Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024

Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024


Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 yang dapat Anda ketahui dan download pada posting ini adalah juknis yang didasarkan Lampiran I Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.

 

DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2024 terdiri dari Subbidang PAUD; Subbidang SD; Subbidang SMP; Subbidang SKB; Subbidang SMA; Subbidang SMK; Subbidang SLB. Adapun Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang berbentuk:

a. Taman Kanak Kanak (TK);

b . Sekolah Dasar (SD);

c. Sekolah Menengah Pertama (SMP);

d. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);

e. Sekolah Menengah Atas (SMA);

f. Sekolah Luar Biasa (SLB); dan

g. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

 

Sedangkan Penerima manfaat DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu masyarakat, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengawas satuan pendidikan, dan peserta didik.

 

Berdasarkan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024, DAK Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip:

1. Efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi,standar dan kriteria bangunan yang telah ditetapkan;

2. Efisien yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumber daya yang tersedia;

3. Transparan yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah;

4. Akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis;

5. Kepatuhan yaitu pelaksanaan sesum dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

6. Kearifan yaitu pelaksanaan menerapkan ciri khas daerah pada arsitektur bangunan dan diperkenankan melaksanakan rehabilitasi dan pembangunan sesuai dengan kearifan lokal;

7. Kesamaan kesempatan yaitu pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan pembangunan yang memperhatikan hak-hak semua siswa atau warga sekolah termasuk kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan

8. Keamanan dan kenyamanan yaitu pelaksanaan harus menjamin keselamatan dan kenyamanan warga sekolah dalam pembangunannya.

                                                

Apa Ruang Lingkup Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2024 ? Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik".

 

Lebih lanjut ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa: (1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan, (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran,(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan".

 

Salah satu upaya peningkatan akses dan penjaminan mutu layanan pendidikan dilakukan dengan pemenuhan sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan untuk secara bertahap mencapai standar nasional pendidikan . DAK Fisik Bidang Pendidikan diarahkan untuk pemenuhan dan penuntasan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang masih belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

 

Sehubungan dengan itu Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota perlu memprioritaskan pemenuhan dan penuntasan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan dalam rangka mencapai Standar N asional Pendidikan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.

 

Berikut ini Deskripsi Menu dan Rincian Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024, berdasarkan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 yakni sebagai berikut:

1. Menu DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas:

a. Menu Kegiatan Revitalisasi

Menu kegiatan revitalisasi pada subbidang PAUD , SD, SMP SKB, SMA, SLB dan SMK yaitu rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang, pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang dan pengadaan sarana pembelajaran.

 

b. Menu Kegiatan Pembangunan Baru

Menu kegiatan pembangunan baru pada subbidang PAUD, SMA, SLB dan SMK yaitu pembangunan unit sekolah baru .

 

2. DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas:

a. DAK Fisik Subbidang PAUD;

b. DAK Fisik Subbidang SD;

c. DAK Fisik Subbidang SMP;

d . DAK Fisik Subbidang SKB;

e. DAK Fisik Subbidang SMA;

f. DAK Fisik Subbidang SLB; dan

g. DAK Fisik Subbidang SMK.

 

3. Menu kegiatan dan rincian kegiatan untuk setiap subbidang adalah sebagai berikut :

a. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang PAUD terdiri dari:

1) Revitalisasi PAUD dengan rincian sebagai berikut:

a) Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang PAUD dengan tingkat kerusakan minimal sedang, meliputi:

(1) Rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya;

(2) Rehabilitasi toilet Uamban) beserta sanitasinya; dan

(3) Rehabilitasi ruang guru dan/ atau kepala sekolah beserta perabotn ya.

b) Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang PAUD meliputi:

(1) Pembangunan area bermain beserta alat permainan edukatif luar ruang;

(2) Pembangunan toilet Uamban) beserta sanitasinya;

(3) Pembangunan ruang guru dan/ atau kepala sekolah beserta perabotnya;

(4) Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya; dan

(5) Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya.

c) Pengadaan sarana pembelajaran PAUD meliputi Pengadaan alat permainan edukatif dan alat pembelajaran.

