Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi NTT Tahun 2024. Jumlah total formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 adalah 2.302.453, yang terdiri dari kuota Formasi kebutuhab Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan baru sebanyak 690.822 dan kuota formasi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1.605.694.
Kabupaten Timor Tengah
Selatan atau disingkat TTS, adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi
Nusa Tenggara Timur, Indonesia, dengan ibukota berada di kota Soe. Pada akhir
tahun 2023, kabupaten ini memiliki penduduk sebanyak 475.346 jiwa, dengan kepadatan
120 jiwa/km².
Nama kabupaten ini adalah
terjemahan dari Zuid Midden Timor yaitu wilayah administrasi kolonial Belanda
setingkat onderafdeling. Wilayah ini adalah penggabungan tiga kerajaan yaitu
Kerajaan Amanatun, Amanuban, dan Molo.
Kabupaten Timor Tengah
Selatan merupakan salah satu Kabupaten di propinsi Nusa Tenggara Timur yang
berada di Pulau Timor. Secara geografis terletak pada koordinat
120°4'00"-124°49'0" Bujur Timur (BT) dan 9°28'13" LS -
10°10'26" Lintang Selatan (LS). Kabupaten ini dilalui oleh jaringan jalan
Negara yang menghubungkan Kota Kupang dengan Kota Atambua (Kabupaten Belu)
bahkan dengan negara tetangga Timor Leste. Wilayah administrasi Kabupaten Timor
Tengah Selatan memiliki 32 kecamatan yang terdiri dari 228 desa dan 12
kelurahan, memiliki luas wilayah 3.955,36 km² atau 395.536 Ha.[5]
Kabupaten Timor Tengah
Selatan propinsi Nusa Tenggara Timur berbatasan sebelah Utara dengan Kabupaten
Timor Tengah Utara, sebelah Timur dengan Kabupaten Malaka, sebelah Selatan
dengan Laut Timor, dan sebelah Barat dengan Kabupaten Kupang.
Kabupaten Timor Tengah
Selatan terdiri dari 32 kecamatan, 12 kelurahan, dan 266 desa. Pada tahun 2017,
jumlah penduduknya mencapai 463.857 jiwa dengan luas wilayah 3.947,00 km² dan
sebaran penduduk 117 jiwa/km².
Adapun daftar kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, adalah Kecamatan Kota Soe, Kecamatan Mollo Selatan, Kecamatan Mollo Utara, Kecamatan Amanuban Timur, Kecamatan Amanuban Tengah, Kecamatan Amanuban Selatan, Kecamatan Amanuban Barat, Kecamatan Amanatun Selatan, Kecamatan Amanatun Utara, Kecamatan Kie, Kecamatan Kuanfatu, Kecamatan Fatumnasi, Kecamatan Polen, Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Boking, Kecamatan Toianas, Kecamatan Nunkolo, Kecamatan Oenino, Kecamatan Kolbano, Kecamatan Kot'olin, Kecamatan Kualin, Kecamatan Mollo Barat, Kecamatan Kokbaun, Kecamatan Noebana, Kecamatan Santian, Kecamatan Noebeba, Kecamatan Kuatnana, Kecamatan Fautmolo, Kecamatan Fatukopa, Kecamatan Mollo Tengah, Kecamatan Tobu dan Kecamatan Nunbena..
Secara nasional Rincian Formasi Kebutuhan ASN Tahun 2024 di instansi pusat mencapai
429.183 dengan pembagian sebagai berikut. 1) Formasi Kebutuhan CPNS Tahun 2024
untuk lulusan baru dan umum: 207.247. 2) Formasi Kebutuhan CPNS Tahun 2024 untuk
dosen: 15.460. 3) Formasi Kebutuhan CPNS Tahun 2024 untuk tenaga guru, tenaga
kesehatan, dan tenaga teknis: 191.787. 4. Formasi Kebutuhan PPPK Tahun 2024
untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis: 221.936.
Sedangkan Rincian Formasi Kebutuhan ASN Tahun 2024 di
instansi daerah mencapai 1.867.333, dengan perincian sebagai berikut. 1.
Formasi Kebutuhan CPNS Tahun 2024 untuk lulusan baru atau umum: 483.575; 2.
Formasi Kebutuhan PPPK Tahun 2024 di instansi daerah yakni 1.383.758. dengan
rincian Formasi Kebutuhan PPPK Tenaga guru: 419.146. Formasi Kebutuhan PPPK
Tenaga kesehatan: 417.196, dab Formasi Kebutuhan PPPK Tenaga teknis: 547.416.
Sebelum Anda mengetahui Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 ? Selanjutnya Anda harus mengetahui persyaratan untuk mendapat CPNS dan
Calon PPPK tahun 2024. Berdasarkan Manajemen PNS adalah setiap warga negara
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar, Namun, batas usia dapat dikecualikan bagi
Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d.
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praltis;
f.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i.
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Sedangkan persyaratan untuk
mendaptar CPPPK tahun 2024 berdasarkan Manajemen PPPK adalahsetiap warga
negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK
untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Setiap pelamar harus
memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam
pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi
PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Khusus untuk Anda yang ingin
mengetahui Kualifikasi Pendidikan CPNS dan Calon PPPK Tenaga Teknis (Jabatan
Pelaksana) Tahun 2024, Anda dapat membaca Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang
Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmenpan RB Nomor 11
Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai Kepmenpan Nomor 656 Tahun 2023 tentang
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut ini Salinan Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 berdasarkan SPTJ Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi NTT Tahun 2024. Semoga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Anda yang
akan mandaftar CPNS dan PPPK Tahun 2024
No comments
Post a Comment