Instrumen Akreditasi Sekolah Tahun 2024
Instrumen Akreditasi Sekolah Tahun 2024 atau Perangkat Akreditasi Sekolah Tahun 2024 menggunakan IASP 2024. Sebagaimana diketahui BAN PDM merupakan penggabungan dari BAN PAUD PNF dan BAN SM sebagaimana tertuang dalam permendikbudristek nomor 38 tahun 2023. Salah satu tujuan Akreditasi adalah memastikan sekolah memiliki pertanggungjawaban ke publik.
Undang-undang nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikann Nasional Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 tentang
Akreditasi, berbunyi sebagai berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk menentukan
kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan
nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; 2) Akreditasi terhadap
program dan satuan pendidikan dliakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang
sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan 3) Akreditasi di lakukan atas dasar
kriteria yang bersifat terbuka.
Sejalan dengan hal di atas,
dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, pasal 86 dinyatakan hal-hal sebagai berikut: 1) Pemerintah
melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan
kelayakan program dan/satuan pendidikan; 2) Kewenangan akreditasi sebagaimana
di maksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang di beri
kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi; 3) Akreditasi
sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas
publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan
menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional
Pendidikan.
Untuk melaksanakan mandat
perundangan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya menerbitkan
Permendikbud tentang Badan Akreditasi Pendidikan Usai Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah. BAN PDM merupakan badan evaluasi mandiri yang menetapkan
kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, DanTeknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang
Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah,
bahwa Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut BAN adalah badan yang melaksanakan
Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar,
satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam
menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan professional. Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Provinsi yang selanjutnya disebut BAN Provinsi adalah perwakilan BAN di tingkat
provinsi.
Akreditasi dilakukan untuk
menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan. Penentuan kelayakan didasarkan
pada penilaian mutu layanan pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan
kesetaraan. Penilaian mutu layanan pada satuan pendidikan dan/atau program
Pendidikan kesetaraan merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan
pengendalian mutu pendidikan.
Akreditasi merupakan
penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan.
Penjaminan mutu eksternal merupakan
bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan
masyarakat.
Akreditasi dilakukan terhadap:
satuan pendidikan anak usia dini; satuan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan program pendidikan kesetaraan. Satuan
pendidikan anak usia dini mencakup Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal,
Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, atau
bentuk lain yang sederajat. Satuan
pendidikan dasar mencakup Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain
yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk
lain yang sederajat. Sedangkan Satuan pendidikan menengah mencakup Sekolah
Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah
Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Adapun Program pendidikan
kesetaraan mencakup program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
pendidikan umum setara Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, atau
bentuk lain yang sederajat yang meliputi program Paket A, program Paket B,
program Paket C, dan bentuk lain yang sederajat, serta pendidikan kejuruan
setara Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan yang berbentuk rogram
Paket C Kejuruan.
Sebagai bahan persiapan
menghadapi pelaksanaan akreditasi tahun 2024 berikut ini Instrumen Akreditasi
Sekolah Tahun 2024 atau Perangkat Akreditasi Sekolah Tahun 2024 menggunakan IASP
2024. Namun masih dalam bentuk draf, karena belum ditetapkan melalui
Permendikbudrietsk ataupun Keputusan Mendikbudristek.
Link download Instrumen Akreditasi BAN PDM Tahun 2024 (IASP 2024)
Demikian informasi tentang Instrumen
Akreditasi Sekolah Tahun 2024 atau Perangkat Akreditasi Sekolah Tahun 2024
menggunakan IASP 2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment