Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 yang dapat Anda ketahui dan download pada posting ini adalah juknis yang didasarkan Lampiran I Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2024 terdiri dari Subbidang PAUD; Subbidang SD; Subbidang SMP; Subbidang
SKB; Subbidang SMA; Subbidang SMK; Subbidang SLB. Adapun Sasaran DAK Fisik
Bidang Pendidikan yaitu satuan pendidikan formal dan nonformal yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang berbentuk:
a.
Taman Kanak Kanak (TK);
b
. Sekolah Dasar (SD);
c.
Sekolah Menengah Pertama (SMP);
d.
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
e.
Sekolah Menengah Atas (SMA);
f.
Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
g.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Sedangkan Penerima
manfaat DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu masyarakat, kepala sekolah, guru,
tenaga kependidikan, pengawas satuan pendidikan, dan peserta didik.
Berdasarkan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun
2024, DAK Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip:
1.
Efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi,standar
dan kriteria bangunan yang telah ditetapkan;
2.
Efisien yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumber daya
yang tersedia;
3.
Transparan yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi
aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah;
4.
Akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan
berdasarkan pertimbangan yang logis;
5.
Kepatuhan yaitu pelaksanaan sesum dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
6.
Kearifan yaitu pelaksanaan menerapkan ciri khas daerah pada arsitektur bangunan
dan diperkenankan melaksanakan rehabilitasi dan pembangunan sesuai dengan
kearifan lokal;
7.
Kesamaan kesempatan yaitu pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan pembangunan yang
memperhatikan hak-hak semua siswa atau warga sekolah termasuk kemudahan akses
bagi penyandang disabilitas; dan
8.
Keamanan dan kenyamanan yaitu pelaksanaan harus menjamin keselamatan dan
kenyamanan warga sekolah dalam pembangunannya.
Apa Ruang Lingkup
Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2024 ? Ketentuan Pasal 45 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa:
"Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan
prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan
kejiwaan peserta didik".
Lebih lanjut
ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa: (1) Standar sarana dan prasarana
merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan
pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan, (2) Sarana sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan
dalam mencapai tujuan pembelajaran,(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan
pendidikan".
Salah satu upaya
peningkatan akses dan penjaminan mutu layanan pendidikan dilakukan dengan
pemenuhan sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan untuk
secara bertahap mencapai standar nasional pendidikan . DAK Fisik Bidang
Pendidikan diarahkan untuk pemenuhan dan penuntasan sarana dan prasarana satuan
pendidikan yang masih belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Sehubungan dengan itu
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota
perlu memprioritaskan pemenuhan dan penuntasan penyediaan sarana dan prasarana
pendidikan pada satuan pendidikan dalam rangka mencapai Standar N asional
Pendidikan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka
pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.
Berikut ini Deskripsi
Menu dan Rincian Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024, berdasarkan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun
2024 yakni sebagai berikut:
1.
Menu DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas:
a.
Menu Kegiatan Revitalisasi
Menu kegiatan
revitalisasi pada subbidang PAUD , SD, SMP SKB, SMA, SLB dan SMK yaitu
rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang, pembangunan
prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang dan pengadaan sarana
pembelajaran.
b.
Menu Kegiatan Pembangunan Baru
Menu kegiatan
pembangunan baru pada subbidang PAUD, SMA, SLB dan SMK yaitu pembangunan unit sekolah
baru .
2.
DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas:
a.
DAK Fisik Subbidang PAUD;
b.
DAK Fisik Subbidang SD;
c.
DAK Fisik Subbidang SMP;
d
. DAK Fisik Subbidang SKB;
e.
DAK Fisik Subbidang SMA;
f.
DAK Fisik Subbidang SLB; dan
g.
DAK Fisik Subbidang SMK.
3.
Menu kegiatan dan rincian kegiatan untuk setiap subbidang adalah sebagai
berikut :
a.
Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang PAUD terdiri dari:
1)
Revitalisasi PAUD dengan rincian sebagai berikut:
a)
Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang PAUD dengan tingkat
kerusakan minimal sedang, meliputi:
(1)
Rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya;
(2)
Rehabilitasi toilet Uamban) beserta sanitasinya; dan
(3)
Rehabilitasi ruang guru dan/ atau kepala sekolah beserta perabotn ya.
b)
Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang PAUD meliputi:
(1)
Pembangunan area bermain beserta alat permainan edukatif luar ruang;
(2)
Pembangunan toilet Uamban) beserta sanitasinya;
(3)
Pembangunan ruang guru dan/ atau kepala sekolah beserta perabotnya;
(4)
Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya; dan
(5)
Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya.
c)
Pengadaan sarana pembelajaran PAUD meliputi Pengadaan alat permainan edukatif
dan alat pembelajaran.
2)
Pembangunan Baru PAUD yaitu Pembangunan Unit Sekolah Baru.
b.
Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SD adalah Revitalisasi SD
dengan rincian sebagai berikut:
1)
Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SD meliputi:
a)
Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
b)
Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
c)
Rehabilitasi toilet Uamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;
d)
Rehabilitasi ruang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
e)
Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
f)
Rehabilitasi ruang kepala sekolahjpimpinan dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
g)
Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
h)
Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya; dan
i)
Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya.
2)
Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SD meliputi:
a)
Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
b)
Pembangunan toilet Uamban) beserta sanitasinya;
c)
Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya;
d)
Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
e)
Pembangunan ruang guru beserta perabotnya;
f)
Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
g)
Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya; dan
h)
Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.
3)
Pengadaan sarana pembelajaran SD meliputi:
a)
Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi; dan
b)
Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
c.
Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMP adalah Revitalisasi SMP
dengan rincian sebagai berikut:
1)
Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMP meliputi:
a)
Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
b)
Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
c)
Rehabilitasi ruang laboratorium ilmu pengetahuan alam dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
d)
Rehabilitasi ruang kepala sekolahjpimpinan dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
e)
Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
f)
Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
g)
Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
h)
Rehabilitasi ruang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
i)
Rehabilitasi toilet Uamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;
j)
Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
k)
Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya; dan
l)
Rehabilitasi lapangan olahraga.
2)
Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunJang SMP meliputi:
a)
Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
b)
Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
c)
Pembangunan ruang laboratorium ilmu pengetahuan alam beserta perabotnya;
d)
Pembangunan toilet Oamban) beserta sanitasinya;
e)
Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
f)
Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
g)
Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;
h)
Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya;
i)
Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya; dan
j)
Pembangunan asrama siswa beserta perabotnya.
3)
Pengadaan sarana pembelajaran SMP meliputi:
a)
Pengadaan peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam;
b)
Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi; dan
c)
Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
d.
Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SKB adalah Revitalisasi SKB
dengan rincian sebagai berikut:
1)
Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SKB meliputi:
a)
Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
b)
Rehabilitasi ruang taman bacaan masyarakat dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
c)
Rehabilitasi ruang praktik dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
d)
Rehabilitasi kantor administrasi dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
e)
Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;
f)
Rehabilitasi ruang kelas PKBM dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
g)
Rehabilitasi ruang praktik PKBM dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya; dan
h)
Rehabilitasi toilet (jamban) PKBM dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta sanitasinya.
2)
Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunJang SKB meliputi:
a)
Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
b)
Pembangunan ruang praktik beserta perabotnya;
c)
Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya; dan
d)
Pembangunan taman bacaan masyarakat beserta perabotnya.
3)
Pengadaan sarana pembelajaran SKB meliputi:
a)
Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi SKB;
b)
Pengadaan peralatan keterampilan SKB;
c)
Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi PKBM; dan
d)
Pengadaan peralatan keterampilan PKBM.
e.
Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMA terdiri dari:
1) Revitalisasi SMA
dengan rincian sebagai berikut:
a)
Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunJang SMA meliputi:
(1)
Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
(2)
Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
(3)
Rehabilitasi ruang laboratorium fisika dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
(4)
Rehabilitasi ruang laboratorium biologi dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
(5)
Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
(6)
Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
(7)
Rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
(8)
Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
(9)
Rehabilitasi toilet Uamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
sanitasinya;
(10)
Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya ;
(11)
Rehabilitasi ruang kepala sekolah/ pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
(12)
Rehabilitasi ruang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
(13)
Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
(14)
Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
(15)
Rehabilitasi asrama siswa dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
(16)
Rehabilitasi ruang bimbingan konseling dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
(17)
Rehabilitasi ruang OSIS dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
dan
(18)
Rehabilitasi lapangan olahraga.
b)
Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMA meliputi:
(1)
Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
(2)
Pembangunan ruang laboratorium kimia beserta perabotnya;
(3)
Pembangunan ruang laboratorium fisika beserta perabotnya;
(4)
Pembangunan ruang laboratorium biologi beserta perabotnya;
(5)
Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
(6)
Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
(7)
Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
(8)
Pembangunan ruang laboratorium bahasa beserta perabotnya;
(9)
Pembangunan ruang guru beserta perabotnya;
(10)
Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;
(11)
Pembangunan asrama siswa beserta perabotnya;
(12)
Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;
(13)
Pembangunan ruang kepala sekolahfpimpinan beserta perabotnya;
(14)
Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya;
(15)
Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya;
(16)
Pembangunan ruang bimbingan konseling beserta perabotnya; dan
(17)
Pembangunan ruang OSIS beserta perabotnya.
c)
Pengadaan sarana pembelajaran SMA meliputi:
(1)
Pengadaan peralatan pendidikan ilmu pengetahuan alam;
(2)
Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi; dan
(3)
Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
2) Pembangunan Baru
SMA yaitu Pembangunan Unit Sekolah Baru.
f. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SLB terdiri dari:
1) Revitalisasi SLB
dengan rincian sebagai berikut:
a)
Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SLB meliputi:
(1)
Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
(2)
Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
(3)
Rehabilitasi ruang pembelajaran khusus dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
(4)
Rehabilitasi ruang keterampilan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
(5)
Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
(6)
Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
(7)
Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
(8)
Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
(9)
Rehabilitasi ruang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya ;
(10)
Rehabilitasi ruang konseling/ assesmen dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya ;
(11)
Rehabilitasi toilet Uamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
sanitasinya;
(12)
Rehabilitasi selasar penghubung dengan tingkat kerusakan minimal sedang; dan
(13)
Rehabilitasi kantin beserta perabotnya .
b)
Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SLB meliputi:
(1)
Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya ;
(2)
Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
(3)
Pembangunan ruang pembelajaran khusus beserta perabotnya;
(4)
Pembangunan ruang keterampilan beserta perabotnya;
(5)
Pembangunan ruang kepala sekolahfpimpinan beserta perabotnya;
(6)
Pembangunan ruang guru beserta perabotnya;
(7)
Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;
(8)
Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya;
(9)
Pembangunan toilet (Jamban) beserta sanitasinya;
(10)
Pembangunan selasar penghubung; dan
(11)
Pembangunan kantin beserta perabotnya.
c)
Pengadaan sarana pembelajaran SLB meliputi:
(1)
Pengadaan peralatan pendidikan; dan
(2)
Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi.
2)
Pembangunan Baru SLB yaitu Pembangunan Unit Sekolah Baru.
g.
Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMK terdiri dari:
1)
Revitalisasi SMK dengan rincian sebagai berikut:
a)
Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMK meliputi:
(1)
Rehabilitasi ruang praktik kejuruan dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
(2)
Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
(3)
Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
(4)
Rehabilitasi ruang laboratorium fisika dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
(5)
Rehabilitasi ruang laboratorium biologi dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
(6)
Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
(7)
Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
(8)
Rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
(9)
Rehabilitasi ruang laboratorium multimedia dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
(10)
Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
(11)
Rehabilitasi toilet Uamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;
(12)
Rehabilitasi ruang kepala sekolah/ pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
(13)
Rehabilitasi ruang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
(14)
Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
(15)
Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
(16)
Rehabilitasi ruang OSIS dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya; dan
(17)
Rehabilitasi ruang bimbingan konseling dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya.
b)
Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMK meliputi:
(1)
Pembangunan ruang praktik siswa beserta perabotnya;
(2)
Pembangunan ruang laboratorium kimia beserta perabotnya;
(3)
Pembangunan ruang laboratorium fisika beserta perabotnya;
(4)
Pembangunan ruang laboratorium biologi beserta perabotnya;
(5)
Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
(6)
Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya;
(7)
Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
(8)
Pembangunan toilet Uamban) beserta sanitasinya;
(9)
Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
(10)
Pembangunan ruang laboratorium bahasa beserta perabotnya;
(11)
Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
(12)
Pembangunan ruang OSIS beserta perabotnya; dan
(13)
Pembangunan ruang bimbingan konseling beserta perabotnya.
c)
Pengadaan sarana pembelajaran SMK meliputi:
(1)
Pengadaan peralatan praktik utama;
(2)
Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi; dan
(3)
Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
2)
Pembangunan Baru SMK yaitu Pembangunan Unit Sekolah Baru.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Juknis DAK Fisik
Bidang Pendidikan Tahun 2024 yang dapat Anda ketahui dan download pada
posting ini adalah juknis yang didasarkan Lampiran I Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi
Khusus Fisik. Link download Lampiran 1 Perpres No 57 Tahun 2024
Demikian informasi
tentang Juknis DAK Fisik Bidang
Pendidikan Tahun 2024 yang dapat Anda ketahui dan download pada posting ini
adalah juknis yang didasarkan Lampiran I Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Semoga
ada manfaatnya
No comments
Post a Comment