Juknis dan Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2024/2025. PPDB SMA SMK aka segera dimulai ada hal baru dalam pelaksanaan PPDB di Jawa Timur, yakni Pertama, dalam 1 Kabupaten/Kota dibagi menjadi beberapa zona. Kedua, Kuota zonasi SMA 50% terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30% dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20%.
Dalam PPDB SMA SMK di
Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 berlaku ketentuan bahw Zonasi radius/jarak
terdekat jenjang SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yangberasal dari
wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, yang diukur
dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan sampai dengan mencapai kuota 30%
(tiga puluh persen) dari dayatampungsekolah.
Selain itu Zonasi sebaran
jenjang SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari semua
kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah
kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut dengan kuota 20% (dua puluh
persen) dari daya tampung sekolah .
Pengambilan PIN dilakukan
oleh calon peserta didik baru dilakukan dengan cara mendatangi SMA/SMK Negeri
yang masuk wilayahdalam /luar zonasi sesuai dengan kedekatan jarak domisili/alamat
yang ada dalam KK calon peserta didik baru denganmembawadokumen( untuk
diverifikasi dan divalidasi)
Beberapa ketentuan umum PPDB
Jawa Timur yang harus diketahui olah para siswa dan orang tua siswa yang akan
mendaftarkan masuk SMA SMK di Jawa Timur adalah sebagai berikut
1.
JalurPendaftaran PPDB dilarang menggunakantes masuk;
2
. Pengecualian Jalur PPDB Online di JawaTimur :
a.
Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya,dan
SMKN 5 Malang);
b.
Sekolah berasrama (SMA Negeri TarunaJawaTimur) ;
c.
Sekolah Terbuka di JawaTimur;
d.
Sekolah di wilayahBlank Spotjaringan selular (SMA Negeri 1 Masalembu);
e.
Sekolah di daerah yangjumlah penduduk usia sekolah, tidak dapat memenuhi ketentuan
jumlahpeserta didik dalam 1 (satu ) rombel.
3.
Bagi pesertadidikyang tidak memiliki Kartu Keluarga karena Keadaan Tertentu, dapat digantikan denganSurat Keterangan Domisili. Keadaan Tertentu yang dimaksudmeliputi :
a.
Bencana Alam (di antaranya pengungsi
bencana alam), dan/ atau
b.
Bencana Sosial (di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).
4.
Nama orang tua /wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua /wali calon pesertadidikbaru sama dengan nama
yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/ atau KK sebelumnya.
5.
Untuk jenjang SMK yang memilih Bidang Keahlian yang mempersyaratkan persyaratan
khusus wajib melakukan tes kesehatan pada saat pengambilan PIN di SMK yang dituju atau SMK terdekat
Ketentuan khusus Jalur
Afirmasi adalah sebagai berikut
1.
Untuk anak tidak mampu : a) Terdaftar sebagai penerima program bantuan Pemerintah, antara lain : KIP, PKH, KKS, PBPNT, dan lainnya; b) Berlaku seleksi
berdasarkan jarak rumah ke sekolah .
2.
Untuk Anak Buruh: a) Orang Tua siswa
memiliki tanda anggota Serikat Buruh; b) Diutamakansiswa yang terdaftar sebagai penerima program bantuan Pemerintah, antara lain : KIP, PKH , KKS, PBPNT, dan lainnya; c) Berlaku seleksi
berdasarkan jarak rumah ke sekolah .
3.
Untuk Penyandang Disabilitas: a) Masuk
kategori Disabilitas ringan dan telah
menyelesaikan pendidikan jenjang SMP sederajat; b) Mendapatkan surat keterangan
dari Psikolog /Psikiater /Dokter Spesialis
dan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan jenis ketunaan
siswa.
Ketentuan khusus Jalur
Pindah Tugas
1.
Pindah Tugas Orang Tua/Wali berlaku ketentuan: a) Pindah tugas orang tua /wali
melampirkan surat keterangan pindah dari Instansi /Perusahaan paling lama 1 (
satu ) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahap I yaitu tanggal 10 Juni
2024; b) Surat keterangan Domisili (SKD) .
2.
Anak Guru/Tenaga Kependidikan berlaku ketentuan: a) Untuk anak Guru dan Tenaga
Kependidikan jenjang SMA N, SMK N, SLB N (PNS/Non PNS); b) Hanya bisa mendaftar
di tempat orang tuanya bertugas; c) Melampirkan surat tugas orang tua siswa; d)
Seleksi berdasarkan jarak rumah kesekolah.
Ketentuan Khusus Jalur
Prestasi / Hasil Lomba berlaku kententuan: 1) Perlombaan/Kejuaraan yang
dilaksanakan baik secara berjenjang atau tidak berjenjang; 2) Bukti atas
prestasi akademik atau non - akademik diperoleh dari kompetisi yang
diselenggarakan oleh : a) Pemerintah Pusat; b) PemerintahDaerah; c) badan usaha
miliknegara (BUMN) ; e) badan usaha milikdaerah (BUMD); dan/atau f) lembaga
lainnya yang bekerjasama dengan dinas pendidikan ; 3) Diberikanskor
denganketentuan tertentu dari seluruh jenis perlombaan/kejuaraan; 4) Prestasi
beregu jumlah yang diterima di setiap satuan pendidikan maksimal 2 (dua ) anak
dari setiap jenis perlombaan; 5) Verifikasi dan Legalisasi Sertifikat atau
Piagam dilakukan oleh kepala sekolah asal; 6) Apabila di dalam sertifikat tidak
tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala
Sekolah asal , tentang jenjang lombanya; 7) Golden Ticket Ketua OSIS dan Hafidz
Qur’an.
Adapun Jadwal PPDB SMA SMK
Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:
Selengkapnya berikut ini silahkan download dan baca Salinan Juknis dan Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2024/2025. Link download Juknis dan Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahun Pelajaran2024/2025.
Demikian informasi tentang Juknis dan Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahun Pelajaran2024/2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment