Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Kaur Tahun 2024. Jumlah total formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 adalah 2.302.453, yang terdiri dari kuota Formasi kebutuhab Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan baru sebanyak 690.822 dan kuota formasi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1.605.694.
Kabupaten Kaur adalah salah
satu kabupaten yang terletak di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Kabupaten Kaur
berjarak sekitar 250 km dari Kota Bengkulu. Kabupaten ini sebelumnya merupakan
sebuah kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, dikenal
dengan nama kecamatan Kaur seperti nama yang digunakan untuk nama Kabupaten
Kaur. Ibu kota Kaur berada di Bintuhan. Kabupaten Kaur dibentuk berdasarkan
Undang - Undang Nomor 3 tahun 2003 bersama-sama dengan Kabupaten Seluma dan
Kabupaten Muko Muko. Pada pertengahan tahun 2023, jumlah penduduk Kaur sebanyak
132.826 jiwa.
Diawal pembentukan menjadi
wilayah otonom, dahulu Kabupaten Kaur memiliki 7 kecamatan, diantaranya:
kecamatan Kaur Selatan, Kaur Tengah, Kinal, Kecamatan Kaur Utara. Seiring
dengan semangat otonomi daerah akhirnya Kabupaten Kaur kemudian dimekarkan
menjadi 15 kecamatan, yaitu;
Kecamatan Kaur Selatan
dimekarkan menjadi 4 kecamatan: Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap,
Maje dan Nasal. Kecamatan Kaur Tengah dimekarkan menjadi 3 kecamatan :
Kecamatan Kaur Tengah, Kecamatan Luas dan Kecamatan Muara Sahung. Kecamatan
Kinal dimekarkan menjadi 2 kecamatan : Kecamatan Kinal dan Kecamatan Semidang
Gumay. Sedangkan Kecamatan Kaur Utara dimekarkan menjadi 5 kecamatan :
Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kecamatan Padang Guci Hulu,
Kecamatan Kelam Tengah dan Kecamatan Lungkung Kule. Khusus untuk Kecamatan
Kelam Tengah, sebagian wilayahnya berasal dari desa yang ada di Kecamatan Tanjung
Kemuning dan sebagian lagi berasal dari Kecamatan Kaur Utara.
Secara geografis Kabupaten
Kaur terletak pada posisi 103° 03' - 103° 34' LS dan 04° 55' - 04° 59' BT
dengan luas wilayah sekitar 5.362,08 km2 • Posisinya terletak sekitar lebih
kurang 250 km dari kota Bengkulu, dan memiliki luas wilayah sekitar 2.369,05
km2 dengan jumlah penduduk lebih kurang 135.428 jiwa dengan mata pencaharian
utama penduduknya mengandalkan hidup pada sektor pertanian, perkebunan, dan
perikanan.
Penduduknya tinggal menyebar
secara berkelompok di 119 desa dan tiga kelurahan, baik di lbu Kota Kabupaten
maupun di wilaya-wilayah Kecamatan-kecamatan. Penduduk Kabupaten Kaur terdiri
dari berbagai sukubangsa, yaitu Kaur, Lembak, Serawai, Semendo, Pasemah, Pekal,
dan berbagai macam asal dan keturunan seperti Minangkabau, Palembang, Aceh,
Jawa, Madura, Bugis, dan Melayu, bahkan ada juga yang dari India, Cina. Dari
semua etnis yang ada, etnis Rejang dan Pasemah merupakan penduduk asli
Kabupaten Kaur dan merupakan etnis terbesar. Semua penduduk ini merasakan dan
menampilkan dirinya sebagai "Orang Kaur". Kabupaten Kaur menempati
sebagian besar lereng bagian barat Pegunungan Bukit Barisan. Di daerah tersebut
umumnya mempunyai sungai-sungai yang lebih pendek. Sungai-sungai yang mengalir
ke pantai Barat dan berpangkal di daerah sekitar Bukit Kabupaten Kaur ini
terbentuk menjadi sebuah kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2003
pada tahun 2003. Bersamaan dengan terbentuknya Kabupaten Kaur ini adalah
Kabupaten Seluma dan Kabupaten Muko muko.
Sekarang Kabupaten Kaur
sudah berusia 20 tahun dan selama perjalanannya sudah banyak. hal yang telah
dilakukan. Pembangunan terhadap semua sektor sudah berlangsung dengan baik,
seperti pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, perkebunan maupun
sektor-sektor lainnya. Terutama semenjak tahun 2005 Kabupaten Kaur sudah
menghasilkan buah sawit yang cukup besar, guna mendukung potensi itu dibangun
industri pengolahan minyak sawit dengan sistem fermentasi yang hasilnya di
ekspor ke berbagai Negara. Posisi Kabupaten Kaur lebih tepatnya berada di tepi
pantai bagian barat pulau Sumatera, memiliki garis pantai yang relatif cukup
panjang dengan gelombang ombak yang selalu menghantam pantainya.
Dilihat dari sisi letak
Kabupaten Kaur yang berada di pesisir pantai Barat Sumatera, maka tidak salah
daerahnya memiliki potensi laut yang juga sangat luar biasa. Pada zaman
pemerintahan Kolonial Belanda maupun pada masa lnggris, daerah pantai Kabupaten
Kaur yaitu Pelabuhan Linau pernah menjadi sebuah pelabuhan penting waktu itu.
Pelabuhan itu menjadi pintu masuk utama bagi Belanda maupun lnggris untuk dapat
berhubungan dengan penduduk Kaur dalam rangka menjalin hubungan dagang hasil
bumi, diantaranya lada. Sebagaimana telah diuraikan di atas, Kaur tidak hanya
memiliki potensi laut, tetapi juga memiliki potensi dibidang pertanian. Hal itu
disebabkan karena sebagian daerahnya yaitu di bagian Timur juga berada pada
dataran tinggi yang ada di Bukit Barisan. Berdasarkan kondisi letak geografis
Kabupaten Kaur ini, maka dapat disimpulkan bahwa kabupaten Kaur terdiri dari
dataran tinggi di sebelah Timur dan dataran rendah pada bagian Barat yaitu
daerah pesisir pantai Barat Sumatera.
Sementara itu berdasarkan batas-batas administrasi, Kabupaten Kaur terletak antara Bengkulu Selatan di bagian Utara, sebelah Selatan berbatasan dengan Propinsi Lampung, sebelah Timur berbatasan dengan Propinsi Sumatera Selatan dan bagian Barat berbatasan langsung dengan Samudra Hindia. Letak Kabupaten Kaur yang berada di pesisir pantai mempengaruh kondisi iklim daerah ini, pada siang hari terasa sangat panas, karena faktor angin yang berembus dari laut. Pada malam hari kondisinya sangat sejuk, karena faktor angin pegunungan yang berembus dari arah Bukit Barisan.
Sedangkan Rincian Formasi Kebutuhan ASN Tahun 2024 di
instansi daerah mencapai 1.867.333, dengan perincian sebagai berikut. 1.
Formasi Kebutuhan CPNS Tahun 2024 untuk lulusan baru atau umum: 483.575; 2.
Formasi Kebutuhan PPPK Tahun 2024 di instansi daerah yakni 1.383.758. dengan
rincian Formasi Kebutuhan PPPK Tenaga guru: 419.146. Formasi Kebutuhan PPPK
Tenaga kesehatan: 417.196, dab Formasi Kebutuhan PPPK Tenaga teknis: 547.416.
Sebelum Anda mengetahui Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Kaur Tahun 2024 ? Selanjutnya Anda harus mengetahui persyaratan untuk mendapat CPNS dan
Calon PPPK tahun 2024. Berdasarkan Manajemen PNS adalah setiap warga negara
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar, Namun, batas usia dapat dikecualikan bagi
Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d.
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praltis;
f.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i.
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Sedangkan persyaratan untuk
mendaptar CPPPK tahun 2024 berdasarkan Manajemen PPPK adalahsetiap warga
negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK
untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Setiap pelamar harus
memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam
pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi
PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Khusus untuk Anda yang ingin
mengetahui Kualifikasi Pendidikan CPNS dan Calon PPPK Tenaga Teknis (Jabatan
Pelaksana) Tahun 2024, Anda dapat membaca Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang
Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmenpan RB Nomor 11
Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai Kepmenpan Nomor 656 Tahun 2023 tentang
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut ini Salinan Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Kaur Tahun 2024
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Kaur Tahun 2024. Semoga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Anda yang akan mandaftar CPNS dan PPPK Tahun 2024
No comments
Post a Comment