD sederajat
Tahap I |
16 |
Senin
- Kamis |
14 - 17 Oktober 2024 |
Gladi Bersih AN SD sederajat Tahap I |
17 |
Jumat
- Minggu |
18 - 20 Oktober 2024 |
Sinkronisasi Gladi Bersih AN SD sederajat
Tahap II |
18 |
Senin
- Kamis |
21 - 24 Oktober 2024 |
Gladi Bersih AN SD sederajat Tahap II |
19 |
Jumat
- Minggu |
25 - 27 Oktober 2024 |
Sinkronisasi Pelaksanaan AN SD sederajat
Tahap I |
20 |
Senin
- Kamis |
28 - 31 Oktober 2024 |
Pelaksanaan AN SD sederajat Tahap I |
21 |
Sabtu
- Minggu |
2 - 3 November 2024 |
Pelaksanaan AN Paket A Tahap I |
22 |
Jumat
- Minggu |
1 - 3 November 2024 |
Sinkronisasi Pelaksanaan AN SD sederajat
Tahap II |
23 |
Senin
- Kamis |
4 - 7 November 2024 |
Pelaksanaan AN SD sederajat Tahap II |
24 |
Sabtu
- Minggu |
9 - 10 November 2024 |
Pelaksanaan AN Paket A Tahap II |
Tanggal Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar
untuk Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Tahun 2024 adalah sebagai berikut
No |
Hari |
Tanggal 2024 |
Kegiatan |
1 |
Rabu - Selasa |
11 - 24 September 2024 |
Pelaksanaan Sulingjar (Kepala Satuan
Pendidikan dan Pendidik) SMA/ SMK Sederajat |
2 |
Rabu - Selasa |
25 September - 8 Oktober 2024 |
Pelaksanaan Sulingjar (Kepala Satuan
Pendidikan dan Pendidik) SMP Sederajat |
3 |
Rabu - Selasa |
9 - 22 Oktober 2024 |
Pelaksanaan Sulingjar (Kepala Satuan
Pendidikan dan Pendidik) SD Sederajat |
Jadwal Pelaksanaan ANBK Tahun 2024 untuk
Peserta Didik adalah sebagai berikut
Jadwal ANBK SMK, MAK, SMA, MA, SMALB, dan yang sederajat
tahun 2024 adalah sebagai berikut
Hari/ Tanggal |
Sesi |
Waktu |
Jenis Asesmen |
Pelaksanaan |
Senin
- Kamis, 19 s.d. 22 Agustus 2024 |
1 |
07.30 - 09.40 |
Latihan (10 menit) Literasi Membaca (90 menit) Survei Karakter (30 menit) |
Hari ke-1 |
2 |
10.40 - 12.50 |
|||
3 |
14.20 - 16.30 |
|||
|
||||
1 |
07.30 - 09.40 |
Latihan (10 menit) Numerasi (90 menit) Survei Lingkungan Belajar (30 menit) |
Hari ke-2 |
|
2 |
10.40 - 12.50 |
|||
3 |
14.20 - 16.30 |
Jadwal ANBK Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat Tahun
2024 adalah sebagai berikut
Hari/ Tanggal |
Sesi |
Waktu |
Jenis Asesmen |
Pelaksanaan |
Senin
- Kamis, 19 - 22 Agustus 2024;
dan Sabtu
- Minggu, 24 - 25 Agustus 2024 |
1 |
07.30 - 09.40 |
Latihan (10 menit) Literasi Membaca (90 menit) Survei Karakter (30 menit) |
Hari ke-1 |
2 |
10.40 - 12.50 |
|||
3 |
14.20 - 16.30 |
|||
|
||||
1 |
07.30 - 09.40 |
Latihan (10 menit) Numerasi (90 menit) Survei Lingkungan Belajar (30 menit) |
Hari ke-2 |
|
2 |
10.40 - 12.50 |
|||
3 |
14.20 - 16.30 |
Jadwal ANBK SMP, MTs, SMPLB dan yang sederajat Tahun 2024
adalah sebagai berikut
Hari/ Tanggal |
Sesi |
Waktu |
Jenis Asesmen |
Pelaksanaan |
Senin
- Kamis, 9 - 12 September 2024 |
1 |
07.30 - 09.40 |
Latihan (10 menit) Literasi Membaca (90 menit) Survei Karakter (30 menit) |
Hari ke-1 |
2 |
10.40 - 12.50 |
|||
3 |
14.20 - 16.30 |
|||
|
||||
1 |
07.30 - 09.40 |
Latihan (10 menit) Numerasi (90 menit) Survei Lingkungan Belajar (30 menit) |
Hari ke-2 |
|
2 |
10.40 - 12.50 |
|||
3 |
14.20 - 16.30 |
Jadwal ANBK
Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat Tahun 2024 adalah sebagai berikut
Hari/ Tanggal |
Sesi |
Waktu |
Jenis Asesmen |
Pelaksanaan |
Senin
- Kamis, 9 - 12 September 2024;
dan Sabtu
- Minggu, 14 - 15 September 2024 |
1 |
07.30 - 09.40 |
Latihan (10 menit) Literasi Membaca (90 menit) Survei Karakter (30 menit) |
Hari ke-1 |
2 |
10.40 - 12.50 |
|||
3 |
14.20 - 16.30 |
|||
|
||||
1 |
07.30 - 09.40 |
Latihan (10 menit) Numerasi (90 menit) Survei Lingkungan Belajar (30 menit) |
Hari ke-2 |
|
2 |
10.40 - 12.50 |
|||
3 |
14.20 - 16.30 |
Jadwal ANBK SD, MI, SDLB dan yang sederajat Tahap I
(Gelombang 1 dan 2) Tahun 2024 adalah sebagai berikut
Hari/ Tanggal |
Sesi |
Waktu |
Jenis Asesmen |
Pelaksanaan |
Senin
- Kamis, 28 - 31 Oktober 2024; |
1 |
07.30 - 09.30 |
Latihan (15 menit) Literasi Membaca (75 menit) Survei Karakter (30 menit) |
Hari ke-1 |
2 |
10.30 - 12.30 |
|||
3 |
13.30 - 15.30 |
|||
|
||||
1 |
07.30 - 09.40 |
Latihan (15 menit) Numerasi (75 menit) Survei Lingkungan Belajar (40 menit) |
Hari ke-2 |
|
2 |
10.40 - 12.50 |
|||
3 |
13.50 - 16.00 |
Jadwal ANBK Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat Tahap I
Tahun 2024 adalah
sebagai berikut
Hari/ Tanggal |
Sesi |
Waktu |
Jenis Asesmen |
Pelaksanaan |
Senin
- Kamis, 28 - 31 Oktober 2024;
dan Sabtu
- Minggu, 2 - 3 November 2024 |
1 |
07.30 - 09.30 |
Latihan (15 menit) Literasi Membaca (75 menit) Survei Karakter (30 menit) |
Hari ke-1 |
2 |
10.30 - 12.30 |
|||
3 |
13.30 - 15.30 |
|||
|
||||
1 |
07.30 - 09.40 |
Latihan (15 menit) Numerasi (75 menit) Survei Lingkungan Belajar (40 menit) |
Hari ke-2 |
|
2 |
10.40 - 12.50 |
|||
3 |
13.50 - 16.00 |
Jadwal
ANBK SD, MI, SDLB dan yang sederajat Tahap II (Gelombang 3 dan 4) Tahun 2024 adalah sebagai
berikut
Hari/ Tanggal |
Sesi |
Waktu |
Jenis Asesmen |
Pelaksanaan |
Senin - Kamis, 4 - 7 November 2024 |
1 |
07.30 - 09.30 |
Latihan (15 menit) Literasi Membaca (75 menit) Survei Karakter (30 menit) |
Hari ke-1 |
2 |
10.30 - 12.30 |
|||
3 |
13.30 - 15.30 |
|||
|
||||
1 |
07.30 - 09.40 |
Latihan (15 menit) Numerasi (75 menit) Survei Lingkungan Belajar (40 menit) |
Hari ke-2 |
|
2 |
10.40 - 12.50 |
|||
3 |
13.50 - 16.00 |
Jadwal ANBK Paket A/PKPPS ULA dan yang sederajat Tahap II
adalah sebagai berikut
Hari/ Tanggal |
Sesi |
Waktu |
Jenis Asesmen |
Pelaksanaan |
Senin
- Kamis, 4 - 7 November 2024;
dan Sabtu
- Minggu, 9 - 10 November 2024 |
1 |
07.30 - 09.30 |
Latihan (15 menit) Literasi Membaca (75 menit) Survei Karakter (30 menit) |
Hari ke-1 |
2 |
10.30 - 12.30 |
|||
3 |
13.30 - 15.30 |
|||
|
||||
1 |
07.30 - 09.40 |
Latihan (15 menit) Numerasi (75 menit) Survei Lingkungan Belajar (40 menit) |
Hari ke-2 |
|
2 |
10.40 - 12.50 |
|||
3 |
13.50 - 16.00 |
Link download Jadwal ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2024 dan POS ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2024
(DISINI)
Demikian informasi tentang Jadwal ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2024 dan
POS ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2024. Semiga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment