Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Barito Kuala Tahun 2024. Jumlah total formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 adalah 2.302.453, yang terdiri dari kuota Formasi kebutuhab Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan baru sebanyak 690.822 dan kuota formasi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1.605.694.
Kabupaten Barito Kuala
adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Selatan,
Indonesia. Ibu kotanya adalah Marabahan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah
2.996,46 km² dan berpenduduk sebanyak 318.044 jiwa (hasil Sensus Penduduk
Indonesia 2020). Sebagian wilayah Barito Kuala termasuk dalam calon Wilayah
Metropolitan Banjar Bakula.[5][6] Kabupaten Barito Kuala berbatasan dengan
provinsi Kalimantan Tengah, tepatnya di kabupaten Kapuas, dan lokasinya berada
di tepi laut.
Kabupaten Barito Kuala yang
ber-ibu kota Marabahan terletak paling barat dari Provinsi Kalimantan Selatan
dengan batas-batas: sebelah utara Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten
Tapin, sebelah selatan Laut Jawa, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Banjar dan Kota Banjarmasin, sedangkan sebelah barat berbatasan dengan
Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan letak astronomis berada
pada 2°29’50” - 3°30’18” Lintang Selatan dan 114°20’50” - 114°50’18” Bujur
Timur.[butuh rujukan]
Kabupaten Barito Kuala
berada pada hamparan wilayah yang datar dengan kelerengan 0% - 2%, dengan
ketinggian elevasi berkisar antara 1-3 meter di atas permukaan laut. Tanah
Alluvial berwarna coklat hijau, tanah ini terdiri dari endapat Alluvium yang
bahan induknya terutama termasuk dari pasir dan lumpur yang dibawa dan diendapkan
oleh arus sungai dari pedalaman, tanah terdapat di sepanjang Sungai Barito dan
tepi Sungai Kapuas, berupa tanggul-tanggul dan juga pada beberapa medeander
sungai. Tanah Alluvial ini menutupi areal seluas 191.390 Ha, atau lebih kurang
64% dari luas wilayah Kabupaten Barito Kuala dan merupakan daerah terbaik bagi
pertanian pasang surut.
Angin pada bulan Januari,
Februari dan Maret berembus dari arah Barat Laut, bulan April dari arah
Tenggara dan pada bulan November, arah angin dari Barat Laut. Curah hujan di
suatu tempat antara lain dipengaruhi oleh iklim, geografi dan pertemuan arus
udara. Jumlah curah hujan selama Tahun 2009 sebesar 2.047 mm. Curah hujan
tertinggi pada Tahun 2009 terjadi pada bulan Januari dan Desember yaitu sebesar
359,7 dan 334 mm. Sedangkan curah hujan terendah terjadi di bulan September
yakni sebesar 9,7 mm. Jumlah hari hujan selama Tahun 2009 sebanyak 107 hari
dengan hari hujan terbanyak adalah di bulan Januari sebesar 19 hari. Hari hujan
terjarang terjadi di bulan Agustus dan September sebanyak 1 hari hujan.
Barito Kuala memiliki
beberapa delta yang disebut pulau. Pulau tersebut terdapat di tengah-tengah
sungai Barito yang membelah kabupaten Barito Kuala. Sungai Barito lebarnya
lebih dari 1 km. Delta tersebut antara lain: Pulau Kembang (hutan wisata,
habitat kera ekor panjang); Pulau Bakut (terdapat jembatan Barito); Pulau Kaget
(cagar alam, habitat kera hidung panjang, yaitu bekantan); Pulau Sugara (pulau
yang berpenduduk); Pulau Alalak (pulau yang berpenduduk); Pulau Sewangi (pulau
yang berpenduduk).
Kabupaten Barito Kuala terbagi menjadi 3 Sub Wilayah Pembangunan, yaitu: Sub Wilayah Pembangunan I (1.217,73 km²; 51,25%) dengan pusatnya Marabahan, meliputi kecamatan Marabahan merupakan pemekaran dari kecamatan Bakumpai, Kecamatan Bakumpaiyang terdiri 15 desa, 3 kelurahan, Kecamatan yang terdiri 8 desa, Kecamatan Barambai yang terdiri 11 desa, Kecamatan Tabukan yang terdiri 13 desa, Kecamatan Kuripan yang terdiri 9 desa, Kecamatan Belawang yang terdiri 28 desa, dan kecamatan Wanaraya yang merupakan pemekaran dari kecamatan Belawang
Sebelum Anda mengetahui Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Barito Kuala Tahun 2024 ? Terlebih dahulu Anda harus mengetahui
persyaratan untuk mendapat CPNS dan Calon PPPK tahun 2024. Berdasarkan
Manajemen PNS adalah setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang
sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar, Namun, batas usia dapat dikecualikan bagi
Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d.
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praltis;
f.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i.
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Sedangkan persyaratan untuk
mendaptar CPPPK tahun 2024 berdasarkan Manajemen PPPK adalahsetiap warga negara
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Setiap pelamar harus
memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam
pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi
PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Khusus untuk Anda yang ingin
mengetahui Kualifikasi Pendidikan CPNS dan Calon PPPK Tenaga Teknis (Jabatan
Pelaksana) Tahun 2024, Anda dapat membaca Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024
Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmenpan RB
Nomor 11 Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai Kepmenpan Nomor 656 Tahun 2023
tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah.
Berikut ini Salinan Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Barito Kuala Tahun 2024 berdasarkan SPJM yang dibuat pemerintah Kabupaten Barirto Kuala
Link download Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Barito Kuala Tahun 2024.
Semoga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Anda yang akan mandaftar CPNS
dan PPPK Tahun 2024.
No comments
Post a Comment