2) Pembangunan Baru PAUD yaitu Pembangunan Unit Sekolah Baru.

 

b. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SD adalah Revitalisasi SD dengan rincian sebagai berikut:

1) Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SD meliputi:

a) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

b) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

c) Rehabilitasi toilet Uamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;

d) Rehabilitasi ruang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

e) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

f) Rehabilitasi ruang kepala sekolahjpimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

g) Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

h) Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; dan

i) Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

 

2) Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SD meliputi:

a) Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;

b) Pembangunan toilet Uamban) beserta sanitasinya;

c) Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya;

d) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;

e) Pembangunan ruang guru beserta perabotnya;

f) Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;

g) Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya; dan

h) Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.

 

3) Pengadaan sarana pembelajaran SD meliputi:

a) Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi; dan

b) Pengadaan buku koleksi perpustakaan.

 

c. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMP adalah Revitalisasi SMP dengan rincian sebagai berikut:

1) Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMP meliputi:

a) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

b) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

c) Rehabilitasi ruang laboratorium ilmu pengetahuan alam dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

d) Rehabilitasi ruang kepala sekolahjpimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

e) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

f) Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

g) Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;

h) Rehabilitasi ruang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

i) Rehabilitasi toilet Uamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;

j) Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

k) Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; dan

l) Rehabilitasi lapangan olahraga.

 

2) Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunJang SMP meliputi:

a) Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;

b) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;

c) Pembangunan ruang laboratorium ilmu pengetahuan alam beserta perabotnya;

d) Pembangunan toilet Oamban) beserta sanitasinya;

e) Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;

f) Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;

g) Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;

h) Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya;

i) Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya; dan

j) Pembangunan asrama siswa beserta perabotnya.

 

3) Pengadaan sarana pembelajaran SMP meliputi:

a) Pengadaan peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam;

b) Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi; dan

c) Pengadaan buku koleksi perpustakaan.

 

d. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SKB adalah Revitalisasi SKB dengan rincian sebagai berikut:

1) Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SKB meliputi:

a) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

b) Rehabilitasi ruang taman bacaan masyarakat dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

c) Rehabilitasi ruang praktik dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

d) Rehabilitasi kantor administrasi dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

e) Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;

f) Rehabilitasi ruang kelas PKBM dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

g) Rehabilitasi ruang praktik PKBM dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; dan

h) Rehabilitasi toilet (jamban) PKBM dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya.

 

2) Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunJang SKB meliputi:

a) Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;

b) Pembangunan ruang praktik beserta perabotnya;

c) Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya; dan

d) Pembangunan taman bacaan masyarakat beserta perabotnya.

3) Pengadaan sarana pembelajaran SKB meliputi:

a) Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi SKB;

b) Pengadaan peralatan keterampilan SKB;

c) Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi PKBM; dan

d) Pengadaan peralatan keterampilan PKBM.

 

e. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMA terdiri dari:

1) Revitalisasi SMA dengan rincian sebagai berikut:

a) Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunJang SMA meliputi:

(1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(2) Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(3) Rehabilitasi ruang laboratorium fisika dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(4) Rehabilitasi ruang laboratorium biologi dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(5) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(6) Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(7) Rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(8) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(9) Rehabilitasi toilet Uamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;

(10) Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya ;

(11) Rehabilitasi ruang kepala sekolah/ pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(12) Rehabilitasi ruang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(13) Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;

(14) Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(15) Rehabilitasi asrama siswa dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(16) Rehabilitasi ruang bimbingan konseling dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(17) Rehabilitasi ruang OSIS dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; dan

(18) Rehabilitasi lapangan olahraga.

 

b) Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMA meliputi:

(1) Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;

(2) Pembangunan ruang laboratorium kimia beserta perabotnya;

(3) Pembangunan ruang laboratorium fisika beserta perabotnya;

(4) Pembangunan ruang laboratorium biologi beserta perabotnya;

(5) Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;

(6) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;

(7) Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;

(8) Pembangunan ruang laboratorium bahasa beserta perabotnya;

(9) Pembangunan ruang guru beserta perabotnya;

(10) Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;

(11) Pembangunan asrama siswa beserta perabotnya;

(12) Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;

(13) Pembangunan ruang kepala sekolahfpimpinan beserta perabotnya;

(14) Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya;

(15) Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya;

(16) Pembangunan ruang bimbingan konseling beserta perabotnya; dan

(17) Pembangunan ruang OSIS beserta perabotnya.

 

c) Pengadaan sarana pembelajaran SMA meliputi:

(1) Pengadaan peralatan pendidikan ilmu pengetahuan alam;

(2) Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi; dan

(3) Pengadaan buku koleksi perpustakaan.

2) Pembangunan Baru SMA yaitu Pembangunan Unit Sekolah Baru.


f. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SLB terdiri dari:

1) Revitalisasi SLB dengan rincian sebagai berikut:

a) Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SLB meliputi:

(1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(2) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(3) Rehabilitasi ruang pembelajaran khusus dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(4) Rehabilitasi ruang keterampilan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(5) Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(6) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(7) Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(8) Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;

(9) Rehabilitasi ruang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya ;

(10) Rehabilitasi ruang konseling/ assesmen dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya ;

(11) Rehabilitasi toilet Uamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;

(12) Rehabilitasi selasar penghubung dengan tingkat kerusakan minimal sedang; dan

(13) Rehabilitasi kantin beserta perabotnya .

 

b) Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SLB meliputi:

(1) Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya ;

(2) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;

(3) Pembangunan ruang pembelajaran khusus beserta perabotnya;

(4) Pembangunan ruang keterampilan beserta perabotnya;

(5) Pembangunan ruang kepala sekolahfpimpinan beserta perabotnya;

(6) Pembangunan ruang guru beserta perabotnya;

(7) Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;

(8) Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya;

(9) Pembangunan toilet (Jamban) beserta sanitasinya;

(10) Pembangunan selasar penghubung; dan

(11) Pembangunan kantin beserta perabotnya.

 

c) Pengadaan sarana pembelajaran SLB meliputi:

(1) Pengadaan peralatan pendidikan; dan

(2) Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi.

2) Pembangunan Baru SLB yaitu Pembangunan Unit Sekolah Baru.

 

g. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMK terdiri dari:

1) Revitalisasi SMK dengan rincian sebagai berikut:

a) Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMK meliputi:

(1) Rehabilitasi ruang praktik kejuruan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(2) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(3) Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(4) Rehabilitasi ruang laboratorium fisika dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(5) Rehabilitasi ruang laboratorium biologi dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(6) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(7) Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(8) Rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(9) Rehabilitasi ruang laboratorium multimedia dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(10) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(11) Rehabilitasi toilet Uamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;

(12) Rehabilitasi ruang kepala sekolah/ pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(13) Rehabilitasi ruang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(14) Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;

(15) Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

(16) Rehabilitasi ruang OSIS dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; dan

(17) Rehabilitasi ruang bimbingan konseling dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

 

b) Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMK meliputi:

(1) Pembangunan ruang praktik siswa beserta perabotnya;

(2) Pembangunan ruang laboratorium kimia beserta perabotnya;

(3) Pembangunan ruang laboratorium fisika beserta perabotnya;

(4) Pembangunan ruang laboratorium biologi beserta perabotnya;

(5) Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;

(6) Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya;

(7) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;

(8) Pembangunan toilet Uamban) beserta sanitasinya;

(9) Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;

(10) Pembangunan ruang laboratorium bahasa beserta perabotnya;

(11) Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;

(12) Pembangunan ruang OSIS beserta perabotnya; dan

(13) Pembangunan ruang bimbingan konseling beserta perabotnya.

 

c) Pengadaan sarana pembelajaran SMK meliputi:

(1) Pengadaan peralatan praktik utama;

(2) Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi; dan

(3) Pengadaan buku koleksi perpustakaan.

2) Pembangunan Baru SMK yaitu Pembangunan Unit Sekolah Baru.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 yang dapat Anda ketahui dan download pada posting ini adalah juknis yang didasarkan Lampiran I Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Link download Lampiran 1 Perpres No 57 Tahun 2024


Demikian informasi tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 yang dapat Anda ketahui dan download pada posting ini adalah juknis yang didasarkan Lampiran I Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter