Instrumen Akreditasi Sekolah Tahun 2024

Instrumen Akreditasi Sekolah Tahun 2024


Instrumen Akreditasi Sekolah Tahun 2024 atau Perangkat Akreditasi Sekolah Tahun 2024 menggunakan IASP 2024. Sebagaimana diketahui BAN PDM merupakan penggabungan dari BAN PAUD PNF dan BAN SM sebagaimana tertuang dalam permendikbudristek nomor 38 tahun 2023. Salah satu tujuan Akreditasi adalah memastikan sekolah memiliki pertanggungjawaban ke publik.


Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikann Nasional Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 tentang Akreditasi, berbunyi sebagai berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; 2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dliakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan 3) Akreditasi di lakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

 

Sejalan dengan hal di atas, dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 86 dinyatakan hal-hal sebagai berikut: 1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/satuan pendidikan; 2) Kewenangan akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang di beri kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi; 3) Akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

 

Untuk melaksanakan mandat perundangan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya menerbitkan Permendikbud tentang Badan Akreditasi Pendidikan Usai Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. BAN PDM merupakan badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, DanTeknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, bahwa Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut BAN adalah badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan professional. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Provinsi yang selanjutnya disebut BAN Provinsi adalah perwakilan BAN di tingkat provinsi.

 

Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan. Penentuan kelayakan didasarkan pada penilaian mutu layanan pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan. Penilaian mutu layanan pada satuan pendidikan dan/atau program Pendidikan kesetaraan merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

 

Akreditasi merupakan penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan.  Penjaminan mutu eksternal merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.

 

Akreditasi dilakukan terhadap: satuan pendidikan anak usia dini;  satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan  program pendidikan kesetaraan. Satuan pendidikan anak usia dini mencakup Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, atau bentuk lain yang sederajat.  Satuan pendidikan dasar mencakup Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan Satuan pendidikan menengah mencakup Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

 

Adapun Program pendidikan kesetaraan mencakup program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, atau bentuk lain yang sederajat yang meliputi program Paket A, program Paket B, program Paket C, dan bentuk lain yang sederajat, serta pendidikan kejuruan setara Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan yang berbentuk rogram Paket C Kejuruan.

 

Sebagai bahan persiapan menghadapi pelaksanaan akreditasi tahun 2024 berikut ini Instrumen Akreditasi Sekolah Tahun 2024 atau Perangkat Akreditasi Sekolah Tahun 2024 menggunakan IASP 2024. Namun masih dalam bentuk draf, karena belum ditetapkan melalui Permendikbudrietsk ataupun Keputusan Mendikbudristek.

 

Link download Instrumen Akreditasi BAN PDM Tahun 2024 (IASP 2024)

 

Demikian informasi tentang Instrumen Akreditasi Sekolah Tahun 2024 atau Perangkat Akreditasi Sekolah Tahun 2024 menggunakan IASP 2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter