Berapa Passing Grade Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2024? Sebelumnya apa itu Passing Grade adalah suatu persentase atau batas nilai minimal yang digunakan sebagai acuan atau standar untuk meluluskan calon mahasiswa dalam program studi di perguruan tinggi tertentu.
Siapa yang mengatur Passing
Grade atau Batas Kelulusan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah
Kedinasan Tahun 2024 ? Passing Grade ditentukan oleh pemerintah. Pada tahun ini
pemerintah melalui Menteri PANRB telah menerbitkan Kepmenpan RB Nomor 114 Tahun
2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah
Tahun 2024.
Kepmenpan ini diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Instansi Pemerintah yang mempunyai kompetensi spesifik di bidang
pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan, keamanan
siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi,
klimatologi, dan geofisika, intelijen serta transportasi melalui penerimaan
mahasiswa/ praja/ taruna sekolah kedinasan pada Kementerian/ Lembaga; b) bahwa
untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani,
setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi
bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara
pemerin tahan dan pelayan masyarakat; c) bahwa untuk menjamin terpenuhinya
kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar
penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Adapun beberapa peraturan hukum
yang mendasari diterbitkannya Kepmenpan Rb Nomor 114 Tahun 2024 Tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna
Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai
berikut: 1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; 2)
2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; dan 4) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi
Penerimaan Mahasiswa / Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian /Lembaga.
Isi Kepmenpan RB tentang Passing
Grade Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2024
menyatakan sebagai berikut:
1) Seleksi
Kompetensi Mahasiswa/ PrajajTaruna Dasar Seleksi Penerimaan Sekolah Kedinasan
pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024 terdiri dari 3 (tiga) materi soal
yaitu: a) Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b) Tes Intelegensia Umum (TIU); dan c)
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
2) Seleksi
Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada bagian Kesatu dilaksanakan dalam
durasi waktu 100 (seratus) menit.
3) Jumlah
soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada nomor kesatu
adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian: a) TKP terdiri dari 45
(empat puluh lima) butir soal; b) TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir
soal; dan c) TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.
4) Pembobotan
nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada nomor
kesatu yaitu: a) Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling
rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai
0 (nol); dan; b) Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5
(lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
5) Nilai
kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud
pada nomor KESATU adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian : a) 225
(dua ratus dua puluh lima) untuk TKP; b) 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk
TIU; dan c) 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.
6) Nilai
ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada nomor KESATU
adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi
Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kernen terian/
Lembaga.
7) Penetapan
nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada nomor keenam yaitu: a) 156
(seratus lima puluh enam) untuk TKP; b) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan c) 65
(enam puluh lima) untuk TWK.
8) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada nomor ketujuh, dikecualikan bagi peserta yang berasal
dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh
Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh
Menteri.
9) Penetapan
nilai ambang batas bagi peserta sebagaimana dimaksud pada nomor kedelapan
yaitu: a) Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus
delapan puluh satu); dan b) Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
10)Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Link download Kepmenpan RB Nomor 114 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Passing Grade Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun
2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment