Seleksi Calon Pendidik (Guru) Tetap Community Learning Centre (CLC) Tahap 12 Tahun 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan, untuk mengikuti Seleksi Calon Pendidik Tetap yang akan ditugaskan pada Community Learning Center (CLC/Pusat Kegiatan Belajar) di Wilayah Sabah dan Sarawak Malaysia. Pendidik Tetap dimaksud akan ditempatkan pada CLC yang berlokasi di perkebunan/ladang dengan masa penugasan selama 2 (dua) tahun.
Formasi Calon Pendidik (Guru)
Tetap Community Learning Centre (CLC) Tahap 12 Tahun 2024 yang dibuka sebagai
berikut:
1. Guru Bimbingan Konseling 3
2. Guru Pendidikan Agama
Islam 3
3. Guru Pendidikan Agama
Kristen Protestan 3
4. Guru Pendidikan Bahasa
Indonesia 1
5. Guru Pendidikan Bahasa
Inggris 4
6. Guru Pendidikan IPAS 5
7. Guru Pendidikan
Matematika 2
8. Guru Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan 2
9. Guru Pendidikan Seni
Budaya 1
10. Guru Pendidikan Seni
Musik 4
11. Guru Pendidikan Seni
Tari 2
12. Guru PGSD/PGMI 4
13. Guru Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan 4
Jumlah Total Kebutuhan Pendidik
(Guru) Tetap Community Learning Centre (CLC) adalah 38
Persyaratan Umum untuk
mengikuti Seleksi Calon Pendidik (Guru) Tetap
Community Learning Centre (CLC) Tahap 12 Tahun 2024, adalah sebagai beikut
1. Warga Negara Indonesia
(WNI)
2. Usia maksimal saat
mendaftar 40 tahun 0 bulan
3. Sehat jasmani, rohani,
dan bebas NARKOBA
4. Berkelakuan baik dan
tidak pemah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
memiliki kekuatan hukum tetap
5. Tidak pernah
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang
menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan
dinas pada instansi pemerintah.
Persyaratan Khusus Seleksi Calon Pendidik (Guru) Tetap
Community Learning Centre (CLC) Tahap 12 Tahun 2024
a. Berstatus sebagai Guru Non-PNS dan
Non-PPPK
b. Berijazah minimal S-1 dengan minimal IPK
2.75
c. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang
linear dengan jabatan yang dilamar sebagai berikut,
1. Guru Bimbingan Konseling Bimbingan
Konseling
2. Guru Pendidikan Agama Islam Pendidikan
Agama Islam
3. Guru Pendidikan Agama Kristen Pendidikan
Agama Kristen atau dibuktikan dengan surat keterangan mengajar Pendidikan Agama
Kristen Protestan minimal2 (dua) tahun dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan
4. Guru Pendidikan Bahasa Indonesia Bahasa
Indonesia
5. Guru Pendidikan Bahasa lnggris Bahasa
Inggris
6. Guru Pendidikan IPAS Pendidikan Matematika
/Pendidikan IPA/Guru Kelas SD
7. Guru Pendidikan Matematika Matematika
8. Guru Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) / Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn)
9. Guru Pendidikan Seni Budaya Seni Budaya
10. Guru Pendidikan Seni Musik
11. Guru Pendidikan Seni Tari
12. Guru PGSD/PGMI GuruSD
13. Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan
Kesehatan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
d. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK)
e. Diutamakan memiliki Sertifikat Guru
Penggerak
f. Memiliki pengalaman mengajar sesuai bidang
yang diampu minimal 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan mengajar
minimal 2 (dua) tahun dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan.
g. Diutamakan memiliki sertifikat/penghargaan
keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni budaya,
keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (TIK),
akuntansilkeuangan, dll.
Adapun Seleksi Calon Pendidik (Guru) Tetap Community Learning Centre (CLC)
Tahap 12 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1.
Pengumuman Resmi Seleksi : 4 April 2024
2.
Waktu Pendaftaran : 16-29 April2024
3.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : lOMei 2024
4.
Pelaksanaan Psikotes dan Asesmen :20-22 Mei 2024
5.
Pelaksanaan Microteaching :28-31 Mei 2024
6.
Pelaksanaan Wawancara : 11-14 Juni 2024
7.
Pengumuman Hasil Seleksi :28 Juni 2024
*)
rencana penjadwalan dapat berubah sesuai
dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi
Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran
Seleksi Calon Pendidik (Guru) Tetap
Community Learning Centre (CLC) Tahap 12 Tahun 2024. Pendaftaran daring
mulai tanggal16 s.d 29 April 2024 puku l24.00
WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:
1.
peserta seleksi wajib memiliki alamat
surat elektronik yang aktif
2.
peserta seleksi melakukan
penda:ftaran/registrasi
awal secara daring
melalui Iaman
https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.idlclc
3.
pendaftaran lanjutan dilakukan
dengan cara login
menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat
Panitia Seleksi melalui surat elektronik peserta seleksi. Tahapan pendaftaran
lanjutan meliputi:
a.
Memilih jabatan yang akan dilamar;
b.
Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
1)
Data pokok pelamar
2)
Riwayat pendidikan yang telah ditempuh
3)
Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
4)
Informasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti
5)
Akun media sosial yang dimiliki
c.
Mengunggah hasil pindai dokumenlberkas
yang dipersyaratkan paling lambat tanggal29 April2024 pukul24.00 WIB
sebagai berikut:
1)
Pas foto ukuran 3x4 dengan besarfile maksimal500 Kb
2)
Surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (format dapat diunduh pada menuUNDUH)
3)
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4)
Sertifikat Guru Penggerak bagi yang memiliki
5)
Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir
6)
ljazah pendidikan terakhir beserta transkrip nilai
7)
Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti:
olahraga, pramuka, seni budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi
komunikasi (TIK), akuntansilkeuangan, dll.
8)
Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi Pendidik Tetap di CLC dalam Bahasa
Indonesia yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi
1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF.
9)
Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh Kepala
Sekolah/Ketua Yayasan, (format dapat diunduh pada menu UNDUH)
10)
Surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan yang menunjukkan
akumulasi pengalaman mengajar sesuai dengan bidang yang diampu minimal2 (dua)
tahun
11)
Sertifikat Profesi Pendidik yang linear denganjabatan yang dilamar, kecuali
bagi pelamar Guru Pendidikan Agama Kristen dapat dibuktikan dengan surat
keterangan mengajar (sesuai dengan jabatan yang dilamar) minimal 2 (dua) tahun
dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan.
12)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
d.
Menandatangi surat pernyataan bermaterai Rp10.000,00 (format dapat diunduh pada
menu UNDUH);
4.
Panitia hanya akan memproses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/
berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.
Proses Seleksi Seleksi Calon Pendidik (Guru) Tetap
Community Learning Centre (CLC) Tahap 12 Tahun 2024
1.
Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi wajib mengikuti seleksi lanjutan
yang terdiri dari Psikotes, Asesmen, Microteaching, dan Wawancara.
2.
Daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan melalui Iaman
resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui tautan
https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/clc
Ketentuan Lain
1.
Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan
2.
Pelamar yang pemah menjadi Pendidik Tetap pada Pusat Kegiatan Belajar
(Community Learning Center/CLC) dapat mengikuti seleksi kembali setelah 2 (dua)
tahun masa penugasan sebagai Pendidik Tetap berakhir.
3.
Apabi la dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai
dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi
maupun setelah diangkat menjadi Pendidik Tetap pada Pusat Kegiatan Belajar
(Community Learning Center/CLC), maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan
batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Pendidik Tetap CLC.
4.
Apabi la pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan
berkas untuk penetapan sebagai Pendidik Tetap CLC sampai batas waktu yang
ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang
bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
5.
Untuk mengikuti proses seleksi ini, Pelamar seleksi tidak dipungut biaya
apapun.
6.
Panitia Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun.
Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada
portal resmi Kementer ian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
7.
Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang
diumurnkan pada Iaman resmi Kementer ian Pendidikan, Kebud yaan, Riset, dan
Teknologi menjadi tanggung jawab pelamar.
Link download bagi yang
membutuhkan Pengumuman Resmi Seleksi Calon Pendidik Tetap Community Learning Centre (CLC) Tahap 12 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Seleksi Calon Pendidik (Guru) Tetap
Community Learning Centre (CLC) Tahap 12 Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment